Potensi Etnosida Di Wilayah Pembangunan IKN

Redaksi KP • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 18:08 WIB

 Jeremiah Jung Liah.

Jeremiah Jung Liah.

Oleh:

Jeremiah Jung Liah

Alumnus Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya 

PEMBANGUNAN Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tidak sekadar menyangkut pembangunan infrastruktur fisik atau pemindahan pusat administrasi pemerintahan dari Jakarta. Dalam perspektif sosiologi hukum, IKN merupakan bentuk rekayasa sosial untuk meredefinisi identitas bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Negara memobilisasi berbagai instrumen, mulai dari penganggaran hingga legislasi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang kemudian diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.

Namun, pembangunan tersebut berlangsung di wilayah yang bukan ruang kosong. IKN berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, yang secara historis menjadi ruang hidup sejumlah masyarakat adat (MA), khususnya Suku Balik dan Paser. Karena itu, pembangunan yang tidak memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat adat berpotensi melahirkan berbagai persoalan, salah satunya etnosida.

Ancaman Etnosida

Etnosida atau “pembunuhan budaya” merupakan upaya menghilangkan kebudayaan suatu kelompok secara perlahan. Pierre Clastres dan Robert Jaulin mempopulerkan istilah ini untuk menggambarkan penyeragaman perbedaan demi kepentingan kontrol administratif. Berbeda dengan genosida yang identik dengan kekerasan, etnosida dapat berlangsung secara lebih halus dan tidak selalu dirasakan secara langsung. Cahyo Pamungkas menyebutnya sebagai “genosida” secara perlahan melalui penggusuran sumber daya alam masyarakat adat yang pada akhirnya mematikan kultur mereka.

Potensi tersebut, menurut penulis, terlihat dalam pembangunan IKN. Secara yuridis, UU IKN dibentuk hanya dalam 42 hari sehingga dipersoalkan dari sisi meaningful participation dan prinsip Free Prior and Informed Consent (FPIC). Penetapan wilayah IKN di atas wilayah adat dinilai tidak didahului persetujuan masyarakat adat maupun pengakuan dan perlindungan hak ulayat. Secara sosiologis, terdapat pula situs ritual di Sungai Sepaku yang disebut hilang akibat pembangunan proyek air baku IKN.

Jika persoalan tersebut tidak dicegah, kultur asli masyarakat yang telah lama hidup di wilayah IKN berisiko tergerus. Kebudayaan masyarakat adat semestinya berjalan beriringan dengan hukum. Mengacu pada pemikiran Radbruch, hukum tidak hanya memiliki nilai pribadi dan kemasyarakatan, tetapi juga nilai kebudayaan. Karena itu, kebijakan pembangunan seharusnya mempertimbangkan nilai-nilai masyarakat adat yang terdampak.

Kekhawatiran Historis yang Menjadi Nyata

Kekhawatiran hilangnya hak masyarakat lokal sesungguhnya memiliki akar historis. Pepatah masyarakat Dayak dan pandangan James Brooke yang dikutip dalam tulisan ini sama-sama menggambarkan kekhawatiran ketika masyarakat lokal perlahan kehilangan tanah dan sumber daya kepada pendatang maupun pemilik modal. Dalam konteks IKN, kekhawatiran tersebut dinilai menemukan relevansinya.

Pasal 15A dan 16A UU IKN serta Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 memberikan kewenangan besar kepada Otorita IKN. Salah satu persoalan yang disoroti adalah ketentuan mengenai tanah yang tidak terdaftar yang dapat menjadi tanah negara dan dikelola OIKN. Di sisi lain, jangka waktu hak atas tanah bagi investor yang dapat mencapai 190 tahun dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan antargenerasi bagi masyarakat adat.

OIKN juga memiliki kewenangan sebagai pengembang, regulator, sekaligus penentu peruntukan tanah, pencabutan hak, dan ganti rugi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan konflik kepentingan struktural yang merugikan masyarakat adat.

Pengakuan Budaya yang Paradoks

OIKN sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Kepala OIKN Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kearifan Lokal. Namun, pendekatan yang digunakan dinilai masih bottom up, yakni masyarakat adat harus mengajukan sendiri permohonan pengakuan dengan sejumlah persyaratan teknis.

