Suburnya Klientelisme dan Urgensi Pendidikan Politik

Muhammad Aufal Fresky • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 10:13 WIB
Muhammad Aufal Fresky.
Muhammad Aufal Fresky.

Oleh: Muhammad Aufal Fresky, Penulis Buku “Empat Titik Lima Dimensi”

KALTIMPOST.ID, 28 tahun setelah runtuhnya Orde Baru, wajah demokrasi Indonesia sepertinya belum menunjukkan perkembangan yang begitu signifikan. Bahkan, yang ada menyebutnya stagnan, parahnya lagi ada yang mengatakan semakin mundur. Entahlah, setiap dari kita bebas berpendapat. Yang jelas, kehidupan demokrasi kita hari ini, dalam pandangan saya pribadi, masih dalam proses menuju demokrasi yang sehat dan bermartabat.

Memang, pasca-lengsernya Soeharto, hampir semua elemen bangsa bersorak gembira. Sebuah momentum jatuhnya rezim otoriter yang membelenggu kebebasan sipil dan pers menuju era Reformasi. Hanya saja, sayang seribu sayang, puluhan tahun sejak reformasi, cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur itu seolah masih teramat jauh. Sebuah kenyataan yang sukar dipungkiri bahwa demokrasi kita telah dibajak segelintir elite politik dan ekonomi tanah air.

Belum lagi setiap hajatan lima tahunan, seperti halnya Pilpres dan Pilkada, rakyat hanya dijadikan sapi perah. Didekati dan dipersuasi sedemikian rupa dengan janji-janji politik serta tawaran uang untuk menggolkan hasrat politik kandidat tertentu. Apalagi, kita sukar menutup mata bahwa kongkalikong antara elite partai politik (parpol) dengan pengusaha atau oligarki itu membuat kepentingan rakyat semakin terpojokkan.

Bagaimana tidak, setiap Pemilu, para “donatur” atau penyokong dana dari kapitalis itu “bermain mata” dengan petinggi-petinggi parpol dalam rangka menyukseskan calonnya yang diusung, misalnya. Dalam hal tersebut, elite parpol membutuhkan dana untuk menjamin keberlangsungan hidup parpolnya serta untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya kekuasaan.

Di lain sisi, para kapitalis yang berperan sebagai penyokong dana/donatur bagi parpol tersebut juga berkepentingan untuk memperoleh kemudahan dalam mengakses berbagai macam sumber daya ekonomi yang dikehendaki. Sebab itulah, tidak usah terlalu terkejut bilamana ada pengusaha yang dengan leluasa mengendalikan penguasa lewat para kader parpol yang sedang menduduki jabatan strategis pada struktur lembaga negara. Maraknya politik transaksional tersebut digambarkan cukup gamblang oleh Aspinall dan Berenschot (2019) dalam buku Democracy for Sale.

Baca Juga: Catatan Doni Aditya; Raja Psywar Itu Telah Berpulang, Tinggalkan Kesan Manis di Kaltim

Di dalamnya dipaparkan bahwa praktik demokratisasi di Indonesia pasca-Orde Baru sangat berkarakter klientelistik. Yaitu semacam hubungan transaksional antara pemberi keuntungan (patron) dan penerima bantuan yang menukarnya dengan dukungan politik (klien). Pada setiap tingkatan, institusi politik formal selalu dibayangi oleh politik informal. Kemudian melalui personalisasi jaringan, berbagai keuntungan material dialirkan. Politisi mendapatkan dana yang mereka butuhkan untuk berkampanye dan memenangkan Pemilu dengan memperdagangkan kontrak dan lisensi dengan pengusaha.

Salah satu dampak negatif dari klientelisme itu adalah sebagian pemimpin kita di eksekutif atau wakil-wakil kita di DPR/DPRD/DPD bekerja tidak sepenuh hati untuk rakyat sebagai pemberi mandat dan sekaligus pemegang kedaulatan tertinggi. Para pejabat tinggi kita justru menyibukkan diri menjadi pelayan oligarki.

