Menolak Katastrofe Penegakan Hukum

Redaksi KP • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 19:47 WIB
Nazhif Ali Murtadho
Nazhif Ali Murtadho

Oleh:

Nazhif Ali Murtadho

Alumni Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dan Calon Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum

Energi dan perhatian kolektif bangsa ini sering kali terkuras habis oleh ingar-bingar kontroversi penegakan hukum yang tidak berkesudahan. Di panggung teater sosial, publik disuguhkan serial drama kolosal yang mempertontonkan benturan sengit antar-aparatur penegak hukum itu sendiri. Dinamika ini memperlihatkan pertarungan sengit antara pasukan kepalsuan dan prajurit kebenaran di ruang siber yang bising. Ketika institusi yang seharusnya menjadi pilar keadilan justru saling menyandera dalam labirin kepentingan faksional, rasionalitas hukum seketika menguap.

Fenomena gesekan tingkat tinggi yang melibatkan unsur Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus atau Jampidsus dan kepolisian beberapa waktu lalu menjadi potret telanjang betapa rapuhnya sistem keadilan kita. Alih-alih menguak kebenaran substantif, dinamika tersebut justru memicu lahirnya dekonstruksi hukum yang masif. Hukum kehilangan daya ikat moralnya dan mengalami pembusukan dari dalam, bertransformasi menjadi sekadar komoditas politik dan instrumen pelindung bisnis ekstraktif.

Kondisi ketidakpastian ini melemparkan masyarakat ke dalam situasi fluiditas hukum yang sangat berbahaya. Sifat cair ini melelehkan garis batas yang tegas antara benar dan salah, moral dan amoral, serta kebaikan dan kejahatan. Ketika proses hukum tidak lagi berpijak pada dermaga topos dan locus yang jelas, terjadi disosiasi radikal yang menghancurkan logika keadilan. Institusi negara bertindak layaknya tubuh tanpa organ, di mana setiap struktur formal gagal menjalankan fungsi etisnya dan bergerak tanpa koordinat aturan yang mengikat.

Dampaknya adalah katastrope hukum yang menciptakan turbulensi psikis dan sosial di tengah masyarakat. Publik yang dirundung skeptisisme akut tidak lagi memercayai kemurnian motif penegakan hukum. Jika dekonstruksi ini terus dibiarkan tanpa adanya intervensi rekonstruksi hukum yang radikal, akal sehat bangsa akan lumpuh, dan rakyat pada akhirnya akan mencari kebenaran dengan cara sendiri melalui anarki sosial.

Mengurai Labirin Ego dan Sinergi Kelembagaan

Anomali penegakan hukum yang terjadi belakangan ini menegaskan bahwa arsitektur hukum nasional tidak dirancang untuk mengatasi situasi di mana para pimpinan tertinggi penegak hukum saling mengintai. Hubungan hierarkis dan psikologis dalam birokrasi penuntutan menciptakan kebuntuan yang sempurna. Bagaimana mungkin seorang jaksa junior atau bahkan direktur penuntutan memiliki keberanian penuh untuk memformulasikan surat dakwaan yang kokoh jika kasus tersebut melibatkan bos atau pucuk pimpinan tertinggi mereka dalam satu garis komando yang sama.

Sistem penegakan hukum kita tidak mengenal lembaga penuntut umum independen di luar kejaksaan untuk menangani perkara pasca-amputasi kewenangan tertentu. Potensi terjadinya sabotase internal, pelemahan dakwaan, atau lempar-lempar perkara antar-lembaga menjadi sangat terbuka lebar. Fenomena ini diperparah oleh hilangnya kepercayaan publik akibat watak tebang pilih yang telanjur melekat erat pada rekam jejak sistem peradilan kita.

Penegakan hukum yang spektakuler hanya terjadi pada momentum politik tertentu atau saat transisi kekuasaan rezim, sehingga memicu sinisme bahwa hukum hanyalah kepanjangan tangan dari syahwat kekuasaan faksi tertentu atau perang udara antar-kelompok oligarki.

Untuk keluar dari labirin gelap ini, komitmen terhadap prinsip rule of law harus ditegakkan kembali sebagai panglima tertinggi. Kita harus menggeser paradigma kepemimpinan yang berbasis pada desire atau nafsu serakah yang tidak mengenal rasa cukup, menuju kepemimpinan yang dilandasi passion dan altruisme. Kepemimpinan sejati menuntut pengorbanan suci tanpa pamrih pribadi.

