
Oleh: Muhammad Aufal Fresky, Penulis dan Editor
KALTIMPOST.ID, Bagaimana jadinya apabila pemimpin kita memiliki pola komunikasi yang kurang efektif atau bahkan buruk dengan rakyatnya? Apa dampak yang akan diterima jika keadaan semacam itu terus-menerus berlangsung? Setidaknya, dua pertanyaan itu mengusik alam pikiran saya detik ini. Apalagi, seperti yang telah kita pahami bersama, tata kelola pemerintahan yang baik menuntut kecakapan komunikasi dari pemimpin. Bukan hanya kemampuan pidato yang berapi-api dari mimbar ke mimbar. Bukan sekadar retorika lewat bahasa tubuh, intonasi, hingga pilihan diksi yang menawan khalayak ramai. Lebih dari itu, bagaimana pemimpin tersebut bersedia untuk mendengarkan jeritan hati rakyat.
Lebih-lebih dalam alam demokrasi kita, demokrasi pastinya menuntut bukan hanya kecerdasan dalam melontarkan kata-kata, tetapi juga, yang tidak kalah penting lagi, kemampuan mendengarkan kritik, saran, dan masukan dari rakyat. Sebab, pemimpin itu, sepemahaman saya, dari level daerah hingga pusat, memang diwajibkan untuk bisa menyerap aspirasi publik. Dalam hal ini, partisipasi aktif, dialog atau komunikasi dua arah antara pemimpin dan rakyat akan terjalin dengan efektif. Sebab, ketika komunikasi hanya satu arah, rakyat barangkali hanya mengetahui apa yang diputuskan pemerintah. Akan tetapi, tidak mengetahui bagaimana proses pengambilan keputusan dan mengapa keputusan itu ditetapkan.
Baca Juga: Dari Pala Banda ke Papan Bursa
Lagi pula, bagaimana mungkin pemimpin itu bisa mengabaikan rakyat sebagai pemberi mandat? Bagaimana ceritanya pemegang kedaulatan tertinggi bisa diabaikan dalam proses pengambilan kebijakan? Artinya, setiap pemimpin memang diwajibkan untuk membuka ruang seluas-luasnya guna mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Terkait dengan hal itu, kemampuan untuk menyimak dengan saksama apa yang menjadi masukan rakyat perlu dimiliki. Bukan hanya bisa memberikan instruksi atau perintah.
Pertanyaan selanjutnya, mengapa kemampuan mendengarkan itu penting dimiliki pemimpin? Baiklah, pertama-tama yang perlu digarisbawahi yaitu bahwa kekuasaan bukanlah hak istimewa yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang untuk memerintah sekehendak hati, melainkan menjadi wadah atau jalan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan melindungi kepentingan rakyat. Dalam rangka menunaikan tugas tersebut, kita membutuhkan pemimpin yang memiliki empati. Merujuk pada penelitian Sohiron, dkk. (2019) dalam Indonesian Journal of Islamic Educational Management, dijelaskan bahwa empati pemimpin tercermin melalui kemampuan mendengarkan dengan baik, menerima sudut pandang orang lain, dan peka terhadap perasaan mereka.
Baca Juga: Dari Sidalih Hingga Sirekap, Menguji Komitmen KPU Menjamin Hak Pilih Warga di Bilik Suara
Lantas, bagaimana dengan kondisi pemimpin kita hari ini? Ambil contoh Presiden Prabowo. Apakah ia berempati dengan problematika sosial-ekonomi masyarakat dengan aktif mendengarkan keluhan-keluhan dari kalangan akar rumput? Sebab, baik di jagat maya ataupun alam nyata, beragam kritik dan masukan perihal program prioritas nasional seperti halnya Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kian masif. Ditambah lagi, baru-baru ini survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan penurunan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2026, yaitu tercatat sebesar 44,5 persen. Angka tersebut menurun dibandingkan hasil survei November 2026 yang mencapai 81,2 persen.
Selaku penulis, tentu saja saya tidak bisa membuat sebuah kesimpulan secara serampangan terkait faktor apa yang sebenarnya membuat tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah ini merosot tajam. Saya hanya bisa menduga, jangan-jangan selama ini ada saluran komunikasi yang tersumbat antara rakyat dan presiden. Presiden bisa jadi dinilai tidak bisa membaca gejolak perasaan publik yang mungkin kecewa berat dengan langkah-langkah atau kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak tepat sasaran. Kemungkinannya juga bisa jadi karena empati presiden mulai tergerus atau bahkan sudah hilang sama sekali. Hal itu bisa saja bermula dari ketidaksediaannya untuk mendengarkan suara rakyat.
Baca Juga: Ketika Asap Tak Lagi Mengusik
Terkait empati sendiri, sebenarnya ada indikatornya. Safaria (2005) mengemukakan lima ciri atau indikator empati, yaitu: 1) Ikut merasakan, merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain; 2) Dibangun berdasarkan kesadaran diri, ada kemauan dalam diri seseorang untuk peka terhadap perasaan orang lain; 3) Peka terhadap bahasa nonverbal, seseorang dapat dikatakan berempati apabila orang tersebut mampu merasakan bahasa nonverbal yang diperlihatkan oleh orang lain; 4) Mengambil peran, artinya seseorang mampu mengambil tindakan atas permasalahan yang sedang dihadapinya; 5) Tidak larut atau tetap mengontrol emosi diri, artinya seseorang dapat mengendalikan diri dalam membantu memecahkan masalah.
Silakan nilai sendiri pemimpin-pemimpin di negeri ini, mulai dari kepala desa, bupati, wali kota, gubernur, dan presiden kita, apakah sudah memenuhi lima indikator tersebut untuk kemudian bisa dikatakan layak sebagai pemimpin yang penuh empati serta selalu mendengarkan keluh kesah rakyat? Entahlah. Jangan-jangan selama ini sebagian aspirasi kita hanya masuk kuping kanan, keluar kuping kiri. Suara rakyat dianggap angin lalu. Padahal, yang saya maksudkan dalam tulisan ini adalah mendengarkan dengan sungguh-sungguh, penuh kepedulian; kemudian, atas dasar informasi dari rakyat itu, pemimpin tersebut berani mengambil keputusan atau menerapkan regulasi yang sesuai dengan kepentingan rakyat. Terkait dengan hal itu, sudah seharusnya pemerintah, khususnya pemimpin negeri ini, di segala levelnya, mendorong agar partisipasi masyarakat semakin aktif untuk mengoreksi segala hal yang dirasa janggal dalam tata kelola pemerintahan.
Lebih lanjut lagi, pada halaman 393 Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 itu termuat tiga syarat yang harus dipenuhi agar tercipta partisipasi masyarakat yang bermakna. Pertama, terpenuhinya hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard). Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered). Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Ketiga hal tersebut menjadi pijakan utama untuk menciptakan demokrasi yang bermartabat, yaitu demokrasi yang senantiasa menjadikan rakyat sebagai dasar pertimbangan dan orientasi utama dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