Hal tersebut membuka celah yang lebar terjadinya penyalahgunaan wewenang. Tidak hanya itu, berbagai kebijakan, keputusan, aturan, dan program ditetapkan bisa saja tidak sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan publik. Semua itu terjadi sebab telah terjadi “MoU” di belakang layar sebelum hajatan kelar. Dan ketika menjabat, para pemimpin tersebut akan mati-matian membela investornya. Rakyat, sekali lagi, tidak dijadikan prioritas utama. Yang terpenting bagi pejabat macam itu adalah “investor politiknya” serta kepentingan parpolnya itu sendiri. Kepentingan oligarki dan parpol, dalam kasus ini, mengalahkan kepentingan publik.

Terkait hal itu, secara terang benderang bisa kita saksikan sendiri bahwa demokrasi sama sekali tidak memberikan angin segar dalam kehidupan masyarakat sebab praktik klientelistik masih mengakar. Ditambah lagi, sebagian dari kita begitu dengan mudahnya memperjualbelikan hak suara kita, dengan harga murah pula. Menyikapi fenomena dan persoalan semacam itu, perlu kiranya kita kembali menggaungkan pentingnya pendidikan politik bagi setiap warga negara untuk menyembuhkan demokrasi kita yang barangkali sudah dalam keadaan sekarat.

Pentingnya Pendidikan Politik

Clarke dan Foweraker (2001) menegaskan bahwa di antara ciri penting dari demokrasi adalah prinsip di mana mereka yang dipengaruhi oleh suatu kebijakan (warga negara) memiliki hak untuk ambil bagian dalam proses pengambilan keputusan. Prinsip ini kerap kali diekspresikan dengan slogan-slogan seperti halnya, No Taxation Without Representation! Dalam rangka membangun kesadaran kolektif tentang prinsip tersebut, maka lagi-lagi, pendidikan politik menjadi salah satu sarana penting dan niscaya dilakukan.

Demikian juga dengan Mulia (2024) yang mengungkapkan bahwa pendidikan politik bukan sekadar instrumen teknis untuk memahami sistem pemerintahan, melainkan proses pembentukan kesadaran politik yang memungkinkan individu menjadi subjek aktif dalam kehidupan publik.

Secara epistemologis, pendidikan politik berfungsi mengembangkan literasi politik dan kemampuan berpikir kritis supaya warga mampu menilai kebijakan, menguji klaim kekuasaan, serta berpartisipasi secara rasional dalam diskursus publik. Secara aksiologis, pendidikan politik menginternalisasikan nilai-nilai demokrasi seperti kebebasan, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas sebagai orientasi etis dalam tindakan politik.

Selain itu, pendidikan politik diharapkan berdampak pada meningkatnya kepekaan dan kesadaran kritis terkait tata kelola pemerintahan. Termasuk kepekaan dalam membaca arah ragam kebijakan yang ditetapkan oleh para pemimpin dan wakil kita. Dengan begitu, kita bisa memberikan respons yang tepat seperti halnya dengan mengkritik ataupun menuntut.

Baca Juga: MBG Hadirkan Manfaat Ganda di Sidodamai: Anak Sekolah Terpenuhi Gizinya, UMKM Lebih Berdaya

Begitulah hakikat dari pendidikan politik, yaitu agar setiap warga semakin sadar akan hak dan kewajibannya, memahami sistem politik, serta mampu berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokrasi. Artinya, pendidikan politik tidak hanya berkaitan dengan transfer pengetahuan mengenai lembaga, proses, dan aturan politik, tetapi juga menyangkut pembentukan sikap, nilai, dan orientasi politik yang demokratis, seperti toleransi, keterbukaan, penghormatan terhadap hukum, dan komitmen pada keadilan sosial.

Lebih jelas lagi, pendidikan politik juga dapat dipahami sebagai proses pemberdayaan (empowerment) yang mendorong warga untuk tidak sekadar menjadi objek kebijakan, melainkan subjek yang mampu berpikir reflektif, mengkritisi kekuasaan, dan terlibat dalam proses deliberasi publik. Hakikat pendidikan politik terletak pada upaya membangun kesadaran politik (political awareness), kecakapan partisipatif (participatory skills), serta tanggung jawab moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pendidikan politik menjadi fondasi penting bagi tumbuhnya budaya demokrasi yang substantif, bukan sekadar prosedural, sehingga warga negara mampu berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, transparan, dan akuntabel. Termasuk juga untuk membangun pemahaman dan kesadaran warga bahwa politik transaksional dalam setiap Pemilu bisa merusak tatanan demokrasi serta membuat masa depan bangsa dan negara ini kian suram.

Selain itu, lewat pendidikan politik, masyarakat bisa terdorong untuk lebih proaktif mengawasi dan mengontrol jalannya pemerintahan. Termasuk dalam mengoreksi segala kebijakan yang tidak pro-rakyat. Melalui pendidikan politik pula, masyarakat bisa semakin sadar akan kedudukannya sebagai pemegang kedaulatan yang berhak untuk mengawasi perumusan aturan hingga implementasi kebijakan pemerintah.

Termasuk akan perannya dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Termasuk juga dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Kemudian, pertanyaan selanjutnya, bagaimana pendidikan politik itu diterapkan? Apakah bisa mencegah, meminimalkan, atau bahkan meniadakan klientalisme dalam demokrasi kita?

Mengenai pertanyaan itu, saya kira lembaga pemerintahan dari pusat hingga daerah memiliki perangkat yang siap digerakkan. Pertanyaannya adalah sejauh mana kemauan dan komitmen pemerintah untuk menjalankan pendidikan politik lewat instrumen yang dimiliki? Jika sudah ada programnya, apakah telah sesuai target dan harapan masyarakat? Apa telah ada blueprint-nya perihal program baru tentang pendidikan politik warga? Jika sudah ada, apakah telah berjalan sebagaimana yang direncanakan? Dan tentu saja masih banyak pertanyaan lainnya seputar pendidikan politik bagi warga.

Tidak hanya itu, saya kira, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat (ormas), media massa, dan terutama parpol memiliki tugas, peran, dan tanggung jawab untuk memberikan edukasi politik terhadap warga. Termasuk juga pemuka agama atau tokoh masyarakat yang bisa mengambil peran untuk mendidik warga perihal politik dan demokrasi yang berkeadaban, misalnya. Intinya, perlu sinergi dan kolaborasi lintas pihak agar pelaksanaan pendidikan politik semakin efektif dan efisien. Dan perlu digarisbawahi, ini semua dalam rangka membangun demokrasi kita agar semakin maju, beradab, dan bermartabat.

Baca Juga: Menata Strategi Pembangunan PPU di Tengah Momentum IKN

Saya sepenuhnya percaya bahwa jika semakin banyak warga yang terdidik dalam hal politik khususnya, bisa meminimalkan politik transaksional atau praktik klientelistik dalam demokrasi kita. Warga yang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup terkait dunia politik tidak gampang terpengaruh iming-iming uang/jabatan dalam setiap hajatan politik. Warga yang paham akan politik, saya rasa juga akan berpotensi besar untuk lebih aktif mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan dengan berbagai cara dan sarana tentunya. Warga yang seperti itu juga bisa mengendus adanya praktik-praktik klientelistik yang selama ini bercokol dalam alam demokrasi kita.

Sehingga mereka akan tergerak untuk menuntut akuntabilitas, transparansi, dan keadilan. Sebab mereka sadar betul bahwa tuan/majikan yang sebenarnya adalah rakyat. Presiden, gubernur, wali kota, dan sebagainya itu sesungguhnya adalah pelayan rakyat. Begitulah kira-kira. Jadi, pendidikan politik yang terencana, terstruktur, dan masif, hemat saya, bisa mencegah semakin menjamurnya klientelisme dalam demokrasi kita. (*)

Editor : Almasrifah
Klientelisme dukungan politik transaksional pendidikan politik orde baru