Ketika Program Generasi Emas Menghasilkan Rasa Cemas

Redaksi KP • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 18:14 WIB
Ady Mancanegara.
Ady Mancanegara.

Oleh:

Ady Mancanegara

Mahasiswa Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Universitas Indonesia

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari sebuah gagasan yang sederhana tetapi penting: negara hadir memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang layak. Di tengah persoalan stunting, kualitas kesehatan anak, dan tantangan pembangunan sumber daya manusia, program ini ditempatkan sebagai investasi untuk menyongsong generasi emas Indonesia.

Namun, sebuah kebijakan publik tidak hanya dinilai dari cita-cita yang melahirkannya. Kebijakan juga diuji melalui cara negara mengelolanya, mengawasinya, dan bertanggung jawab ketika terjadi persoalan.

Dalam beberapa waktu terakhir, MBG menghadapi ujian serius. Dugaan kasus keracunan di sejumlah daerah telah mengubah cara sebagian masyarakat memandang program ini. Makanan yang semula diharapkan menjadi simbol perhatian negara, bagi sebagian keluarga justru menghadirkan kekhawatiran baru.

Di titik inilah persoalan MBG tidak lagi semata-mata berbicara tentang distribusi makanan. Persoalannya telah bergeser menjadi pertanyaan tentang tata kelola, pengawasan, dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat.

Data mengenai jumlah korban memang berbeda antara satu sumber dengan sumber lainnya. Perbedaan tersebut terjadi karena metode pencatatan yang digunakan tidak selalu sama. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat ribuan korban dalam sejumlah kejadian dugaan keracunan MBG.

Sementara lembaga pemantau masyarakat sipil mencatat angka yang lebih besar berdasarkan laporan dari berbagai daerah. Perbedaan angka ini justru menunjukkan persoalan lain yang tidak kalah penting: belum adanya sistem pendataan nasional yang sepenuhnya terbuka dan terintegrasi mengenai insiden keamanan pangan dalam program MBG.

Kasus-kasus yang muncul seharusnya menjadi bahan evaluasi serius. Ketika sebuah program pemerintah menyentuh jutaan penerima manfaat, kesalahan kecil dalam sistem dapat menghasilkan dampak besar. Karena itu, pendekatan penyelesaiannya tidak cukup hanya mencari siapa yang melakukan kesalahan teknis di lapangan.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah sistem pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya?

Pembentukan Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian khusus terhadap persoalan gizi nasional. BGN tidak hanya bertugas menjalankan program, tetapi juga memiliki tanggung jawab memastikan penyelenggaraan pemenuhan gizi berjalan secara aman dan akuntabel.

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memperkuat kerangka pelaksanaan MBG. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi program.

Namun, keberadaan aturan tidak selalu berarti persoalan selesai. Tantangan terbesar dalam penyelenggaraan kebijakan publik justru terletak pada pelaksanaan. Regulasi yang baik membutuhkan pengawasan yang kuat, standar yang jelas, serta mekanisme koreksi ketika terjadi penyimpangan.

Dalam konteks MBG, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki posisi penting. SPPG bukan sekadar tempat memasak makanan. Ia merupakan bagian dari rantai pelayanan pangan publik yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap keamanan makanan yang diterima masyarakat.

Karena itu, apabila terjadi dugaan keracunan, persoalannya tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa pekerja yang memasak makanan tersebut. Sistem harus diuji secara menyeluruh: bagaimana standar keamanan pangan diterapkan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah terdapat kelalaian dalam menjalankan kewajiban kehati-hatian.

Dalam hukum pidana, kelalaian dapat menjadi persoalan serius ketika seseorang atau suatu organisasi memiliki kewajiban untuk mencegah risiko, tetapi kewajiban tersebut tidak dijalankan. Tentu, dugaan keracunan MBG harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan ilmiah. Tidak setiap kesalahan administratif otomatis menjadi tindak pidana.

Namun, apabila terbukti terdapat pengabaian terhadap standar keamanan pangan, lemahnya pengawasan, atau pembiaran terhadap risiko yang telah diketahui, maka pertanggungjawaban hukum harus menjadi bagian dari penyelesaian.

Di sinilah konsep pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi relevan. Dalam hukum pidana modern, kesalahan tidak selalu berhenti pada individu. Sebuah organisasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kegagalan terjadi karena sistem internal yang buruk.

Jika sebuah SPPG gagal membangun mekanisme pengawasan, mengabaikan standar keamanan pangan, atau menjalankan kegiatan tanpa memperhatikan risiko terhadap penerima manfaat, maka persoalannya bukan lagi sekadar kesalahan personal, melainkan kemungkinan kegagalan organisasi.

Selain persoalan pertanggungjawaban, negara juga perlu memberi perhatian lebih besar terhadap korban. Selama ini, penyelesaian kasus sering berfokus pada penghentian operasional, evaluasi, atau perbaikan prosedur. Langkah tersebut penting, tetapi belum cukup.

Korban membutuhkan kepastian mengenai biaya pengobatan, pemulihan kesehatan, rehabilitasi psikologis, serta mekanisme pengajuan ganti kerugian apabila terbukti terjadi kesalahan penyelenggara.

Program sebesar MBG seharusnya tidak hanya memiliki aturan mengenai bagaimana makanan diberikan, tetapi juga bagaimana negara bertindak ketika makanan tersebut gagal memberikan perlindungan.

MBG masih memiliki tujuan yang baik. Kritik terhadap tata kelolanya bukan berarti menolak gagasan pemenuhan gizi nasional. Justru kritik diperlukan agar program ini memiliki fondasi yang lebih kuat.

Generasi emas tidak dibangun hanya dengan makanan yang dibagikan secara gratis. Generasi emas dibangun melalui kepercayaan bahwa negara mampu menyediakan layanan yang aman, bertanggung jawab, dan berpihak kepada masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan MBG bukan hanya berapa banyak porsi makanan yang tersalurkan setiap hari. Ukuran keberhasilannya adalah apakah seorang anak dapat menerima makanan dari negara tanpa rasa cemas.

Karena negara tidak cukup hanya memberi makan. Negara harus mampu menjamin keamanan. (***/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
Kasus keracunan MBG generasi emas indonesia badan gizi nasional Makan Bergizi Gratis Mbg