Oleh:
Adam Setiawan
Dosen Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Islam Indonesia
SAAT ini negara Indonesia boleh jadi masuk pada fase krisis moral dan etik yang dilakukan oleh mereka pemangku jabatan publik. Kerusakan moral dan etika dipicu dari kealpaan mereka terhadap tindakan yang sedari awal menjadi bare minimum bagi pengemban jabatan publik, karena tanpa pedoman etik sekalipun, mereka wajib berpijak pada nilai moralitas dan kewajaran. Magnis Suseno menerjemahkan moralitas dalam pengertian yang berbeda dengan moral, bahwa moralitas merupakan keseluruhan norma, nilai, dan sikap moral seseorang atau sebuah masyarakat. Secara sederhana moralitas merupakan kumpulan moral yang membentuk suatu sistem nilai tertentu (Franz Magnis Suseno, 1991).
Ketika standar minimum terabaikan kiranya menaruh dan meningkatkan level jabatan publik pada posisi negarawan menjadi terkesan utopis bahkan menjadi ilusi semata. Dalam negara hukum setiap jabatan publik diberikan kewenangan dan batasan yang juga terikat sumpah jabatan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai manusia biasa (human being) pelanggaran terhadap moral dan etika apalagi terhadap hukum mungkin tidak dapat terhindarkan tetapi bukan berarti dapat dimaklumi sebab moral dan etika menjadi nilai fundamental yang tidak dapat ditawar.
Maka dari itu moral dan etika menjadi tangga awal untuk melangkah pada derajat atau tingkatan Negarawan. Seseorang yang menduduki jabatan publik memiliki berbagai tantangan dan godaan untuk tidak keluar dari kaidah moralitas dan kewajaran, mulai dari cara bertutur kata, gaya hidup mewah, hingga menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Komunikasi publik yang buruk dari Presiden Prabowo dan beberapa bawahannya telah membentuk stigma negatif tentang standar moral selama pemerintahan berjalan, ironi beberapa pernyataan dicuplik hingga menjadi bulan-bulanan warganet. Terlebih banyak kebijakan kontroversi yang menjadi sasaran kritik, alhasil bentuk kekecewaan melahirkan kabinet bayangan yang diinisiasi oleh koalisi masyarakat sipil dimaksudkan mengisi kekosongan kontrol dari oposisi utama.
Krisis kenegarawanan (crisis of statemanship) dalam negara hukum mungkin menjadi judul yang representatif untuk tulisan ini ketika moral dan etika acapkali dinegasikan, lalu hukum tertulis tidak memiliki posisi berarti. Sakralnya negara hukum seperti lenyap seketika saat pengabaian dilakukan beberapa oknum, diksi oknum merupakan pilihan halus menghindari generalisasi semua pihak. Dekadensi moral dan perilaku, dipertunjukkan mantan pimpinan salah satu lembaga yang diberhentikan karena kasus amoral, tidak berhenti di situ saat mantan pimpinan lembaga yang baru dilantik sehari, keesokan harinya diringkus karena keterlibatannya dalam kasus korupsi. Belum lagi banyak pengemban jabatan publik yang memiliki gaya hidup hedonis jauh dari kesan negarawan.
Apakah jabatan publik memiliki sisi gelap (dark side) sehingga mengaburkan kehadiran negarawan? Edmund Burke seorang filsuf Inggris menjelaskan negarawan (statesman) sebagai seorang yang melihat masa depan dan bertindak pada prinsip-prinsip yang ditetapkan dan untuk keabadian.
Sementara dalam kamus Merriam-Webster, negarawan adalah ”orang yang aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pembentukan kebijakan”. Wendell John Coats memberikan batasan ruang lingkup negarawan yang berhubungan pada kepentingan luas masyarakat (Wendell John Coats Jr, 1995). Seorang negarawan dapat digambarkan sebagai seseorang yang selalu memikirkan nasib bangsa dan negara, berpedoman pada norma-norma yang berlaku khususnya norma hukum yang berlaku, serta menanggalkan segala kepentingan pribadi/kelompok politiknya.
Dalam UUD NRI 1945 label negarawan secara eksplisit diberikan kepada Hakim Konstitusi sebagai syarat baku yang harus di miliki para Hakim Konstitusi. Merujuk risalah pembahasan perubahan UUD NRI 1945 makna negarawan tidak mempunyai parameter yang jelas cenderung bersifat sumir. Setidaknya sebagaimana pandangan Bulmer seorang hakim disebut negarawan jika memenuhi legal ability (pengalaman hukum) dan qualities of character (kejujuran, integritas, imparsialitas, hingga sensitivitas sosial yang tinggi). Makna negarawan bagi hakim konstitusi (judicial statesmanship) sendiri sempat tercoreng dan dipertanyakan akibat beberapa kasus yang dilakukan oleh mantan Hakim Konstitusi mulai kasus korupsi yang melibatkan mantan dua hakim konstitusi hingga yang terakhir kasus pelanggaran etik yang dilakukan mantan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman
Dewasa ini sifat kenegarawanan semakin sulit ditemukan pada diri pengemban jabatan publik yang berdampak pada defisit nilai bangunan negara hukum tatkala para pengemban jabatan publik tidak mengutamakan moral, etik dan hukum. Meskipun pelanggaran etik tidak selalu berarti pelanggaran hukum tetapi dalam konteks negara hukum unsur moral, etik, dan hukum berjalan secara simultan melalui paradigma kesadaran hukum. Paul Scholten memaknai kesadaran hukum (rechtsbewustzijn) sebagai aprioristis umum tertentu dalam hidup kejiwaan kita yang menyebabkan kita dapat memisahkan antara hukum dan kebatilan, yang tidak ubahnya membedakan benar dan tidak benar, baik dan buruk.
Kesadaran hukum dapat dikaitkan dengan ketaatan hukum atau efektivitas hukum. Seseorang mematuhi hukum dapat karena ia takut sanksi yang diperoleh jika melanggar hukum atau mungkin juga seseorang mematuhi hukum karena kepentingannya terjamin oleh hukum bahkan kemungkinan ia mematuhi hukum karena ia merasa yang berlaku sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam dirinya. Sementara kesadaran hukum dalam versi Mazhab Historis yang dipelopori oleh von Savigny erat kaitannya dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembangnya dalam suatu masyarakat. Dengan kata lain masyarakat taat hukum bukan karena paksaan melainkan karena hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat.
Kesadaran Hukum
Terdapat empat indikator yang dapat digunakan menilai kesadaran hukum telah berjalan efektif seperti dikemukakan Prof Otje Salman yakni pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan pola perilaku hukum.
Empat indikator ini dapat dijadikan ukuran menilai pengemban jabatan publik memiliki jiwa kenegarawanan. Pertama, pengetahuan terhadap hukum (law awareness) diasumsikan seluruh masyarakat selalu mengetahui substansi dari suatu peraturan, berlakunya asas fiksi hukum. Namun realitas menunjukkan tingkat pengetahuan hukum masyarakat sangat rendah terutama pengemban jabatan publik dengan masih banyaknya ditemukan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan hingga tindakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad). Terlebih tidak semua pengemban jabatan publik memiliki latar belakang pendidikan hukum, meskipun demikian kelemahan akan ketidaktahuan mereka bukan menjadi alasan untuk dimaklumi dan tidak taat pada hukum yang berlaku.
Kedua pemahaman hukum (law acquaintance), di mana masyarakat mengetahui hukum akan tetapi tidak memahami maksud dan tujuan dari hukum tersebut, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Sebagai contoh banyak pengemban jabatan publik yang terlibat dalam kasus pelanggaran hukum seperti narkoba hingga korupsi, di sini mereka mengetahui peraturan yang berlaku, mengetahui tentang larangannya hingga sanksi yang menantinya akan tetapi mereka tidak memahami maksud dan tujuan peraturan tersebut.
Ketiga, sikap hukum (legal attitude) adalah suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap hukum sebagai yang bermanfaat atau menguntungkan jika hukum itu ditaati. Dalam perspektif lain, sikap hukum dimaknai sebagai cara merespons hukum untuk ditaati atau sebaliknya. Seorang negarawan yang sejati tentunya dalam bersikap selalu berada pada koridor hukum yang berlaku terlepas dari manfaatnya. Di samping itu, negarawan yang paripurna adalah selalu memberikan jaminan perlindungan hukum (rechtsbescherming) dan keadilan (rechtsvaardigheid) kepada seluruh masyarakat.
Keempat, pola perilaku hukum (legal behavior) merupakan hal yang utama dalam kesadaran hukum karena di sini dapat dilihat apakah suatu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat. Tulisan ini memaknai pola perilaku hukum sebagai bagian dari sikap hukum dalam hal merespons hukum tersebut. Apabila dikaitkan dengan pola perilaku hukum tersebut, pengemban jabatan publik dapat dikatakan sebagai negarawan yang paripurna apabila pada tataran praktis merefleksikan ketaatan hukum termasuk saat pengambilan kebijakan hukum hingga pelaksanaannya mengedepankan moral, etika dan hukum. Oleh karena itu peringatan hari kemerdekaan Negara Hukum Indonesia ke 81 dapat menjadi momentum bagi seluruh stakeholder terutama pengemban jabatan publik untuk berbenah dan menata diri menjadi lebih baik bersandar pada moral, etika, dan hukum sebagai standar dasar seorang negarawan. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan