
Oleh: Muhammad Aufal Fresky, Esais dan Penulis Buku
KALTIMPOST.ID, Bagaimana jadinya negeri ini jika syarat menjadi dokter tidak perlu latar belakang pendidikan kedokteran? Menjadi akuntan, tidak harus sekolah akuntansi? Menjadi psikolog, tidak usah kuliah psikologi? Menjadi pilot, tidak perlu belajar ilmu penerbangan secara formal?
Saya tidak bisa membayangkan ke mana arah dan bagaimana nasib bangsa dan negara ini jika profesionalisme dan meritokrasi hanya di atas kertas. Bukankah hanya akan menjadi bom waktu yang cepat atau lambat meluluhlantakkan apa yang telah kita tata sebelumnya?
Adalah fakta yang sukar ditutupi bahwa sebagian orang kompeten di bidangnya tidak begitu dilirik. Di lain sisi, orang-orang inkompeten justru mendapatkan karpet merah untuk menduduki posisi strategis di berbagai institusi publik sebab kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Sebelumnya, dalam program Bola Liar di KompasTV yang tayang Jumat (5/6/2026), Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM periode 2025, Tiyo Ardianto, menyampaikan bahwa saat ini, yang menjadi kualifikasi seseorang untuk menjadi pejabat publik itu yaitu hanya loyalitas. Padahal, menurut pemuda asal Kudus itu, syarat utama menjadi pejabat publik adalah kompetensi dan moralitas.
Khusus dalam tulisan ini, saya lebih menitikberatkan pada persoalan kompetensi. Betapa kita di negeri ini dihadapkan pada sebuah fakta yang sulit ditepis bahwa tidak sedikit orang yang mudah menduduki posisi jabatan struktural di organisasi pemerintahan, entah di level pusat atau daerah, sebab faktor kedekatan, “orang dalam”, utang politik, separtai, satu golongan, dan semacamnya. Pertimbangannya sama sekali bukan karena kualitas personal yang meliputi kualitas intelektual, emosional, dan spiritual.
Rekam jejak dan jam terbang tidak begitu menjadi acuan utama dalam menyeleksi dan memilih seseorang yang akan menduduki jabatan publik. Ini tentu saja menjadi bukti nyata bahwa sistem dan pola rekrutmen masih jauh dari harapan.
Tidak hanya itu, orang-orang yang duduk di jabatan politis, seperti halnya bupati, wali kota, dan gubernur, kerap kali tidak memiliki kompetensi yang mumpuni. Pun demikian dengan institusi publik yang pentolannya harus diisi oleh orang yang profesional; mengharuskan orang-orang di dalamnya memiliki pengetahuan, kemampuan, dan keahlian di bidangnya.
Di balik itu, hemat saya, baik jabatan politis maupun profesional, kompetensi adalah suatu hal yang fardu ain untuk dimiliki. Apalagi, berbicara kompetensi, maka bahasanya akan cukup luas. Sebab, tidak hanya menyangkut latar belakang pendidikan seseorang. Lebih-lebih pemimpin di sektor publik, kompetensi menjadi syarat yang harus dipenuhi agar kinerjanya tepat dan pelayanan kepada publik kian optimal.
Beda dengan pemimpin di sektor privat (bisnis) yang umumnya orientasi utamanya adalah memperoleh profit dengan pengelolaan sumber daya yang tersedia.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




