Karhutla dan Kebijakan Hijau yang Setengah Jadi

Redaksi Kaltim Post • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 14:26 WIB
Dewi Risnawati, Peneliti Kebijakan Hijau dan Tata Kelola Desa, FISIP Universitas Mulawarman.

Oleh: Dewi Risnawati
Peneliti Kebijakan Hijau dan Tata Kelola Desa, FISIP Universitas Mulawarman.


KALTIMPOST.ID- Asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah Indonesia. Hingga awal Agustus 2026, lebih dari 107 ribu hektare hutan dan lahan telah terbakar di seluruh negeri. Pemerintah sudah mengerahkan puluhan helikopter dan pesawat untuk memadamkan api, sementara di darat, ribuan personel bekerja siang malam.

Tapi kalau ditelusuri lebih jauh, pola ini terasa familier. Karhutla datang dan pergi setiap musim kemarau, dan setiap kali itu pula pertanyaan yang sama muncul. Apakah kebijakan hijau kita benar-benar berjalan, atau baru sebatas respons darurat yang datang setelah api membesar?

Bukan Sekadar Musim Kering
Karhutla sering dianggap sebagai bencana alam biasa. Padahal faktanya jauh lebih rumit dari itu. Data dari enam provinsi prioritas menunjukkan luas lahan terbakar sejak Januari hingga awal Agustus 2026 mencapai hampir 49 ribu hektare, dengan Kalimantan Barat sebagai wilayah terluas.

WALHI bahkan mencatat lebih dari 118 ribu titik panas tersebar di seluruh Indonesia sejak awal tahun. Angka sebesar ini tidak mungkin lahir hanya dari cuaca kering semata. Ada pola yang berulang setiap tahun. Dan pola yang berulang biasanya bukan soal alam, melainkan soal siapa yang dibiarkan dan siapa yang selalu lolos.
Pemerintah memang sudah bergerak.

Operasi pemadaman udara dan darat terus dilakukan, termasuk modifikasi cuaca untuk mendatangkan hujan buatan. Tapi mari jujur: seluruh kesigapan ini adalah respons terhadap api yang sudah menyala, bukan pencegahan sebelum api dinyalakan. Kebijakan hijau yang baru hadir setelah asap mengepul bukan kebijakan pencegahan, melainkan kebijakan pemadam kebakaran reaktif, mahal, dan datang terlambat.

Yang lebih mengganggu justru ada di sektor swasta. Kepolisian telah menetapkan 72 tersangka karhutla dari 89 laporan di berbagai wilayah. Dan seluruhnya adalah tersangka perorangan. Bukan korporasi, bukan pemegang izin konsesi, melainkan orang-orang di lapangan yang paling mudah dijangkau aparat.

Polri memang menyatakan penyidikan akan dikembangkan untuk mengejar pihak yang menyuruh dan mendanai.  Tetapi sampai sejauh ini, yang duduk sebagai tersangka tetaplah wajah-wajah kecil, bukan wajah-wajah besar di balik izin konsesi yang justru diuntungkan dari lahan yang terbakar.

Masyarakat kecil pun kerap jadi pihak yang paling mudah disalahkan. Padahal banyak yang membuka lahan dengan cara membakar. Karena itu satu-satunya cara yang mereka mampu murah dan turun-temurun. Kalau kebijakan hijau hanya berhenti pada larangan tanpa memberi jalan keluar yang setara, yang lebih dulu masuk penjara akan selalu yang paling lemah posisinya, bukan yang paling besar keuntungannya.

Kaltim yang Ikut Membara
Kalimantan Timur pun tidak luput. Dalam 22 hari pertama Agustus 2026 saja, luas lahan yang terbakar di Kaltim mencapai 1.027,94 hektare sekitar 81,5 persen dari total kebakaran sepanjang tahun ini di Kaltim.

Paser tercatat sebagai daerah dengan kejadian terbanyak, disusul Kutai Barat dan Samarinda. Rata-rata luas kebakaran per kejadian juga meningkat tajam dibanding bulan-bulan sebelumnya, tanda bahwa persoalan ini bukan sekadar kebetulan musiman.

Kaltim, dengan segala catatan tata ruang yang pernah dibahas sebelumnya, mulai dari kawasan lindung yang tetap terbuka bagi izin dengan syarat, hingga kelembagaan pengawasan yang minim kini menghadapi ujian baru lewat karhutla ini. Kalau pengawasan terhadap izin lahan dan tata ruang selama ini longgar, wajar bila api juga lebih mudah menjalar.

Karhutla, dengan begitu, bukan cuma persoalan cuaca, tapi juga cermin dari sejauh mana kebijakan hijau benar-benar dijalankan di lapangan, bukan hanya tertulis di dokumen perencanaan.

Kabar baiknya, persoalan ini masih bisa diperbaiki. Pemerintah, swasta, dan masyarakat sama-sama punya peran, dan sama-sama bisa jadi bagian dari solusi kalau mau duduk bersama. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan sejak awal, bukan hanya sigap saat api sudah membesar.

Swasta perlu memastikan tidak ada keuntungan yang didapat dari lahan yang dibuka dengan cara membakar, dan itu berarti penyidikan tidak boleh berhenti di tersangka perorangan saja. Masyarakat perlu diberi jalan keluar yang layak, bukan sekadar larangan tanpa solusi.

Kebijakan hijau yang sesungguhnya bukan tentang siapa yang paling sigap memadamkan api, melainkan tentang siapa yang paling serius mencegahnya sejak awal dan siapa yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban ketika api sudah telanjur membesar. Selama ketiga pihak ini belum benar-benar berjalan bersama secara adil, asap akan terus datang setiap tahun, dan kebijakan hijau akan terus menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
El Nino 2026 karhutla Kaltim kebijakan hijau Tata Ruang Kaltim karhutla