Menyoal Matinya Oposisi

Redaksi KP • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 20:31 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Oleh:

Ahmad Baiduri
Mahasiswa Magister Departemen Politik dan Pemerintahan UGM asal Kabupaten Paser

DEMOKRASI Indonesia sedang menghadapi ujian serius. Salah satu gejalanya adalah semakin lemahnya peran oposisi dalam sistem politik. Padahal, dalam negara demokrasi, oposisi merupakan elemen penting untuk menjalankan fungsi check and balance terhadap pemerintah. Tanpa kekuatan yang mengawasi dan mengoreksi kebijakan, ruang demokrasi berpotensi menyempit dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

Komposisi parlemen saat ini menunjukkan ketimpangan yang mencolok antara koalisi pemerintah dan pihak di luar pemerintahan. Kondisi tersebut membuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah semakin lemah. Tidak sedikit kebijakan strategis disahkan dengan minim perdebatan publik, sehingga memunculkan kekhawatiran akan terjadinya kemunduran kualitas demokrasi.

Mengapa Oposisi Melemah?

Fenomena melemahnya oposisi sebenarnya bukan hal baru. Dan Slater (2018) menjelaskan bahwa sejak era Reformasi berkembang praktik promiscuous power-sharing, yakni pembagian kekuasaan secara transaksional kepada lawan politik setelah pemilu. Politik berbagi kekuasaan ini membuat hampir semua partai akhirnya bergabung dalam pemerintahan.

Slater juga menilai para pemenang pemilu di Indonesia lebih memilih pendekatan reciprocity, yaitu membuka pintu koalisi bagi lawan politik, dibandingkan model victory yang hanya melibatkan partai pendukung. Akibatnya, kompetisi politik kehilangan makna substantif karena pemilu lebih menjadi ajang menentukan posisi tawar dalam pembagian kekuasaan.

Ahmad Baiduri
Ahmad Baiduri

Faktor lain ialah semakin memudarnya ideologi partai. Politik yang semakin pragmatis mendorong partai lebih mengutamakan akses terhadap kekuasaan daripada konsistensi sikap politik. Oposisi akhirnya bukan lagi pilihan ideologis, melainkan sekadar akibat gagalnya negosiasi masuk ke pemerintahan.

Di sisi lain, menjadi oposisi juga dianggap tidak memberikan insentif politik yang menarik. Partai yang berada di luar pemerintahan kehilangan akses terhadap jabatan, sumber daya politik, maupun peluang memengaruhi kebijakan. Kondisi tersebut membuat banyak partai memilih bergabung ke dalam koalisi meski harus mengorbankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.

Demokrasi Tanpa Penyeimbang

Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menguasai sekitar 470 dari 580 kursi DPR atau sekitar 81 persen. Di luar koalisi, hanya PDI Perjuangan yang memiliki kekuatan signifikan dengan 110 kursi. Namun, sikap partai tersebut yang menyebut diri sebagai "penyeimbang" dan bukan oposisi menimbulkan ketidakjelasan posisi politik.

Konfigurasi ini memperkuat anggapan bahwa oposisi formal di parlemen semakin kehilangan peran. Nancy Bermeo (2016) menyebut penguatan eksekutif melalui koalisi besar sebagai salah satu gejala kemunduran demokrasi (democratic backsliding). Ketika mayoritas parlemen berada dalam satu barisan dengan pemerintah, fungsi pengawasan menjadi kurang efektif.

Kondisi tersebut dikhawatirkan melahirkan kebijakan yang minim koreksi dan kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat. Polemik pengesahan RUU TNI dan RUU Polri, misalnya, menunjukkan bagaimana kritik masyarakat sipil tidak selalu diikuti ruang perdebatan yang memadai di parlemen. Corrales (2015) menyebut fenomena serupa sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk memperkuat kekuasaan melalui proses yang secara formal sah, tetapi lemah dari sisi pengawasan.

Memperkuat Kembali Oposisi

Untuk memperbaiki kualitas demokrasi, posisi oposisi perlu diperkuat melalui dua langkah utama.

Pertama, memperkuat pelembagaan oposisi. Menurut Helms (2004), oposisi yang sehat memerlukan dukungan institusional, seperti pengaturan yang jelas mengenai hak, kewajiban, serta perlindungan bagi partai oposisi. Selain itu, praktik pembagian kekuasaan pascapemilu yang terlalu luas perlu dibatasi agar tetap tersedia ruang bagi kekuatan politik di luar pemerintahan.

Kedua, memperkuat oposisi informal melalui masyarakat sipil. Ketika fungsi oposisi di parlemen melemah, peran mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, media massa, akademisi, dan kelompok advokasi menjadi semakin penting sebagai pengawas kebijakan publik. Penguatan budaya diskusi, literasi politik, hingga ruang kritik di berbagai platform menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan demokrasi.

Pada akhirnya, demokrasi tidak menjamin pemerintah selalu benar. Namun, demokrasi menyediakan mekanisme agar setiap kebijakan dapat dikritisi, diawasi, dan diperbaiki. Karena itu, keberadaan oposisi bukan sekadar pelengkap sistem politik, melainkan salah satu syarat utama agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Ketika oposisi melemah, risiko lahirnya kekuasaan yang semakin dominan akan semakin besar. (***/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
fungsi check and balance Dan Slater Koalisi Indonesia Maju (KIM) demokrasi indonesia ugm