Kuliah Gratis di PTN: Momentum Menghapus Jalur Mandiri dan Mengembalikan PTN pada Mutu

Ari Arief • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 14:03 WIB
Rendi Susiswo Ismail.(IST)
Rendi Susiswo Ismail.(IST)

 

Oleh: Dr. Rendi Susiswo Ismail, S.E., S.H., M.H

Jumat, 18 September 2026, di Jakarta Convention Center, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan yang lama dinantikan publik pendidikan. Di hadapan peserta HUT ke-28 Partai Amanat Nasional, Presiden menegaskan bahwa biaya pendidikan negeri, dari SD hingga universitas negeri, harus gratis.

Pernyataan itu tidak berhenti sebagai retorika. Senin, 21 September 2026, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto memaparkan hitungan awal kebutuhan anggaran sekitar Rp93,74 triliun per tahun. Ia juga membuka opsi pelaksanaan bertahap
sepanjang 2027–2029.

Dua hari kemudian, Rabu, 23 September 2026, usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Merdeka, Menteri Brian menjelaskan bahwa perhitungan pemerintah mencakup UKT, Iuran Pengembangan Institusi (IPI) jalur mandiri, dan sumber pendapatan lain PTN. Pembiayaannya dipastikan bersumber dari APBN.

Sebagai pengelola perguruan tinggi swasta, saya menyambut baik kebijakan ini. Namun, dukungan ini perlu disertai satu catatan penting. Jika negara benar-benar menanggung biaya kuliah di PTN, jalur mandiri kehilangan alasan keberadaannya dan sudah semestinya dihapuskan.

Dari Instrumen Akses Menjadi Instrumen Pendapatan

Secara normatif, seleksi mandiri dimaksudkan memberi keleluasaan PTN menjaring calon mahasiswa dengan cara yang lebih beragam. Dalam praktiknya, jalur ini justru menjadi sumber pendapatan melalui uang pangkal dan IPI yang nilainya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Akibatnya, kursi di kampus negeri seakan terbagi dua yakni satu melalui kompetisi akademik, satu lagi melalui kemampuan membayar.

Jalur ini juga rawan penyimpangan. Kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang menjerat pimpinan Universitas Jenderal Soedirman baru-baru ini menjadi pengingat pahit. Ketika seleksi masuk bercampur dengan kepentingan finansial, integritas akademik yang dipertaruhkan.

Dari sudut konstitusi, Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan. Ayat (4) mewajibkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran untuk pendidikan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga menegaskan kewajiban PTN menjaring calon mahasiswa berpotensi akademik tinggi yang kurang mampu secara ekonomi. Jika negara kini mengambil alih pembiayaan, pungutan dalam bentuk apa pun di PTN, termasuk IPI jalur mandiri, tidak lagi memiliki pijakan yang kuat.

Menyehatkan Ekosistem Pendidikan Tinggi

Selama ini, jalur mandiri dibuka setelah seleksi nasional, bahkan hingga mendekati tahun akademik dimulai. Banyak calon mahasiswa yang sudah mendaftar dan membayar di PTS kemudian menarik diri karena diterima di PTN melalui jalur mandiri. Daya tampung PTN terus membesar, sementara PTS, terutama di daerah seperti Kalimantan Timur, kehilangan calon mahasiswa.

Kondisi ini tidak sehat bagi siapa pun. PTN terbebani jumlah mahasiswa yang melampaui kapasitas ideal. PTS kesulitan bertahan, padahal PTS menampung jutaan mahasiswa dan menjadi tulang punggung akses pendidikan tinggi di banyak daerah.

Penghapusan jalur mandiri akan mengembalikan pembagian peran yang jelas yakni PTN sebagai institusi yang dibiayai negara dengan seleksi ketat berbasis prestasi, dan PTS sebagai mitra strategis negara dalam memperluas akses.

PTN Fokus pada Mutu

Kuliah gratis semestinya menjadi titik balik, bukan sekadar pembebasan biaya. Ketika PTN tidak lagi bergantung pada pungutan mahasiswa, tidak ada alasan untuk terus memperbesar kuota demi pendapatan. PTN dapat memusatkan energinya pada hal yang seharusnya menjadi misi utamanya yakni rasio dosen dan mahasiswa yang ideal, riset bermutu, reputasi internasional, dan lulusan yang kompetitif.

Untuk itu, saya mengusulkan beberapa langkah:

1. Penghapusan jalur mandiri secara bertahap, sejalan dengan tahapan pembiayaan 2027–2029. Penerimaan mahasiswa PTN cukup melalui seleksi nasional yang transparan, dengan tetap menjamin kuota afirmasi bagi daerah 3T dan kelompok kurang mampu.

2. Daya tampung PTN dikunci berdasarkan standar mutu, terutama rasio dosen, sarana, dan akreditasi, bukan berdasarkan target pendapatan.

3. Pendanaan berbasis kinerja dan akuntabilitas. Dana APBN yang besar menuntut kontrak kinerja yang terukur dan audit yang terbuka.

4. Kepastian hukum. Kebijakan ini perlu dituangkan dalam peraturan yang kuat, termasuk revisi regulasi penerimaan mahasiswa baru dan pendanaan PTN, agar tidak berubah setiap berganti kebijakan.

5. PTS tidak ditinggalkan. Mahasiswa PTS juga anak bangsa. Penyesuain biaya KIP Kuliah sesuai dengan biaya di PTS, hibah penguatan mutu, dan dukungan bagi dosen PTS harus berjalan beriringan dengan kebijakan PTN gratis.

Gagasan Presiden Prabowo adalah langkah berani untuk mewujudkan amanat konstitusi. Agar gagasan ini berbuah mutu, bukan sekadar massifikasi, jalur mandiri perlu diakhiri. Dengan begitu, PTN kembali menjadi rumah bagi putra-putri terbaik bangsa yang dipilih karena kemampuannya, dan seluruh perguruan tinggi, negeri maupun swasta, dapat tumbuh bersama.(*)

*) Dr. Rendi Susiswo Ismail, S.E., S.H., M.H. adalah Pembina Yapenti DWK Universitas Balikpapan dan mantan Ketua ABP-PTSI Kalimantan Timur 2021-2026.

Editor : Thomas Priyandoko
PTS apbn ukt mahasiswa