Catatan: Nicko Herlambang, ST, MSi
KALTIMPOST.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim jadi salah satu proyek strategis nasional yang menyerap alokasi sumber daya keuangan yang tidak kecil dari APBN.
Dalam periode 2025–2029, pemerintah pusat menganggarkan sekitar Rp 48,8 triliun untuk membangun kawasan ibu kota baru. Khusus 2026, pagu indikatif yang disiapkan mencapai Rp 5,47 triliun, dengan total alokasi keseluruhan yang diperkirakan menyentuh angka Rp 10,83 triliun.
Di luar IKN, terdapat pula program prioritas lain dengan skala pendanaan yang jauh lebih besar, seperti program makan bergizi gratis (MBG) yang semula direncanakan sebesar Rp 335 triliun dan kemudian disesuaikan menjadi Rp 268 triliun.
Baca Juga: DPK Syariah Kaltim Tumbuh 0,26 Persen, Porsi Tembus 8,70 Persen
Tidak berhenti di situ, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk ketahanan pangan (Rp 164,4 triliun), ketahanan energi (Rp 402,4 triliun), serta percepatan investasi (Rp 530 triliun). Secara keseluruhan, total belanja untuk program-program prioritas tersebut pada 2026 mencapai lebih dari Rp 2.700 triliun.
Konsentrasi belanja yang demikian besar di tingkat pusat tentu membawa implikasi tersendiri bagi pengelolaan keuangan di tingkat daerah. Meski secara administratif anggaran IKN dan MBG berasal dari APBN sementara APBD Kaltim merupakan entitas yang terpisah, terdapat benang merah yang menghubungkan keduanya, yaitu kebijakan fiskal pemerintah pusat turut memengaruhi ruang fiskal daerah.
Dinamika Anggaran Daerah: Pergeseran yang Terasa
Secara kuantitatif, APBD Kaltim 2026 yang disetujui tercatat sebesar Rp15,15 triliun atau menyusut dibandingkan APBD 2025 yang berada di kisaran Rp21 triliun. Penurunan ini tidak semata-mata disebabkan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga dipengaruhi oleh kebijakan transfer dari pemerintah pusat, khususnya pada komponen Dana Bagi Hasil (DBH).
Baca Juga: Aturan Jam Operasional Truk di Balikpapan Makin Ketat, Dishub dan Polresta Siapkan Penindakan
Data menunjukkan bahwa alokasi DBH untuk Kaltim turun dari sekitar Rp9,9 triliun pada 2025 menjadi Rp3,13 triliun pada 2026 atau mengalami penurunan lebih dari 70 persen dalam satu tahun anggaran. Jika dilihat secara nominal, terdapat pengurangan lebih dari Rp6 triliun pada komponen ini.
Fenomena serupa juga terlihat pada skala nasional, di mana Transfer ke Daerah (TKD) secara keseluruhan turun 23,7 persen pada 2026, dari Rp347 triliun menjadi Rp264 triliun. Beberapa anggota legislatif di DPRD Kaltim bahkan menyampaikan pandangan bahwa penyesuaian ini bukan sekadar koreksi teknis, melainkan bagian dari kebijakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pusat yang tergolong besar, termasuk untuk mendanai pembangunan IKN dan program MBG.
Situasi ini menarik untuk dicermati ketika kita melihat dua kabupaten yang menjadi lokasi IKN, yaitu Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU). Sebagai daerah penghasil sumber daya alam, kedua kabupaten selama ini menerima porsi DBH yang cukup signifikan. Namun, seiring dengan perubahan kebijakan transfer, APBD kedua daerah pun turut terkoreksi.
Konsekuensinya, mulai 2024, kedua daerah tersebut tidak lagi mengalokasikan anggaran secara khusus untuk wilayah yang masuk dalam delineasi IKN, dengan pertimbangan bahwa pembangunan di kawasan tersebut kini menjadi kewenangan dan tanggung jawab Otorita IKN.
Di sinilah terdapat ironi tersendiri: daerah yang menjadi tuan rumah proyek besar nasional justru mengalami keterbatasan fiskal untuk turut membangun wilayahnya sendiri. Pada praktiknya, pembangunan IKN masih berfokus pada dukungan infrastruktur kawasan inti.
Baca Juga: FKUB Samarinda Naikkan Level Kerukunan, Sasar Generasi Muda
Sementara urusan pelayanan dasar seperti pembiayaan sekolah (SD dan SMP) beserta infrastruktur penunjangnya tetap menjadi beban daerah, sedangkan untuk jenjang SMA menjadi tanggung jawab provinsi. Hal yang sama berlaku untuk pembangunan infrastruktur antar-desa di sekitar kawasan IKN.
