Dosen & Peneliti Pusat Studi SAKSI Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
DISKURSUS pemberantasan korupsi di Indonesia kembali berada di titik nadir yang paling krusial. Ketika riuh rendah penegakan hukum biasanya mengarah pada sektor politik atau swasta, hari ini publik disuguhkan pada sebuah tontonan yang jauh lebih mengkhawatirkan.
Yakni dugaan pusaran korupsi yang menyeret institusi penegak hukum itu sendiri, khususnya di lingkungan Jampidsus, Kejaksaan Agung. Sebagai ujung tombak yang selama beberapa tahun terakhir dipuji karena keberaniannya membongkar mega-skandal korupsi triliunan rupiah.
Namun adanya dugaan indikasi awal mengenai adanya riak-riak koruptif di jantung gedung bundar adalah sebuah ironi yang menyakitkan. Kasus ini bukan lagi sekadar perkara pidana biasa, namun ini adalah sebuah “uji nyali" yang sesungguhnya bagi moralitas hukum. Jika diibaratkan penyakit, kita tidak lagi sedang membicarakan bakteri luar yang menyerang tubuh, melainkan sel imun tubuh sendiri yang mulai merusak sistem dari dalam.
Paradoks "Sang Penjaga Gawang"
Ketika institusi yang diberi mandat oleh undang-undang untuk memburu para koruptor justru diduga terjangkit penyakit yang sama, maka fondasi kepercayaan publik akan runtuh seketika. Jampidsus selama ini diposisikan sebagai "penjaga gawang" terakhir dalam menyelamatkan keuangan negara dari kerugian fantastis.
Paradoks penegakan hukum terjadi ketika kekuasaan besar yang dimiliki oleh aparat penegak hukum tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kokoh. Dalam perspektif kriminologi, korupsi di lembaga penegak hukum jauh lebih berbahaya daripada korupsi di bidang lainnya. Mengapa? Karena yang dimanipulasi bukan lagi sekadar angka rupiah, melainkan hukum dan keadilan itu sendiri. Hukum tidak lagi menjadi panglima, melainkan komoditas yang bisa diperdagangkan di bawah meja.
Dugaan korupsi di level ini menunjukkan bahwa sistem pencegahan internal masih memiliki lubang yang menganga. Ini membuktikan hipotesis lama bahwa absolute power corrupts absolutely. Ketika sebuah lembaga mendapatkan insentif reputasi yang tinggi dari publik, ada kecenderungan munculnya ruang gelap yang tidak tersentuh oleh pengawasan eksternal.
Implikasi Kepercayaan Masyarakat
Ada dimensi yang tidak bisa diabaikan dalam kasus ini yang diduga terlibat bukan pejabat biasa, melainkan figur yang selama ini menjadi salah satu wajah utama pemberantasan korupsi di Indonesia. Ironi ini berpotensi menimbulkan dua reaksi publik yang saling bertolak belakang di satu sisi ada apresiasi bahwa "tidak ada yang kebal hukum," di sisi lain muncul kekhawatiran bahwa kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tengah tergerus dari dalam.
Secara dogmatik hukum pidana, pembuktian korupsi di tubuh aparat penegak hukum sebetulnya memiliki instrumen yang sangat berat. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menggarisbawahi bahwa ancaman pidana bagi aparat penegak hukum yang melakukan korupsi atau menerima suap seharusnya diperberat.
Namun, tantangan terbesar bukanlah pada teks undang-undang, melainkan pada hambatan struktural dan psikologis penegakannya. Bagaimana mungkin sebuah lembaga memeriksa dirinya sendiri secara objektif? Dalam psikologi penegakan hukum, terdapat beban korps yang sering kali disalahartikan.
Oleh karena itu, menguji nyali dalam konteks ini berarti menuntut keberanian dari pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung bahkan Presiden selaku kepala negara untuk tidak ragu membuka kotak pandora ini. Jika dugaan ini dibiarkan menguap tanpa penyelesaian yang transparan dan akuntabel, maka pemerintah secara tidak langsung sedang melegitimasi pelemahan pemberantasan korupsi secara sistemik.
Kita tidak boleh terjebak pada kemarahan publik yang sesaat tanpa menawarkan jalan keluar yang institusional. Menghadapi krisis kepercayaan ini, diperlukan langkah-langkah luar biasa yang bersifat struktural dan kultural yakni Pemeriksaan Independen Berbasis Cross-Institution bahwa kasus yang melibatkan internal kejaksaan idealnya tidak ditangani secara eksklusif oleh internal mereka sendiri.
Perlu ada pelibatan aktif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini bukan soal persaingan antarlembaga, melainkan soal objektivitas hukum demi menghindari konflik kepentingan. Pada sisi lain, Reformasi Pengawasan Melekat (Waskat) Komisi Kejaksaan (Komjak) harus diperkuat fungsinya. Selama ini, rekomendasi Komjak sering kali dipandang sebagai "macan kertas" yang tidak memiliki gigi eksekutorial.
Harus ada reformasi regulasi yang memberikan wewenang lebih mengikat bagi lembaga pengawas eksternal. Upaya ini sebagai langkah menyelamatkan kejaksaan bukan dengan cara memusuhi institusinya, melainkan dengan cara membersihkan oknum-oknum di dalamnya. Kritik yang tajam adalah bentuk kecintaan publik tertinggi agar lembaga ini tidak roboh digerogoti dari dalam.
Momentum Pembersihan
Momentum ini semestinya tidak berhenti pada satu individu, melainkan menjadi titik tolak pembenahan sistemik bahwa kekuasaan menangani perkara sebesar apa pun tidak boleh menjadi ruang gelap yang luput dari pengawasan, bahkan oleh mereka yang mengemban mandat memberantas korupsi itu sendiri.
Uji nyali ini pada akhirnya akan menunjukkan kepada publik, di mana posisi moral para pemimpin bangsa ini. Apakah mereka memilih melindungi sejawat dan mengorbankan masa depan keadilan, atau memilih melakukan tindakan bedah medis yang menyakitkan namun menyelamatkan nyawa hukum Indonesia?
Sejarah selalu mencatat bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang berani jujur melihat kelemahannya sendiri. Kasus dugaan korupsi di lingkungan Jampidsus harus dijadikan momentum emas untuk melakukan bersih-bersih total. Jangan biarkan pedang keadilan yang biasa digunakan untuk menebas koruptor di luar sana, tumpul ketika harus memotong tangan-tangan kotor yang memegang gagang pedang itu sendiri. Saatnya membuktikan bahwa hukum di negeri ini tidak tebang pilih, dan nyali itu masih ada. (riz)
Editor : Muhammad Rizki