Oleh:
Zahra Riski Aprilia
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
KALIMANTAN Timur hari ini berada di persimpangan penting antara pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan. Di satu sisi, perkebunan kelapa sawit menjadi motor ekonomi yang menjanjikan, menciptakan lapangan kerja sekaligus menyumbang devisa. Namun di sisi lain, ekspansi sawit yang terus meluas perlahan menggerus lahan pertanian pangan yang selama ini menopang kebutuhan masyarakat.
Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi penting: ketika semakin banyak petani beralih menanam sawit, siapa yang akan tetap menanam padi untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah?
Peralihan lahan pertanian ke perkebunan sawit tidak dapat dilepaskan dari persoalan ekonomi. Banyak petani menghadapi ketidakpastian harga gabah, keterbatasan modal, minimnya alat pertanian modern, hingga kesulitan pemasaran hasil panen. Dalam situasi demikian, sawit dipandang sebagai pilihan yang lebih menjanjikan secara ekonomi.
Pilihan tersebut dapat dipahami. Namun, jika berlangsung secara masif tanpa pengendalian, konsekuensinya bukan hanya hilangnya sawah, melainkan juga melemahnya ketahanan pangan daerah.
Saat ini, kapasitas produksi pangan lokal Kalimantan Timur baru mampu memenuhi sekitar 35 persen kebutuhan masyarakat. Sisanya, sekitar 65 persen, masih dipasok dari luar daerah, seperti Jawa dan Sulawesi. Ketergantungan ini menunjukkan bahwa ketahanan pangan Kaltim sesungguhnya masih rapuh.
Ironisnya, di tengah upaya menjadikan Kaltim sebagai penyangga pangan Ibu Kota Nusantara (IKN), lahan pertanian justru terus menyusut.
Perlindungan hukum sebenarnya telah tersedia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ditambah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2016, telah memberikan dasar bagi perlindungan lahan pertanian. Namun, persoalannya bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya implementasi.
Data Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara menunjukkan sekitar 948 hektare sawah telah beralih fungsi. Rinciannya, 310 hektare di Kecamatan Penajam, 238 hektare di Waru, dan 400 hektare di Babulu. Akibatnya, lahan sawah produktif yang tersisa hanya sekitar 9.020 hektare.
Angka tersebut menjadi alarm penting. Sebab, konversi sawah menjadi kebun sawit bersifat permanen. Dalam waktu singkat, lahan tersebut tidak mudah dikembalikan menjadi sawah produktif.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong program cetak sawah untuk mengejar swasembada pangan. Namun upaya tersebut kerap terbentur persoalan ketersediaan lahan yang telah tumpang tindih dengan izin perkebunan maupun pertambangan.
Persoalan ini semakin kompleks ketika tata ruang justru kerap menyesuaikan kondisi yang sudah telanjur terjadi. Sejumlah kajian masyarakat sipil menunjukkan adanya kawasan yang sebelumnya berstatus hutan lindung atau cagar alam, tetapi kemudian diusulkan berubah fungsi karena telah lebih dulu ditanami sawit. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa tata ruang tidak selalu menjadi alat pengendali, melainkan terkadang berfungsi melegalkan praktik yang telah berlangsung.
Padahal, ketentuan hukum mengenai alih fungsi lahan cukup tegas. Pasal 44 UU Nomor 41 Tahun 2009 juncto UU Cipta Kerja mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pelaku alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara ilegal.
Namun, penegakan aturan tersebut belum terlihat kuat. Ancaman hukum yang besar sering kali berhenti sebagai norma di atas kertas, sementara alih fungsi lahan terus berlangsung.
Karena itu, persoalan alih lahan tidak dapat dilihat semata sebagai pilihan ekonomi petani. Ada faktor kebijakan, tata ruang, dan keberpihakan pembangunan yang ikut menentukan arah perubahan tersebut.
Petani tidak mungkin diminta mempertahankan sawah jika harga gabah tidak kompetitif, akses modal terbatas, irigasi tidak memadai, serta alat pertanian modern sulit dijangkau. Menjaga lahan pangan berarti juga memastikan petani memperoleh insentif ekonomi yang layak.
Setidaknya terdapat tiga langkah yang perlu dilakukan.
Pertama, menegakkan LP2B dan RTRW secara konsisten agar lahan sawah tidak mudah dialihfungsikan melalui celah perizinan.
Kedua, memperkuat dukungan kepada petani melalui pembangunan irigasi, akses permodalan, penyediaan alat dan mesin pertanian modern, serta pendampingan teknologi pertanian.
Ketiga, menjamin kepastian pasar dan harga hasil panen sekaligus menegakkan sanksi terhadap praktik alih fungsi lahan yang melanggar aturan.
Ketahanan pangan tidak hanya ditentukan oleh luasnya lahan yang dimiliki, tetapi juga oleh keberpihakan kebijakan kepada petani yang mengolahnya.
Kalimantan Timur memang membutuhkan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun pembangunan yang berkelanjutan seharusnya tidak menempatkan sawah dan kebun sawit sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan.
Sebab, mempertahankan sawah bukan hanya menjaga lahan pertanian. Ia adalah upaya menjaga kedaulatan pangan, melindungi masa depan daerah, dan memastikan bahwa di tengah pembangunan besar, piring nasi rakyat tetap terisi.
Jika tidak, Kaltim mungkin akan terus kaya oleh komoditas ekspor, tetapi semakin bergantung pada daerah lain untuk memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan