Paradoks Desentralisasi: Ketika Daerah Disuruh Bekerja, Namun Ruang Fiskalnya Dipersempit

Redaksi KP • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:36 WIB
Nicko Herlambang.
Nicko Herlambang.

Oleh:

Nicko Herlambang
Mahasiswa Doktoral Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan, Universitas Gadjah Mada

DELAPAN puluh satu tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, cita-cita membangun Indonesia sebagai negara kesatuan yang berkeadilan sosial masih menjadi pekerjaan besar. Salah satu instrumen penting untuk mewujudkan cita-cita itu adalah desentralisasi dan otonomi daerah.

Desentralisasi dirancang agar pelayanan negara lebih dekat dengan masyarakat. Daerah diberi kewenangan untuk mengurus kebutuhan rakyat sesuai karakteristik dan persoalan masing-masing. Dengan demikian, hubungan pusat dan daerah semestinya dibangun dalam semangat saling menguatkan: pusat mengayomi, daerah menjalankan pelayanan dan pembangunan sesuai kewenangannya.

Namun, dalam dua tahun terakhir, hubungan tersebut justru memperlihatkan gejala ketegangan. Keluhan pemerintah daerah mengenai menyempitnya ruang fiskal semakin sering terdengar. Di satu sisi, daerah tetap dituntut menjalankan berbagai urusan pemerintahan dan pelayanan publik. Di sisi lain, sumber daya yang menjadi penopangnya justru mengalami pengurangan.

Jika kondisi ini terus berlangsung, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai angka dalam APBD. Ia menyangkut masa depan desentralisasi dan, lebih jauh, kohesi hubungan pusat-daerah.

Ketika Transfer ke Daerah Dipangkas

Akar persoalan dapat dilihat dari kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan tersebut mendorong pemangkasan belanja negara, termasuk Transfer ke Daerah (TKD) yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, dan Dana Desa.

Besaran pemangkasan itu tidak kecil. Pada 2025, TKD dipangkas sekitar Rp50 triliun. Angkanya meningkat drastis pada 2026 menjadi sekitar Rp226 triliun. Dalam RAPBN 2027, pemangkasan yang direncanakan masih berada di kisaran Rp184 triliun.

Dampaknya dapat dilihat secara konkret di Kalimantan Timur. APBD provinsi ini turun dari Rp21,35 triliun pada 2025 menjadi Rp15,15 triliun pada 2026. Artinya, terjadi penurunan sekitar 29 persen hanya dalam satu tahun.

Yang lebih mencolok adalah penurunan Dana Bagi Hasil. Pada 2025, DBH Kalimantan Timur mencapai Rp6,06 triliun. Setahun kemudian, nilainya merosot menjadi Rp1,62 triliun atau turun sekitar 73,5 persen.

Bagi pemerintah daerah, angka tersebut bukan sekadar statistik. Setiap pengurangan anggaran berarti berkurangnya ruang untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pelayanan publik dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Karena itu, pembicaraan mengenai efisiensi anggaran seharusnya tidak berhenti pada berapa rupiah yang dapat dihemat pemerintah. Pertanyaan yang sama pentingnya adalah: pelayanan publik apa yang kemudian harus dikurangi, ditunda, atau dikorbankan di daerah?

Pusat Semakin Besar, Daerah Semakin Terbatas

Persoalan menjadi semakin sensitif ketika pemangkasan ruang fiskal daerah berlangsung bersamaan dengan besarnya pembiayaan untuk berbagai program prioritas nasional.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, membutuhkan anggaran dalam jumlah sangat besar dan memiliki karakter belanja yang relatif rutin. Di sisi lain, rencana pembentukan Koperasi Merah Putih juga disebut membutuhkan suntikan dana hingga Rp240 triliun.

Angka Rp240 triliun tersebut bahkan mendekati akumulasi pemangkasan TKD dalam dua tahun terakhir. Perbandingan ini memperlihatkan sebuah ironi dalam hubungan fiskal pusat dan daerah: ketika pusat memiliki ruang untuk membiayai berbagai agenda prioritas, daerah justru menghadapi ruang fiskal yang semakin sempit.

Di sinilah paradoks desentralisasi muncul.

Daerah tetap diberi tanggung jawab untuk mengurus berbagai urusan pemerintahan, tetapi kemampuan fiskalnya semakin dibatasi. Kewenangan tetap berada di daerah, sementara sebagian sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan tersebut kembali terkonsentrasi di pusat.

Desentralisasi akhirnya berisiko menjadi sekadar pembagian urusan administratif, bukan pembagian kemampuan nyata untuk melayani masyarakat.

Ketika Keluhan Berubah Menjadi Gejolak

Kebijakan fiskal tidak pernah berhenti pada angka. Ia memiliki konsekuensi politik dan sosial.

Sejumlah kepala daerah telah menyampaikan keberatan terhadap kondisi tersebut. Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, misalnya, menyuarakan keresahan langsung kepada Menteri Keuangan. Di tingkat kabupaten, Bupati Siak Afni meminta pembayaran DBH yang tertunda. Wali Kota Tidore juga meminta tambahan TKD untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK.

Yang lebih mengkhawatirkan terjadi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Pemangkasan Dana Desa sekitar 70 persen disebut memicu kemarahan massa yang pada 11 Agustus 2026 berujung pada pembakaran sejumlah kantor pemerintah daerah, termasuk kantor bupati dan DPRD.

Di Aceh, momentum peringatan 21 tahun penandatanganan MoU Helsinki juga diwarnai kembali oleh aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Latar belakang peristiwa tersebut tentu tidak identik dengan persoalan fiskal, tetapi kemunculannya tetap mengandung pesan penting: kegelisahan di daerah tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil yang dapat dibiarkan.

Ketika protes kepala daerah bertemu dengan keresahan masyarakat, persoalan anggaran dapat berkembang menjadi persoalan politik. Jika kemudian ketidakpuasan berubah menjadi tindakan destruktif, biaya yang harus ditanggung negara jauh lebih besar daripada sekadar angka dalam dokumen APBN.

Karena itu, pemerintah pusat perlu membaca berbagai gejolak tersebut bukan semata sebagai penolakan terhadap kebijakan efisiensi, melainkan sebagai alarm mengenai kesehatan hubungan pusat-daerah.

Desentralisasi Harus Berjalan Bersama Keadilan Fiskal

Konstitusi sebenarnya telah memberikan arah yang jelas. Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan secara adil dan selaras.

Kata yang penting di sini adalah adil dan selaras.

Artinya, hubungan fiskal pusat dan daerah tidak semestinya dibangun dengan logika bahwa pusat mengambil sebanyak-banyaknya sementara daerah menerima seadanya. Keadilan fiskal harus mempertimbangkan kemampuan daerah, beban pelayanan, karakteristik wilayah, serta kebutuhan masyarakat.

Masalahnya, sebagian besar daerah memang belum memiliki kemampuan fiskal yang cukup kuat. Dalam naskah ini disebutkan sekitar 90 persen daerah otonom masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, sementara hanya sekitar 10 persen yang memiliki kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang relatif memadai untuk membiayai urusannya sendiri.

Ketergantungan tersebut tentu harus dikurangi. Namun, mengubah struktur fiskal daerah bukan pekerjaan satu atau dua tahun.

Daerah membutuhkan waktu untuk memperkuat ekonomi lokal, menarik investasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperbaiki kapasitas birokrasi, serta memperluas basis PAD. Jika transfer dipangkas secara drastis sebelum fondasi fiskal daerah cukup kuat, yang terjadi bukan kemandirian, melainkan pelemahan kemampuan daerah dalam menjalankan pelayanan publik.

Dengan kata lain, daerah yang belum memiliki “kaki fiskal” kuat justru berisiko menjadi korban terbesar dari kebijakan pemangkasan.

