Oleh:
Sidik Pramono
Managing Director Indonesian Institute for Public Governance (IIPG) dan Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI)
Pemindahan ibu kota negara ke Nusantara bukan hanya persoalan perubahan pusat pemerintahan. Di balik perubahan status dan batas wilayah tersebut terdapat persoalan lain yang tak kalah penting: bagaimana memastikan hak politik dan representasi warga tetap terjaga dalam Pemilu 2029.
Ada dua kemungkinan yang perlu diantisipasi sejak sekarang. Pertama, Nusantara menjadi “ibu kota politik” dengan status pemerintah daerah khusus setingkat provinsi dan kedudukan pemerintahan pusat efektif sebelum tahapan Pemilu 2029 berakhir. Kedua, penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2029 sudah ditetapkan sebelum perubahan status tersebut sepenuhnya berlaku.
Jika kedua kondisi itu terjadi, desain representasi politik Nusantara tidak boleh menunggu sampai perubahan status pemerintahan selesai.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 menyatakan Nusantara hanya menyelenggarakan pemilu nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD. Tidak ada DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota di wilayah Nusantara. Ketentuan ini menimbulkan konsekuensi serius terhadap hubungan antara warga, dapil, dan wakil rakyat.
Persoalan menjadi relatif sederhana jika sejak awal Nusantara ditetapkan sebagai dapil tersendiri. Warga di wilayah tersebut tinggal disosialisasikan bahwa mereka memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, dan DPD, tetapi tidak memilih anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Problem lebih rumit jika penataan dapil Pemilu 2029 masih memasukkan wilayah Nusantara ke dalam dapil Kalimantan Timur, DPRD Kaltim, DPRD Penajam Paser Utara (PPU), dan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), sementara perubahan status Nusantara baru terjadi setelahnya.
Potensi Rekonstruksi Kursi
Representasi DPR dan DPD mungkin masih dapat direkonstruksi berdasarkan hasil pemilu. Jika Nusantara sebelumnya masih menjadi bagian dari dapil Kaltim, misalnya, perolehan suara partai politik di wilayah Nusantara dapat dihitung kembali untuk menentukan kursi DPR yang menjadi hak wilayah tersebut.
Dengan proyeksi penduduk yang ada, alokasi kursi DPR Nusantara kemungkinan sekitar tiga kursi. Pertanyaannya, apakah kursi tersebut akan mengurangi alokasi DPR dapil Kaltim yang pada Pemilu 2024 memperoleh delapan kursi?
Pertanyaan itu bukan sekadar teknis. Perubahan tersebut dapat memengaruhi hasil perolehan kursi partai politik dan bahkan menentukan apakah anggota DPR yang sudah terpilih masih menjadi wakil dapil Kaltim setelah Nusantara berdiri sebagai dapil tersendiri.
Untuk DPD, persoalannya sedikit berbeda. Wakil Nusantara dapat saja ditentukan dari kandidat yang memperoleh suara terbanyak di wilayah yang masuk delineasi Nusantara. Namun, muncul pertanyaan mengenai legitimasi mandat tersebut. Kandidat tersebut pada awalnya memperoleh mandat sebagai senator dari dapil Kaltim. Apakah suara yang diperoleh di wilayah Nusantara dapat direkonstruksi menjadi mandat baru sebagai wakil Nusantara?
Persoalan lokal justru lebih kompleks.
Data Otorita IKN 2023 menyebut wilayah Nusantara mencakup tujuh kecamatan, satu di PPU dan enam di Kukar serta 54 desa/kelurahan. Dalam Pemilu 2024, wilayah tersebut ikut membentuk sejumlah dapil DPRD Kaltim, DPRD PPU, dan DPRD Kukar.
Jika kemudian wilayah Nusantara tidak memiliki DPRD, bagaimana nasib anggota legislatif yang terpilih dari wilayah tersebut?
Wakil Tanpa Konstituen
Inilah problem representasi yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Anggota DPRD Kaltim, DPRD PPU, atau DPRD Kukar yang memperoleh mandat dari wilayah yang kemudian masuk Nusantara secara formal tetap menjabat. Namun, secara substantif konstituennya telah berubah status dan tidak lagi berada dalam yurisdiksi lembaga yang mereka wakili.
Mereka berpotensi menjadi representatives without constituencies—wakil yang secara formal memiliki jabatan, tetapi kehilangan kejelasan konstituen.
Kepada siapa mereka harus mempertanggungjawabkan mandat? Dapil mana yang harus mereka kunjungi saat reses? Aspirasi warga mana yang harus mereka perjuangkan?
Hubungan antara pemilih, dapil, wakil, mandat elektoral, dan akuntabilitas politik berisiko terputus.
Preseden pembentukan daerah otonom baru sebenarnya memberikan mekanisme untuk menghindari kekosongan representasi. Hasil pemilu terakhir dapat digunakan sebagai basis untuk menghitung kembali alokasi kursi, perolehan suara, hingga calon terpilih. Namun, Nusantara memiliki karakter berbeda karena tidak memiliki DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
Karena itu, mekanisme yang berlaku untuk daerah otonom baru tidak serta-merta dapat diterapkan.
Desain Sejak Sekarang
Persoalan tersebut seharusnya tidak diselesaikan secara reaktif setelah status Nusantara berubah. Arsitektur representasi politik harus dirancang sejak awal.
Posisi ideal adalah Nusantara telah diperhitungkan sebagai dapil tersendiri untuk Pemilu DPR dan DPD 2029, lengkap dengan formula alokasi kursi yang jelas. Konsekuensinya terhadap dapil Kaltim juga harus dihitung sejak awal.
Jika perubahan status Nusantara terjadi setelah penetapan dapil atau bahkan setelah hasil pemilu, diperlukan mekanisme hukum untuk merekonstruksi mandat berdasarkan perolehan suara peserta pemilu.
Yang tidak kalah penting adalah menyediakan mekanisme representasi bagi warga di tingkat lokal. Karena Nusantara tidak memiliki DPRD, perlu dipikirkan kembali bentuk representasi alternatif, termasuk gagasan Dewan Kota yang pernah diwacanakan pada masa awal persiapan Nusantara.
Pada akhirnya, perubahan status dan batas wilayah tidak boleh membuat hubungan antara pemilih dan wakil rakyat terputus.
Nusantara boleh memiliki desain pemerintahan yang khusus. Namun, kekhususan tersebut tidak boleh melahirkan ketimpangan representasi politik.
Pemilu bukan sekadar soal mencoblos dan menghitung suara. Di dalamnya terdapat hubungan mandat antara warga negara dan wakil yang dipilih. Karena itu, sebelum Pemilu 2029 tiba, seluruh konsekuensi perubahan status Nusantara harus disimulasikan secara serius.
Jangan sampai ketika ibu kota baru telah berdiri, justru hak politik sebagian warganya kehilangan tempat untuk berlabuh.
Editor : Muhammad Ridhuan