Sentralisasi Fiskal dan Implikasinya terhadap Pelayanan Publik
Jika dicermati lebih jauh, pola belanja negara dalam APBN 2026 menunjukkan adanya pergeseran alokasi yang cukup berarti. Di satu sisi, triliunan rupiah dialokasikan ke wilayah Kaltim melalui proyek IKN, namun di sisi lain program MBG dengan anggaran yang jauh lebih besar turut memengaruhi komposisi Transfer ke Daerah.
Anggaran pendidikan yang disalurkan melalui TKD tercatat turun cukup drastis, sementara anggaran untuk Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana MBG justru melonjak hingga 293 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Komponen DAU dan DBH untuk pendidikan, misalnya, turun dari Rp212,6 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp128,1 triliun pada tahun 2026.
Baca Juga: Pajak Makan-Minum Bontang Tembus Rp15,38 Miliar, Bapenda Nilai Masih Menjanjikan
Keadaan ini menggambarkan adanya kecenderungan sentralisasi fiskal, di mana dana yang sebelumnya dialirkan ke daerah melalui skema bagi hasil, kini lebih banyak dikonsentrasikan di pusat untuk program-program unggulan nasional. Dalam pandangan sebagian pengamat, hal ini menimbulkan persepsi bahwa dana yang semestinya kembali ke daerah digunakan ulang untuk membiayai proyek yang sebagian besar berlokasi di daerah itu sendiri.
Secara teknis akuntansi, tentu tidak ada istilah transfer langsung dari rekening DBH Kaltim ke rekening kas IKN atau BGN. Akan tetapi, secara kebijakan fiskal, terdapat pergeseran yang nyata: ruang fiskal daerah menyesuai dengan kebutuhan belanja pusat, baik untuk IKN, MBG, maupun program prioritas lainnya.
Akademisi dari Universitas Mulawarman menyoroti bahwa para kepala daerah di Kaltim sebaiknya lebih aktif menyuarakan dampak dari kebijakan ini, mengingat pengaruhnya terhadap APBD dan kelancaran pelayanan publik cukup terasa. Bahkan, pemangkasan DBH disebut-sebut terkait dengan pemenuhan anggaran MBG yang menjadi program prioritas nasional.
Pandangan PPU: Mewujudkan Kemitraan yang Sejajar
Menghadapi realitas tersebut, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) sebagai salah satu daerah yang berlokasi di sekitar IKN menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan terkait posisinya sebagai daerah mitra. Melalui berbagai saluran resmi, PPU menyampaikan aspirasi yang secara garis besar mencerminkan keinginan untuk membangun kemitraan yang konstruktif dan saling menghormati.
Secara prinsip, PPU mendorong adanya hubungan yang setara dengan Otorita IKN, bukan hubungan yang bersifat hierarkis. Penetapan daerah mitra, menurut pandangan mereka, sebaiknya dilakukan melalui kesepakatan bersama yang melibatkan pemerintah daerah sejak awal, bukan sekadar keputusan sepihak dari OIKN.
Selain itu, PPU juga menekankan pentingnya menjaga kewenangan dan otonomi daerah, terutama di bidang perizinan dan pengelolaan wilayah, agar tidak tergerus oleh mekanisme kerja sama.
Baca Juga: Andi Harun Minta Kerukunan Samarinda Naik Level, Bukan Sekadar Toleransi
Dari sisi perencanaan, PPU mengusulkan agar penetapan kawasan mitra selaras dengan dokumen perencanaan daerah seperti RTRW dan RPJMD, serta mempertimbangkan potensi lokal di luar klaster ekonomi IKN. Hal ini penting agar pembangunan tidak hanya terpusat di kawasan inti Sepaku, melainkan juga menjangkau wilayah penyangga dengan segala potensinya.
Di sisi lain, PPU juga menyoroti perlunya mekanisme evaluasi dan komunikasi yang lebih terstruktur. Masa berlaku penetapan daerah mitra selama 10 tahun dianggap perlu dilengkapi dengan ruang evaluasi bersama dan negosiasi ulang secara berkala, agar kerja sama tetap adaptif terhadap perkembangan sosial-ekonomi di lapangan.