Jangan Mempertentangkan Pusat dan Daerah

Dalam konteks ini, persoalannya bukan memilih antara kepentingan pemerintah pusat atau kepentingan pemerintah daerah. Keduanya merupakan bagian dari satu negara dan memiliki tujuan yang sama: menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Karena itu, efisiensi anggaran tetap penting. Pemerintah memang harus memastikan setiap rupiah APBN digunakan secara efektif. Namun, efisiensi tidak boleh menghasilkan situasi ketika pelayanan dasar di daerah melemah sementara kewajiban pemerintah daerah tetap bertambah.

Program nasional juga penting. Tetapi program nasional yang baik semestinya tidak dibangun dengan mengorbankan keberlanjutan pelayanan publik di tingkat lokal.

Diperlukan keberanian untuk mengevaluasi kembali skala dan prioritas belanja. Bukan berarti seluruh program pusat harus dihentikan, melainkan perlu ada keseimbangan antara agenda nasional dan kebutuhan daerah.

Pada saat yang sama, komunikasi antara pusat dan daerah harus diperkuat. Kebijakan fiskal yang berdampak luas tidak seharusnya hanya dirumuskan dari atas, kemudian diterima daerah sebagai keputusan final. Daerah perlu dilibatkan dalam proses konsultasi dan deliberasi agar kebijakan yang dihasilkan lebih realistis terhadap kondisi lapangan.

DPR Harus Menjadi Jembatan

Dalam situasi seperti ini, DPR RI memiliki posisi strategis. Sebagai pemegang hak anggaran, parlemen seharusnya tidak berhenti pada fungsi menyetujui atau menolak angka dalam APBN. DPR perlu menjadi jembatan antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

Salah satu usulan yang patut dipertimbangkan adalah meningkatkan pagu TKD 2027 dari sekitar Rp735 triliun sebagaimana usulan pemerintah menjadi sekitar Rp919 triliun, atau setara dengan pagu APBN 2025.

Angka tersebut tentu harus dibahas berdasarkan kemampuan fiskal negara dan prioritas pembangunan nasional. Namun, substansi terpentingnya adalah memastikan daerah memiliki kapasitas yang cukup untuk menjalankan urusan yang memang telah menjadi tanggung jawabnya.

Sebab, memberikan kewenangan tanpa memberikan kemampuan pendanaan yang memadai hanya akan menciptakan otonomi yang semu.

Merawat Daerah, Merawat Indonesia

Pemerintah pusat tidak boleh menggunakan adagium lama, “anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu.” Dalam negara kesatuan yang demokratis, suara daerah bukanlah gonggongan yang boleh diabaikan. Ia adalah alarm politik dan sosial yang harus didengar.

Jika kepala daerah berkali-kali menyampaikan keberatan, masyarakat mulai turun ke jalan, fasilitas pemerintahan dibakar, dan simbol-simbol lama kembali muncul, maka yang perlu dihitung bukan hanya penghematan dalam tabel APBN.

Yang juga harus dihitung adalah biaya politik dan sosial apabila ketidakpuasan daerah dibiarkan menumpuk.

Negara kesatuan tidak cukup dipertahankan dengan slogan persatuan. Ia harus dirawat dengan keadilan fiskal, keadilan pelayanan, dan keadilan pembangunan.

Desentralisasi pada hakikatnya bukan sekadar memindahkan kewenangan dari pusat ke daerah. Desentralisasi adalah upaya memastikan negara hadir secara efektif di seluruh wilayah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing daerah.

Karena itu, jangan sampai daerah terus diminta bekerja dengan ruang fiskal yang semakin sempit, sementara pusat semakin besar dengan berbagai programnya.

Jika itu terjadi, desentralisasi hanya tinggal nama.

Kini saatnya pusat mendengar, DPR menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara lebih kuat, serta kebijakan fiskal dikoreksi dengan mempertimbangkan keberlanjutan daerah.

Sebab, merawat daerah pada hakikatnya adalah merawat Indonesia. (***/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
Desentralisasi fiskal Proklamasi Kemerdekaan Transfer ke Daerah Dipangkas universitas gadjah mada Nicko Herlambang