Ketika Hutan Hilang, yang Hilang Bukan Hanya Pohonnya

Redaksi KP • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 21:13 WIB
KEMAMPUAN: Keunggulan masyarakat Kedang Ipil salah satunya adalah kemampuan membaca alam. Orang-orang tua dahulu tahu kapan waktu terbaik menanam padi.
KEMAMPUAN: Keunggulan masyarakat Kedang Ipil salah satunya adalah kemampuan membaca alam. Orang-orang tua dahulu tahu kapan waktu terbaik menanam padi.

Oleh:

Erlis Nur Mujiningsih, Mu’jizah, dan Harist Faddly
Peneliti BRIN

SETIAP tahun, masyarakat adat Kedang Ipil di Kutai Kartanegara menggelar ritual Nutug Beham, sebuah ritual rasa syukur atas padi. Ritual itu merupakan salah satu di antara ritual-ritual lainnya. Masyarakat adat Kedang Ipil, yang juga dikenal dengan Sumping Layang, adalah komunitas yang tradisinya bertaut erat dengan ritual Erau, perhelatan budaya besar yang setiap tahun digelar di Kutai Kartanegara.

Dalam upacara sakral ini dituntut beberapa daun, kayu, akar, dan bunga yang hanya tumbuh di hutan. Di sinilah letak persoalan dalam perdebatan hutan adat dan perluasan hutan industri. Di tengah hutan adat, biodiversitas tanaman terlestari dan sangat heterogen, sementara di hutan industri tanaman homogen.

Hutan adat ini terdesak oleh masifnya ekspansi sawit dan tambang batu bara di Kalimantan Timur yang merugikan masyarakat adat. Bagi masyarakat adat, hutan adalah ekosistem yang menjadi sumber kehidupan dan ruang belajar serta transmisi pengetahuan ekologis dalam tradisi dan budaya yang menjadi identitas dan jati diri mereka.

Ketika hutan hilang, yang hilang bukan hanya pohonnya, tetapi ekosistem kehidupan yang bergantung pada tata ruang lingkungan ekologisnya yang khas.

Ambil contoh ketika pohon sialang, tempat lebah bersarang dan terkumpulnya madu, ditebang. Yang hilang bukan hanya pohon sialangnya, tetapi lenyap pula, di antaranya, mantra pengambilan madu, teknologi tradisional pembuatan pengasapan sarang, rangkaian tangga, dan keranjang pengambil madu.

Apalagi jika ahli pengambil madu wafat dan belum mewariskan pengetahuan ekologis pengambilan madunya, terancam pula keahlian pengambilan madu. Dengan begitu, keterancamannya meliputi keanekaragaman hayati, teknologi lokal, sastra, dan ingatan kolektif panen madu.

Keterikatan pada hutan itu juga terjadi pada ritual-ritual lain, seperti Mbai’i dan Cari Bidara, ritual yang mengantar orang meninggal. Dalam ritual itu dibutuhkan daun muru dan daun madam yang harus baru dipetik dari pohon dan langsung digunakan.

Tidak dikenal bahan pengganti, apalagi bahan plastik atau barang bekas lainnya. Semua itu dilarang dan menjadi pantangan. Bahkan, jumlahnya juga diatur ketat. Bila seharusnya lima dan hanya tersedia tiga, lalu itu digunakan, dipercaya bala akan datang berupa penyakit atau banjir.

Aturan semacam ini menautkan ritual pada ketersediaan tumbuhan di hutan. Tanpa adanya hutan, ritual akan kehilangan bahan bakunya. Hal itu berdampak pada keterancaman dan kepunahan tradisi dan budaya yang pada akhirnya dapat menghilangkan identitas dan jati diri.

Pengetahuan seperti itu juga tersimpan dalam hukum adat yang sebagian besar hidup dalam ingatan kolektif (collective memory). Dalam hukum adat Kedang Ipil, yang diatur tidak hanya hubungan antarmanusia, tetapi juga cara manusia memperlakukan hutan, sungai, pohon, air, dan tanah.

Ada pohon yang pantang ditebang, sumber air yang wajib dijaga, serta wilayah yang tidak boleh dieksploitasi sembarangan. Larangan itu kerap dibungkus dalam kepercayaan dan pantangan yang sebenarnya berfungsi sebagai konservasi ekologis.

Kondisi hukum adat ini sesungguhnya harus dibaca sebagai arsip normatif tentang lingkungan, berupa endapan pengalaman panjang masyarakat dalam menjaga hutannya.

Keunggulan masyarakat Kedang Ipil lainnya adalah kemampuan membaca alam. Orang-orang tua dahulu tahu kapan waktu terbaik menanam padi dengan membaca posisi bintang. Mereka juga pandai membaca tanah, tanaman, air, dan hutan melalui warna, tekstur, sumber aliran, serta jenis satwanya.

Ada tanaman dan hewan tertentu yang menjadi penanda subur atau tidaknya sebuah ladang. Kecakapan membaca alam ini bukan bakat bawaan, melainkan tumbuh dari pengalaman panjang hidup berdampingan dengan hutan dan lingkungannya.

Ketika hutan lenyap, pengetahuan yang selama ini mereka baca ikut lenyap, dan kemampuan membacanya pun akan terancam punah.

Ancaman itu kini datang dari dua arah. Dari luar, ruang hidup menyempit oleh pembukaan lahan sawit dan tambang. Dari dalam, transmisi antargenerasi tersendat karena hutan tempat transmisi itu berlangsung hilang.

Para belian selalu menempa diri dan dilatih di dalam hutan. Ketika hutan hilang, ruang latihan mereka pun turut lenyap. Sejumlah ritual terancam punah, seperti Erau Kalungan yang terakhir diselenggarakan pada 1990 dan kini maestronya sudah meninggal.

Hal yang sama terjadi pada ritual Belian Hantu yang maestronya juga telah wafat sebelum mewariskan pengetahuannya secara utuh.

Di tengah ancaman itu, masyarakat Kedang Ipil tidak berpangku tangan. Berbagai usaha dilakukan. Beberapa tumbuhan untuk properti ritual yang langka mereka tanam kembali di tanah desa. Belian Namang, tradisi pengobatan, telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda pada 2021.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebisanya mereka mencari ikan dari sungai serta sayur dan buah dari kebun sendiri. Pengetahuan ekologis yang masih hidup terus dijaga dan dijalankan sehari-hari.

Masyarakat adat kini telah memperoleh SK pengakuan masyarakat hukum adat. Sebagai masyarakat hukum adat, mereka memerlukan ruang untuk kehidupan tradisi dan budaya berupa hutan atau tanah adat.

Mereka, dibantu berbagai pihak, berusaha mengajukan agar diterbitkan peraturan daerah tentang hutan adat. Perda itu hingga kini masih dalam proses. Kita berharap aturan ini segera terbit.

Dengan begitu, hutan dan tanah tersebut dapat digunakan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina warisan, tradisi, dan budaya mereka sendiri seperti yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Mereka hanya ingin memelihara sistem pengetahuan ekologis dengan keanekaragaman hayati, sekaligus menjaga ketahanan pangan yang telah dipertahankan selama ribuan tahun.

Menerbitkan peraturan itu berarti menempatkan masyarakat adat sebagai pemegang pengetahuan yang selama ini terbukti menjaga lingkungannya. (***/rdh)

 

Editor : Muhammad Ridhuan
Kedang Ipil masyarakat adat BRIN kutai kartanegara Peneliti BRIN