Untuk mendukung hal tersebut, PPU mengusulkan adanya forum komunikasi permanen antara OIKN dan pemerintah daerah sebagai wadah konsultasi rutin. Tidak kalah penting, PPU juga menyampaikan harapan agar kebijakan fiskal terkait IKN memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama di sektor pertanian, infrastruktur dasar, dan penyediaan air bersih.
Baca Juga: Waspada Paham Radikal, Humas Polda Kaltim Sebar Spanduk Jaga Kamtibmas
Mereka juga mempertimbangkan perlunya kompensasi fiskal seperti hibah atau Dana Alokasi Khusus sebagai bentuk keadilan atas dampak pembangunan IKN terhadap keuangan daerah.
Catatan atas Perka OIKN Nomor 2 Tahun 2026
Meskipun telah menyampaikan masukan secara konstruktif, dalam perjalanannya Pemerintah Kabupaten PPU mencermati bahwa Peraturan Kepala Otorita IKN (Perka OIKN) Nomor 2 Tahun 2026 masih menyisakan sejumlah catatan penting. Beberapa aspek dalam regulasi ini dinilai masih perlu mendapat perhatian agar kemitraan yang diharapkan dapat berjalan secara optimal.
Pertama, dari sisi mekanisme penetapan, Perka ini masih memberikan kewenangan penuh kepada Kepala OIKN dalam menentukan daerah mitra. PPU berpandangan bahwa proses tersebut sebaiknya dilakukan melalui kesepakatan bersama agar posisi daerah sebagai mitra strategis benar-benar terakomodasi, bukan sekadar sebagai pihak pengusul.
Kedua, terkait kewenangan daerah, terdapat kekhawatiran bahwa regulasi ini dapat menggeser wewenang asli daerah, terutama di bidang perizinan dan pengelolaan wilayah. PPU menekankan pentingnya kejelasan batas kewenangan agar otonomi daerah tetap terjaga, terlebih lagi hingga saat ini pelayanan dasar di wilayah tersebut masih sepenuhnya dibiayai oleh APBD PPU.
Ketiga, dari sisi kriteria, penetapan daerah mitra dinilai masih terlalu terfokus pada klaster ekonomi IKN. PPU mendorong agar kriteria tersebut diperluas dengan mempertimbangkan potensi lokal serta keselarasan dengan dokumen perencanaan daerah seperti RTRW dan RPJMD, sehingga pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di kawasan inti.
Baca Juga: Pedagang Bendera Musiman Mulai Bermunculan, Satpol PP Ingatkan Tak Gunakan Fasum
Keempat, mengenai masa berlaku penetapan selama 10 tahun, PPU menilai perlu ada mekanisme evaluasi dan negosiasi ulang yang melibatkan kedua belah pihak. Evaluasi yang dilakukan secara bersama-sama akan membuat kerja sama lebih adaptif terhadap perubahan yang terjadi di lapangan.
Kelima, dari sisi komunikasi, PPU menilai masih perlunya wadah komunikasi permanen agar perbedaan pandangan dapat diminimalisasi sejak dini dan keberlanjutan kerja sama tetap terjaga.
Refleksi Akhir: Menimbang Keadilan dan Keberlanjutan
Secara keseluruhan, dinamika anggaran IKN, MBG, dan transfer ke daerah di Kaltim merupakan satu kesatuan yang saling terkait. Konsentrasi belanja pusat pada program-program strategis nasional berimplikasi pada penyesuaian ruang fiskal daerah, yang pada gilirannya memengaruhi kapasitas daerah dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan di wilayahnya sendiri.
Baca Juga: Sambut HUT Ke-81 RI, KAI Gelar Promo Spesial! Diskon Tiket Kereta 17 Persen, Naik KRL dan LRT Cuma R
Di satu sisi, pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional tentu memerlukan dukungan sumber daya yang besar. Namun di sisi lain, keberhasilan pembangunan jangka panjang juga memerlukan keseimbangan, di mana daerah sebagai tuan rumah tetap memiliki ruang fiskal yang sehat dan kewenangan yang dihormati.
Harapan agar IKN memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, serta adanya mekanisme kemitraan yang setara, menjadi catatan penting yang patut mendapat perhatian bersama.
Pertanyaan yang patut direnungkan bersama adalah bagaimana mengelola prioritas nasional tanpa mengabaikan kapasitas dan hak-hak daerah, sehingga pembangunan yang berlangsung benar-benar berkelanjutan dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat menentukan arah pembangunan ke depan, sekaligus menjadi ukuran keberhasilan dalam mewujudkan keseimbangan fiskal dan kemitraan yang adil antara pusat dan daerah. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo