Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Muhammad Aufal Fresky • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 17:25 WIB
Muhammad Aufal Fresky.
Muhammad Aufal Fresky.

Oleh: Muhammad Aufal Fresky, Esais asal Madura

KALTIMPOST.ID, Di tengah kerumunan massa, seorang bocah perempuan menangis tersedu-sedu meratapi jasad ayahnya. Berulang kali dia berteriak dengan histeris, “Bapak, bapak, bapak.” Di usianya yang masih sangat belia, dia terpaksa menelan kenyataan pahit. Ayah tercintanya meninggal dunia akibat pengeroyokan. Hal itu bermula dari sang ayah yang diduga mencuri ayam.

Publik geram dan mengecam keras aksi main hakim sendiri tersebut. Tindakan brutal dan sewenang-wenang telah mencoreng wajah penegakan hukum kita serta mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Nyawa manusia seolah tidak ada harganya.

Insiden tragis yang terjadi di Desa Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada 24 Juli, menjadi bukti konkret bahwa sebagian warga mulai berani dan terang-terangan melawan hukum. Kepatuhan terhadap norma hukum mulai terkikis, atau bahkan sedang berada di ujung tanduk.

Pertanyaan selanjutnya, kenapa oknum-oknum tersebut tidak menyerahkan terduga pelaku pencurian tersebut ke aparat kepolisian? Kenapa mereka lebih memilih menghajar habis-habisan tanpa ampun? Apakah karena sudah hilang kepercayaan terhadap institusi penegak hukum kita? Beberapa pertanyaan terus-menerus mengusik alam pikiran saya.

Baca Juga: Stigma Londo Ireng

Namun, apa pun alasannya, main hakim sendiri, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain, adalah tindak pidana yang harus diproses hukum. Ditambah lagi, mereka telah menghilangkan hak korban untuk mendapatkan proses peradilan yang adil.

Padahal, sebagai negara hukum, kita menganut prinsip due process of law, yakni prinsip bahwa setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil, benar, dan sesuai prosedur sebelum dinyatakan bersalah atau dijatuhi hukuman.

Artinya, kendatipun korban tertangkap tangan mencuri, secara hukum dia tetap memiliki hak untuk ditangkap sesuai prosedur, diperiksa oleh penyidik, didampingi penasihat hukum/pengacara jika dibutuhkan, diadili di pengadilan, membela diri, dan memperoleh putusan dari hakim.

Tetapi faktanya, semua hak tersebut dirampas oleh oknum-oknum yang luapan amarahnya membabi buta. Mestinya pelaku pencurian ini tidak dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (presumption of innocence).

Terus terang saja, saya tidak bisa membayangkan bagaimana jadinya tatanan sosial masyarakat jika setiap ada pelanggaran hukum diambil alih oleh warga sipil yang sama sekali tidak memiliki wewenang. Bisa jadi amburadul negeri ini.

Padahal, adanya hukum sejatinya adalah untuk menghadirkan keadilan, kebaikan, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas. Keberadaan hukum sesungguhnya bertujuan menciptakan ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Bukan sebaliknya, hukum hanya dijadikan pernak-pernik atau aksesori pelengkap dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Dari sisi penegakan, justru melenceng jauh. Tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Seperti halnya koruptor yang cenderung lebih gampang mendapatkan penangguhan penanganan, vonis yang lebih ringan, atau bahkan lolos dari jeratan hukum. Padahal, mereka merugikan negara hingga miliaran sampai triliunan rupiah. Mereka yang menggenggam uang, kekuasaan, dan jaringan politik bisa dengan gesit dan licin “bermain-main” dengan hukum.

Berbanding terbalik dengan pencuri ayam tadi, yang jangankan untuk diselidiki dulu kasusnya, bahkan untuk jaminan keamanan dan keselamatan dirinya pun tidak didapatkan dari negara ini. Satunya mencuri dalam jumlah sangat kecil, itu pun barangkali karena desakan ekonomi. Itu pun tidak merugikan masyarakat banyak.

Baca Juga: Sepatu Hitam, Surat Terbuka buat Kadisdikbud Balikpapan

Namun, dia harus rela membayarnya dengan nyawa. Satunya lagi merugikan masyarakat luas, nominal yang diambil fantastis, dan motifnya bisa dipastikan bukan karena desakan ekonomi, melainkan keserakahan. Namun, di hadapan hukum, koruptor tadi acap kali diperlakukan “istimewa”.

Dalam konteks tersebut, prinsip equality before the law seolah hanya di atas kertas. Padahal, jika semua penegak hukum kita berkomitmen dan bersungguh-sungguh menerapkan prinsip tersebut, seharusnya setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa dibedakan dari segi status sosial, jabatan, kekayaan, agama, maupun kekuasaan.

Seperti ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Demikian pula dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Apabila mengacu pada prinsip tersebut, segala bentuk diskriminasi atau perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum tidak bisa ditoleransi. Di hadapan hukum, semua warga harus tunduk dan patuh. Di hadapan hukum, latar belakang seseorang tidak ada pengaruhnya.

Baik yang berprofesi sebagai petani, peternak, guru, polisi, anggota DPR, menteri, maupun presiden sekalipun, memiliki kedudukan yang sama. Artinya, status sosial dan jabatan serta kekayaan tidak ada pengaruhnya.

Ironinya, di negeri ini, penanganan perkara hukum kerap kali pandang bulu. Perkara kecil yang pelakunya dari kalangan wong cilik cepat diproses, sedangkan perkara kelas kakap yang melibatkan elite politik atau pejabat tinggi cenderung lambat, bahkan tidak tersentuh sama sekali.

Bukankah itu tanda nyata adanya tebang pilih dalam penegakan hukum kita? Belum lagi, laporan dari warga terkait tindak kejahatan/kriminal kadang lamban penindakannya. Atau, meskipun ditindaklanjuti, kadang korban tidak memperoleh keadilan hukum.

Oleh karena itulah, gelombang perasaan ketidakpuasan dan kecewa masyarakat terhadap penegakan hukum sukar dibendung lagi. Seperti kasus di Bali tadi, bisa jadi disebabkan telah memudarnya kepercayaan sebagian warga terhadap institusi penegakan hukum sehingga enggan menyerahkan pelaku pencurian ke aparat kepolisian.

Baca Juga: Kaltim di Persimpangan Fiskal: Saat Janji Politik Harus Tunduk pada Disiplin Anggaran

Ketidakpatuhan terhadap norma hukum itu bisa jadi bermula dari hilangnya marwah penegak hukum kita yang mungkin kurang memberikan contoh dan teladan yang baik dalam penegakan hukum, bahkan cenderung melanggar norma hukum itu sendiri.

Dengan begitu, jangan sampai kasus serupa terulang lagi di kemudian hari. Besar harapan kita agar aparat penegak hukum betul-betul memperhatikan dan mengamalkan prinsip equality before the law dan due process of law. Tentu agar aksi main hakim sendiri itu tidak terjadi lagi. Kita juga sebagai warga mesti menghormati segala proses penegakan hukum dan berupaya seoptimal mungkin menjadi warga negara yang taat hukum.

Kemudian, yang terakhir, untuk kasus penganiayaan di Bali, usut hingga ke akar-akarnya dan seret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di hadapan hukum. Sebab, sekali lagi, hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini. (*)

Editor : Almasrifah
main hakim mencuri ayam hukum pengeroyokan bali