AI dan Ekosistem Musik: Mengawal Kedaulatan Budaya dan Etika Kreator di Benua Etam

Redaksi KP • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 19:35 WIB
Zulfikar Muhammad Nugroho,
Zulfikar Muhammad Nugroho.

Oleh: 

Zulfikar Muhammad Nugroho

Ethnomusicolog | Art Educator | Multi-Instrumentalist | Postgraduate Students of ISI Yogyakarta asal Kutai Timur 

PERNYATAAN bahwa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) generatif bakal memusnahkan profesi musisi sering kali terjebak dalam paranoia teknofobia. Namun, menganggap teknologi ini sekadar alat bantu kreatif yang netral juga merupakan bentuk ketidakfaktualan yang naif.

Buku Artificial Intelligence and Music Ecosystem (2022) yang disunting oleh Dr. Martin Clancy seorang peneliti di Trinity College Dublin sekaligus Ketua Komite Etika AI dan Seni di IEEE menghadirkan penjelajahan transdisiplin yang melompati batas disiplin.

Buku ini menolak narasi distopis yang serba-menakutkan, melainkan melakukan pembedahan objektif atas krisis hukum, ekonomi, dan estetika yang tengah berlangsung di industri musik global demi menjawab pertanyaan paling mendesak: tindakan nyata apa yang harus diambil selanjutnya?

Anatomi Krisis Ekonomi dan Kebuntuan Hukum

Lompatan teknologi saat ini tidak lagi sekadar membantu penyusunan sistem tonal tradisional. Mesin kini telah menyentuh generasi audio mentah berbasis neural networks seperti WaveNet dan Jukebox.

Algoritma canggih seperti WaveNet melakukan pemrosesan audio hingga minimal 16.000 mikrosampel per detik dari data pelatihan. Tingkat ekstraksi yang sangat infinitesimal (sangat kecil, detail, dan tak kasat telinga) ini melumpuhkan doktrin hukum hak cipta klasik. Aturan seperti de minimis, fair use, maupun uji substansi hak cipta konvensional menjadi tidak berlaku karena ekstraksi tersebut berlangsung jauh di bawah ambang batas persepsi pendengaran manusia.

Implikasi ekonominya sangat nyata. Di tengah maraknya platform digital, value gap kian melebar. Laporan Intellectual Property Office (IPO) Inggris yang dikutip dalam buku ini mencatat bahwa hanya 0,4 persen seniman yang mampu memperoleh penghidupan layak dari pendapatan streaming, meskipun puluhan ribu lagu baru membanjiri platform setiap harinya.

Kondisi ini membawa industri menuju siklus disrupsi keempat (post-streaming composing). Dalam buku ini, ekonom dan filsuf Jacques Attali mengonfirmasi bahwa AI merupakan wujud nyata dari composing technology yang pernah ia ramalkan dalam karya klasiknya, Noise (1977). Namun, Attali secara tegas menolak pemikiran untuk memberikan status badan hukum atau hak cipta kepada artefak/mesin tanpa adanya kontrol manusia di belakangnya.

Di sisi praktisi, musisi eksperimental Holly Herndon menolak apa yang dipandang sebagai "nekrofilia artistik". Meminjam istilah dari James Mtume, ungkapan ini bukan merujuk pada makna klinis, melainkan sindiran tajam terhadap kebiasaan industri yang gemar mengautomasi dan mereplikasi karya komposer masa lalu yang sudah tiada demi keuntungan sepihak.

Herndon memberikan pembedaan krusial antara sampling (reproduksi mekanis satu-ke-satu) dan spawning (perkembangan generatif cerdas yang bertumbuh dari titik asal dengan kedaulatan data vokal).

Dekonstruksi Egosentrisme Barat melalui Etika Pluralistik

Salah satu kontribusi analitis terpenting dari buku ini terletak pada kajian Rujing S. Huang, Andre Holzapfel, dan Bob L. T. Sturm mengenai pentingnya mendesentralisasi perspektif Barat dalam etika AI.

Sebagian besar instrumen AI saat ini melakukan shortcuts yang berimplikasi pada mengekalkan kanon musik klasik Barat seperti Bach, Mozart, dan Beethoven. Hal ini menciptakan ketimpangan data di mana platform global cenderung memperbesar yang sudah besar dan kian mendesak yang kecil.

Guna mengatasi bias tersebut, para penulis mengintegrasikan filsafat Asia seperti Konfusianisme, Buddhisme, dan Daoisme. Melalui konsep neo-Konfusianisme liangzhi (kejernihan/kebenaran nurani) dan ritual teknis, teknologi dipahami bukan sebagai alat komodifikasi yang eksploitatif, melainkan sebagai bagian dari ekosistem budaya yang harus dijaga keharmonisannya.

Pakar Humaniora Digital Jennifer Edmond mengingatkan pula bahaya gelembung rekomendasi dan hilangnya provenance (asal-usul dan sejarah konteks) ketika karya seni direduksi menjadi sekadar data mentah dalam algoritma kotak hitam (black box).

Konteks Kaltim: Komodifikasi Algoritmik dan Ancaman Kedaulatan Budaya

Pesan kritis dalam buku ini teramat krusial jika ditarik ke dalam realitas Kalimantan Timur hari ini. Sebagai wilayah yang kaya akan keberagaman seni tradisi dan pertumbuhan kelompok musik independen, Benua Etam berhadapan langsung dengan ekspansi ekonomi digital yang masif.

Transformasi digital di Kaltim tidak hanya membawa peluang distribusi, tetapi juga memboyong ancaman ekstraksi algoritmik atas warisan budaya lokal. Ada tiga dimensi krisis yang membayang-bayangi ekosistem kreatif Kalimantan Timur:

Pertama, Pengambilalihan Budaya secara Digital

Peneliti Lamtharn Hantrakul dalam buku ini mengingatkan risiko desakralisasi dan penyalahgunaan instrumen tradisional ketika dimasukkan ke dalam model pembelajaran mesin tanpa keterlibatan komunitas pemilik budaya. Tanpa perlindungan kedaulatan data budaya, motif, tangga nada, dan tekstur instrumen tradisi Kaltim (baca: petikan Sampeq, alunan musik Tingkilan Kutai, hingga ritme instrumen logam khas tradisi Paser dan Benuaq) sangat rentan diekstraksi oleh algoritma global.

Ketika audio direduksi menjadi sekadar sampel numerik, konteks sejarah, fungsi ritual, dan asal-usul warisan tersebut terancam lenyap. Musik tradisi Kaltim berisiko dikomodifikasi menjadi royalty-free background music murahan di platform global tanpa ada royalti atau atribusi yang kembali kepada komunitas adat penjaganya.

Kedua, Marjinasi Ekonomi Musisi Independen Kaltim.

Ketika platform digital dibanjiri oleh musik generatif yang diproduksi secara massal oleh algoritma, ruang hidup serta nilai ekonomi para musisi independen di Samarinda, Balikpapan, Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Bontang Mahakam Ulu, Paser hingga PPU akan makin terimpit. Penetrasi sistem algoritma menciptakan gelembung rekomendasi yang mengarahkan pendengar lokal pada konten pasif homogen, sehingga mengasingkan karya-karya lokal yang membawa narasi sosial dan identitas khas daerah.

Ketiga, Dampak Lingkungan Komputasi AI (Environmental Impact)

Studi Richard Savery dan Gil Weinberg mencatat bahwa pelatihan satu model kecerdasan buatan menghabiskan biaya energi dan emisi karbon yang setara dengan ratusan penerbangan lintas benua. Di tengah komitmen Kalimantan Timur menuju pembangunan hijau (green growth), eksploitasi komputasi AI yang boros energi jelas bertentangan dengan semangat ekologis daerah.

Mengawal Prinsip Human-in-the-Loop dan Hak Cipta Komunal

Sebagai solusi aksi nyata, Dr. Martin Clancy mengusulkan skema tanda sertifikasi etis (fair trade mark) yang diselaraskan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (UN SDGs) dan prinsip keterlibatan seniman manusia (human-in-the-loop).

Langkah ini beriringan dengan usulan Holly Herndon mengenai penerapan hak cipta komunal (communal IP) sebagaimana dipraktikkan oleh masyarakat adat (seperti protokol hak cipta suku Aborigin Australia) untuk melindungi kekayaan budaya komunal.

Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur tidak boleh hanya menjadi penonton atau penyedia bahan baku budaya yang diekstrak secara digital. Pemprov Kaltim bersama pemangku kepentingan ekonomi kreatif lokal perlu mengambil langkah terobosan:

  1. Penyusunan Regulasi Kedaulatan Data Budaya Lokal: Mewajibkan pengembang teknologi dan platform digital yang mengutip idiom musik tradisi Kaltim untuk memperoleh izin berbasis hak cipta komunal serta menjamin transparansi asal-usul data (provenance).
  2. Dukungan Sertifikasi Etis (Fair Trade Mark): Mendorong lembaga penyiaran lokal, ruang publik, dan fasilitas komersial di Kaltim untuk memprioritaskan karya musik berbenderakan fair trade mark yang menjamin keterlibatan penuh seniman manusia.
  3. Pemberdayaan Kreator Lokal Berbasis Human-First Design: Memfasilitasi studio produksi dan pelatihan teknologi bagi komunitas musik di Kaltim agar mampu menggunakan AI sebagai instrumen pembantu ekspresi, bukan pengganti peran seniman.

Sikap yang dibutuhkan saat ini bukanlah penolakan buta, melainkan amor fati yakni sebuah sikap penerimaan yang proaktif; keberanian stoik untuk merangkul realitas kemajuan teknologi demi mengatur strategi perlindungannya, tanpa kehilangan pijakan etis dan kedaulatan kemanusiaan.

Mengawal etika AI di Benua Etam adalah ikhtiar memastikan bahwa di tengah gemuruh musik buatan mesin, harkat, kedaulatan budaya, dan kesejahteraan para pekerja kreatif lokal tetap terlindungi secara adil. (***/rdh)

 

 

Editor : Muhammad Ridhuan
musik AI hak cipta komunal sampeq WaveNet kecerdasan buatan