Para elite kekuasaan hari ini harus merefleksikan kembali warisan keteladanan asketis dari para tokoh bangsa seperti Bung Hatta, IJ Kasimo, Jenderal Hoegeng, dan Sutami yang menempatkan martabat dan integritas jauh di atas kemewahan material. Pemberantasan korupsi tidak boleh lagi dijalankan sebagai panggung retorika atau alat sandera politik. Korupsi moral penguasa yang melahirkan tirani elitis harus dipangkas melalui pembentukan budaya antikorupsi yang kokoh dan imparsial.

Di sinilah pentingnya membangun sinergi yudikatif-antikorupsi yang koheren dan independen. Penanganan tindak pidana korupsi tidak akan pernah berhasil jika setiap anasir penegak hukum berjalan sendiri-sendiri demi ego sektoral. Kita perlu mencontoh ketegasan politik Singapura yang menerapkan toleransi nol terhadap korupsi tanpa pandang bulu, serta Selandia Baru yang mengintegrasikan standar etika tinggi dan fairness ke dalam sistem pelayanan publik mereka.

Sistem integritas institusional menuntut kepolisian, kejaksaan, komisi antikorupsi, auditor, dan lembaga peradilan berfungsi sebagai satu kesatuan ekosistem yang solid. Polisi harus menyelidiki secara objektif, jaksa menuntut secara merdeka, dan hakim memutus secara adil tanpa intervensi politik. Hanya dengan koordinasi yang sehat dan transparan, celah-celah hukum tidak akan dimanipulasi oleh sindikat koruptor dan penegakan keadilan substantif dapat diwujudkan.

Menata Arsitektur Kemanusiaan dan Kemandirian Peradilan

Akar dari karut-marut penegakan hukum juga bersumber dari proses legislasi hukum yang kerap mengabaikan partisipasi bermakna masyarakat. Banyak undang-undang yang dirancang secara tergesa-gesa demi estetika kebahasaan dan efisiensi waktu, namun sebenarnya hanya merepresentasikan seutas kepentingan elit penguasa. Legislator harus memosisikan diri tidak hanya sebagai arsitek norma, tetapi juga sebagai arsitek kemanusiaan.

Mengadopsi pemikiran wastu citra, hukum seharusnya menjadi ungkapan batin dari keresahan rakyat dan dirancang untuk melindungi mereka yang lemah serta tertindas. Pembuatan hukum harus selaras dengan napas nasionalisme ekonomi, seperti yang termaktub dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa seluruh kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kebijakan strategis seperti ekosistem perdagangan satu pintu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 dan integrasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan harus dikawal ketat demi menutup celah kebocoran devisa negara dari eksportir nakal dan manipulasi pajak. Nasionalisme bukan sekadar jargon, melainkan fondasi kedaulatan ekonomi yang ditopang oleh hukum yang bersih.

Pada hilir penegakan hukum, benteng terakhir keadilan berada di tangan kekuasaan kehakiman. Prinsip kebebasan yudisial menuntut agar hakim benar-benar mandiri dan steril dari intervensi kekuasaan luar. Kehadiran Bangalore Principles of Judicial Conduct menjadi standar internasional penting yang mendasari integritas dan kehormatan moral setiap aparatur kehakiman. Wujud nyata dari independensi hakim ini tercermin dari lahirnya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan majelis hakim.

Perbedaan pendapat bukanlah sebuah hal yang tabu atau indikasi keretakan institusional, melainkan sebuah produk intelektual yudisial yang agung. Ketika mufakat bulat tidak tercapai dalam rapat permusyawaratan, Pasal 14 Ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas mewajibkan pemuatan pendapat yang berbeda tersebut ke dalam putusan. Langkah ini merupakan bentuk transparansi publik yang dijamin secara konstitusional melalui Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Melalui penggalian fakta hukum yang cermat dan penyusunan pertimbangan hukum atau ratio decidendi yang kokoh, hakim yang mengajukan perbedaan pendapat menunjukkan profesionalisme yang tinggi. Mereka menolak untuk didikte oleh opini publik maupun tekanan struktural demi mengejar keadilan substantif yang merupakan roh dari setiap putusan. Sistem publikasi terbuka yang dianut Indonesia memberikan pencerahan akademis dan wawasan baru bagi dunia hukum nasional.

Menuju muara akhir, optimisme masa depan Indonesia di tengah krisis global sangat bergantung pada keberhasilan kita melakukan reformasi struktural ini. Hal ini selaras dengan konsep imagined community atau komunitas terbayang yang memiliki kehendak kuat untuk bersatu berdasarkan nasib sejarah yang sama. Melalui semangat nasionalisme yang kuat, seluruh elemen bangsa harus bersatu menuntut tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik koruptif. Keadilan harus tegak berdiri sebagai pemegang daulat tertinggi demi mewujudkan Indonesia yang mandiri, berdaulat, dan bermartabat. (***/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
katastrope hukum oligarki jampidsus Universitas Airlangga Surabaya