Kuota Anti Hangus Masih Bisa Hangus

Redaksi KP • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 17:54 WIB
Aditya Prastian Supriyadi
Aditya Prastian Supriyadi

Oleh:

Aditya Prastian Supriyadi
Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang/Warga Kaltim

MAHKAMAH Konstitusi berhasil mengguncang industri telekomunikasi nasional. Dalam putusannya, praktik kuota internet hangus resmi dianulir. Ini menjadi kemenangan konsumen karena selama bertahun-tahun mereka selalu waswas saat membeli kuota internet. Sisa kuota sering lenyap begitu saja ketika masa aktif berakhir. Tidak ada pengembalian, kompensasi, maupun ruang negosiasi bagi konsumen.

Namun, banyak yang terlena dalam euforia karena menganggap sisa kuota tidak akan pernah hangus lagi. Padahal, melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK tidak membuat kuota otomatis menjadi rollover. MK memerintahkan operator memberikan opsi agar sisa kuota tetap dapat digunakan. Perintah tersebut masih membutuhkan penerjemahan lebih lanjut dalam praktik bisnis. Di titik inilah muncul celah yang belum sepenuhnya dijawab putusan MK.

Celah tersebut tidak boleh dianggap sepele. Dalam praktik regulasi, pelaku usaha terkadang tidak selalu merespons aturan sesuai dengan yang dibayangkan pembuat kebijakan. McBarnet (2004) dalam Crime, Compliance and Control menyebut fenomena ini sebagai creative compliance, ketika pelaku usaha tampak mematuhi aturan secara formal, tetapi pada saat yang sama mencari celah untuk mempertahankan kepentingan bisnisnya.

Dalam konteks ini, operator dapat menyediakan layanan anti hangus dengan berbagai persyaratan yang justru membuat konsumen tetap berisiko kehilangan sisa kuotanya.

Perlindungan Bersyarat

Di balik euforia putusan MK, ada satu frasa yang patut dicermati. Putusan tersebut tidak berbicara mengenai seluruh paket internet, melainkan kewajiban operator menyediakan “opsi layanan”. Sekilas perbedaan ini sederhana, tetapi dalam praktik bisnis dapat membuka ruang perbedaan tafsir yang menentukan arah perlindungan konsumen.

Roscoe Pound (1910) dalam American Law Review mengingatkan bahwa hukum tidak hanya ditentukan dari apa yang tertulis, tetapi juga bagaimana hukum dijalankan. Dalam konteks putusan MK, perlindungan konsumen akan diterjemahkan ke dalam desain produk, strategi pemasaran, dan perhitungan bisnis operator.

Operator dapat menafsirkan kewajiban menyediakan opsi layanan dengan berbagai cara. Misalnya, fasilitas anti hangus hanya tersedia pada paket tertentu atau dibatasi bagi kelompok pelanggan tertentu. Tidak menutup kemungkinan fasilitas tersebut disertai syarat pembelian paket lanjutan.

Bahkan, fasilitas anti hangus dapat diposisikan sebagai layanan premium. Konsumen memang memperoleh pilihan sebagaimana diperintahkan putusan, tetapi pilihan tersebut hadir bersama biaya tambahan. Perlindungan yang semestinya memperkuat posisi konsumen justru berisiko berubah menjadi fitur berbayar.

Kemungkinan lain adalah pengalihan beban ekonomi. Hilangnya praktik kuota hangus tentu memengaruhi perhitungan bisnis operator. Responsnya tidak selalu berupa penolakan terbuka, tetapi dapat dilakukan melalui kenaikan harga paket, pengurangan besaran kuota, atau perubahan komposisi paket. Pada akhirnya, konsumen berpotensi membayar lebih mahal untuk manfaat yang belum tentu bertambah.

Manfaat Jadi Ukuran

Jika berbagai kemungkinan tersebut terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar strategi bisnis, melainkan perlindungan konsumen. Sebab, ukuran keberhasilan putusan MK tidak terletak pada tersedianya pilihan layanan, tetapi pada manfaat yang benar-benar diterima konsumen.

Hans-W. Micklitz mengingatkan bahwa perlindungan konsumen tidak cukup hanya menghadirkan pilihan, tetapi juga memastikan pilihan tersebut tidak disertai beban yang mengurangi manfaat konsumen. Cara pandang ini sejalan dengan Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menempatkan asas manfaat sebagai dasar perlindungan.

Karena itu, ukuran perlindungan bukan sekadar tersedianya layanan anti hangus, melainkan apakah layanan tersebut dapat dimanfaatkan tanpa syarat yang memberatkan konsumen.

Logika yang sama berlaku dalam transparansi informasi. Ben-Shahar dan Schneider (2011) dalam Pennsylvania Law Review menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak otomatis tercapai hanya karena informasi tersedia. Keterbukaan mengenai syarat layanan kuota anti hangus saja belum cukup. Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga menuntut operator beritikad baik dalam menyampaikan informasi yang mudah dipahami.

Pada akhirnya, Putusan MK baru membuka peluang, belum menjadi jaminan pasti bagi konsumen. Operator masih berpeluang membatasi akses, mempersulit persyaratan, atau menaikkan harga. Jika itu terjadi, sisa kuota konsumen tetap bisa hangus—hanya saja kali ini melalui pintu yang berbeda.

Tanpa pengawalan yang ketat, tujuan Putusan MK berisiko berhenti sebagai ilusi perlindungan bagi konsumen. (***/rdh)

 

Editor : Muhammad Ridhuan
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang kuota internet hangus industri telekomunikasi mahkamah konstitusi