Antrean BBM di Sangatta dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Redaksi KP • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 20:14 WIB
Imran Amir.
Imran Amir.

Oleh:

Imran Amir

Penasihat PWI Kutim

ANTREAN kendaraan di sejumlah SPBU di Sangatta bukan lagi pemandangan yang muncul sesekali. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat seolah dipaksa terbiasa dengan antrean panjang untuk mendapatkan BBM, terutama BBM bersubsidi.

Lima SPBU yang berada di kawasan Sangatta, ditambah SPBU di Sangatta Selatan, kerap dipenuhi kendaraan roda dua maupun roda empat. Keluhan masyarakat pun tidak sedikit disampaikan melalui media sosial. Bagi sebagian masyarakat, mendapatkan BBM bersubsidi bukan lagi perkara sederhana, tetapi membutuhkan waktu dan kesabaran untuk mengantre.

Saya mulai memperhatikan persoalan ini sejak pertengahan 2023. Saat itu, antrean BBM sudah menjadi persoalan yang cukup sering terlihat. Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah, mengapa persoalan serupa masih terus berulang hingga sekarang?

Di tengah kondisi tersebut, muncul berbagai dugaan dari masyarakat. Ada yang menilai persoalannya berkaitan dengan distribusi, sementara sebagian lainnya menyoroti keberadaan pengetap atau dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun, tanpa data yang terbuka dan dapat dibandingkan, sulit memastikan apa sebenarnya akar persoalan yang terjadi.

Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan semata-mata siapa yang harus disalahkan, tetapi di mana sebenarnya persoalan distribusi BBM bersubsidi di Kutai Timur?

Kita perlu melihat persoalan ini secara lebih objektif. Distribusi BBM merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Pertamina. Penetapan dan penyaluran BBM bersubsidi tentu tidak dilakukan tanpa perhitungan. Ada kebutuhan masyarakat, jumlah kendaraan, sektor ekonomi dan berbagai pertimbangan lain yang menjadi dasar kebijakan.

Jika demikian, seharusnya tersedia data yang dapat menjelaskan apakah volume BBM yang didistribusikan ke Kutai Timur sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Di sinilah pemerintah daerah memiliki peran penting.

Pemkab Kutai Timur memang tidak memegang seluruh kewenangan terkait distribusi BBM. Namun, pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk mengumpulkan data kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Data kendaraan bermotor yang terdaftar di Kutai Timur, misalnya, dapat menjadi salah satu bahan untuk melihat kebutuhan BBM.

Data tersebut juga perlu dilengkapi dengan jumlah petani, nelayan, pelaku usaha kecil, serta sektor produktif lainnya yang menggunakan BBM dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Dengan demikian, pemerintah memiliki gambaran mengenai kebutuhan BBM bersubsidi berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah data distribusi pada masing-masing SPBU.

Kita perlu mengetahui berapa volume BBM yang diterima setiap SPBU dan bagaimana realisasi penyalurannya. Data tahunan memang penting, tetapi untuk membaca persoalan antrean, data mingguan bahkan harian bisa memberikan gambaran yang lebih jelas.

Dari sana dapat dilihat apakah pasokan memang tidak mencukupi, apakah terjadi peningkatan konsumsi, apakah distribusi antar-SPBU tidak seimbang, atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan masyarakat harus mengantre panjang.

Jika ditemukan indikasi pengetapan, penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, tentu hal tersebut harus ditindak berdasarkan data dan temuan di lapangan. Jangan sampai masyarakat hanya diberikan kesimpulan bahwa pengetap adalah penyebab kelangkaan, sementara akar persoalannya sendiri belum pernah dibuka secara terang.

Karena itu, menurut saya, Pemkab Kutai Timur perlu membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih luas. Koordinasi dengan Pemprov Kalimantan Timur perlu dilakukan agar persoalan BBM di Kutai Timur dapat dibahas bersama Pertamina dan Kementerian ESDM.

Pemkab dapat membawa data kebutuhan riil masyarakat Kutai Timur, sementara Pertamina dan pemerintah pusat dapat memberikan gambaran mengenai volume distribusi serta dasar perhitungan pasokan ke wilayah ini.

Dari pertemuan tersebut, seharusnya dapat diketahui apakah persoalan berada pada kuota, distribusi, peningkatan kebutuhan, pengawasan, atau justru pada penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Persoalan ini juga perlu melibatkan aparat penegak hukum, terutama dalam aspek pengawasan terhadap kemungkinan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun, penindakan sebaiknya tetap didasarkan pada temuan dan data yang jelas, bukan sekadar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Masyarakat sebenarnya tidak membutuhkan perdebatan mengenai siapa yang paling pantas disalahkan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa BBM tersedia, distribusinya tepat sasaran dan pengawasannya berjalan.

Antrean panjang yang terus berulang selama bertahun-tahun seharusnya menjadi alarm bahwa ada sesuatu yang perlu dievaluasi.

Sudah saatnya persoalan BBM bersubsidi di Kutai Timur tidak hanya diselesaikan ketika antrean sudah mengular. Pemkab Kutim, Pemprov Kaltim, Pertamina, Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum perlu duduk bersama, membuka data, menghitung kebutuhan dan mencari akar persoalan.

Sebab, jika masyarakat terus mengantre dari tahun ke tahun, yang perlu dicari bukan sekadar siapa yang salah, tetapi mengapa sistem yang ada belum mampu memastikan BBM sampai kepada masyarakat yang membutuhkannya secara tepat dan cukup. (***/rdh)

 

Editor : Muhammad Ridhuan
kementerian esdm pertamina bbm bersubsidi sangatta antrean bbm