Persoalannya, masyarakat adat memiliki tradisi yang banyak diwariskan secara lisan. Persyaratan administratif dan pembatasan berdasarkan fungsi ruang maupun alas hak tanah dikhawatirkan justru mereduksi hak mereka. Pengakuan budaya akhirnya berisiko menjadikan masyarakat adat hanya sebagai ornamen kebudayaan di tengah pembangunan IKN.

Persoalan lain muncul melalui Surat Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 yang sempat memberikan ultimatum kepada sekitar 200 warga di wilayah pembangunan IKN karena dianggap tidak sesuai tata ruang. Surat tersebut kemudian ditarik, tetapi penerbitannya dinilai menunjukkan pendekatan yang kurang humanis terhadap masyarakat yang secara de facto telah lebih dahulu menempati wilayah tersebut.

Pergeseran Kelas Sosial dan Ekonomi

Dampak pembangunan juga terlihat pada perubahan mata pencaharian masyarakat lokal. Masyarakat yang sebelumnya berprofesi sebagai petani atau nelayan mendapat pelatihan untuk pekerjaan seperti customer service, tenaga pengamanan, pembuatan kue, dan menjahit. Pada 2024, OIKN disebut telah melatih 418 warga lokal.

Pelatihan tersebut tentu dapat membuka peluang ekonomi. Namun, apabila lebih diarahkan kepada pekerjaan upahan yang tidak sesuai dengan kultur masyarakat adat, terdapat potensi pergeseran kelas sosial dan ketergantungan ekonomi. Pertanian subsisten bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga bagian dari kultur dan kedaulatan pangan keluarga. Perubahan dari pemilik lahan dan pelaku pertanian menjadi kelas pekerja berpotensi mengubah identitas sosial-ekonomi hingga generasi berikutnya.

Dampak Ekologis bagi Suku Balik

Suku Balik menjadi salah satu kelompok yang terdampak langsung. Pembendungan Sungai Sepaku untuk proyek air baku IKN disebut telah menghilangkan kebiasaan adat yang berkaitan dengan sungai, membatasi akses terhadap air, merusak lingkungan, serta menghilangkan ritual yang dilakukan di sekitar sungai.

Deforestasi juga dikhawatirkan mengganggu tradisi Suku Balik yang memiliki kebiasaan menanam kembali pohon setelah melakukan penebangan. Jika pembangunan tidak mempertimbangkan hubungan masyarakat adat dengan alam, kultur tersebut berpotensi semakin tergerus.

Di sisi lain, migrasi besar-besaran aparatur sipil negara, pekerja konstruksi, dan penduduk lainnya dapat mengubah struktur populasi. Masyarakat Balik dan Paser berisiko semakin tenggelam dalam arus migrasi, sementara budaya pendatang berpotensi mendominasi ruang publik. Dalam jangka panjang, masyarakat adat dapat mengalami keterasingan ekologis dan budaya ketika harus beradaptasi dengan lingkungan metropolitan yang dirancang sebagai smart city.

Pembangunan yang Tidak Menghapus Identitas

Karena itu, pembangunan IKN membutuhkan kebijakan yang lebih proaktif terhadap masyarakat adat. OIKN perlu menetapkan permukiman masyarakat adat secara komprehensif dan detail dengan pendekatan “jemput bola”, terutama terhadap wilayah yang memiliki nilai budaya penting. Kawasan tersebut dapat dikembangkan sebagai wilayah konservasi budaya maupun desa wisata, dengan tetap menyediakan pilihan pekerjaan yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat setempat.

IKN seharusnya tidak hanya menjadi simbol kemajuan infrastruktur dan modernitas, tetapi juga ruang yang mampu menjaga keberadaan masyarakat yang telah lebih dahulu hidup di dalamnya.

Pembangunan tidak semestinya membuat masyarakat adat kehilangan tanah, sumber penghidupan, lingkungan, dan identitas budayanya. Modernisasi dan pelestarian budaya bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila kebijakan pembangunan menempatkan masyarakat adat bukan sebagai objek, melainkan sebagai bagian penting dari masa depan IKN.

Sebab, keberhasilan pembangunan ibu kota baru tidak hanya diukur dari megahnya gedung dan cepatnya infrastruktur berdiri, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa masyarakat yang telah lama menjadi bagian dari ruang tersebut tetap memiliki tempat, hak, dan identitas di dalam IKN yang baru. (***/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
Etnosida masyarakat adat UU IKN ibu kota nusantara pembangunan ikn