Oleh:
Ali Kusno
Widyabasa Balai Bahasa Prov. Kaltim, Pakar Linguistik Forensik, Mahasiswa S1 Ilmu Hukum UT, dan Mahasiswa S3 FKIP UNS
PADA tulisan Bagian 1 (Kaltim Post, 25/9/2026), analisis linguistik forensik telah membongkar rapuhnya alibi ‘Hukum Sipil’ yang diduga digunakan pejabat publik untuk membenarkan pelolosan syarat kualifikasi regulasi. Seiring meluasnya perhatian masyarakat atas polemik ini, berbagai panggung wacana publik mulai dihadirkan ke hadapan khalayak.
Dinamika ini ditandai dengan siaran Dialog Publika di TVRI Kalimantan Timur hingga terbitnya undangan resmi kepada penulis untuk hadir dalam perhelatan Arusbawah Energy Forum 2026 bertajuk “Menjadi Tuan Rumah di Negeri Energi: Dari Perut Bumi ke PAD” pada 10 Oktober 2026, di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim. Penyelenggaraan forum ini mengemuka di tengah hangatnya sorotan publik terhadap aspek kepatuhan tata kelola di daerah.
Penulis menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas undangan yang telah diberikan. Kendati demikian, penulis memutuskan untuk tidak menghadiri forum tersebut sebagai pilihan logis dan etis. Sikap ilmiah dan taktis ini diambil secara sadar, rasional, serta penuh rasa tanggung jawab. Putusan ini diambil demi menjaga integritas, independensi akademis, serta menghindari konflik kepentingan.
Sebagaimana yang telah menjadi perhatian publik Kaltim, saat ini terdapat persoalan mendasar terkait kepatuhan hukum dan norma administratif seleksi jajaran pimpinan PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP) Kaltim yang menjadi objek kajian kritis akademis. Menghadiri forum seremonial dengan komposisi narasumber yang melibatkan pihak terkait berpotensi mereduksi objektivitas dorongan penegakan aturan yang sedang dikawal. Kepakaran dan independensi akademis menuntut jarak kritis yang tegas agar objektivitas tidak terkooptasi oleh kepentingan praktis birokrasi.
Sebagai gantinya, ketidakhadiran fisik dalam forum tersebut digantikan dengan sumbangan pemikiran tertulis berbasis pisau bedah linguistik forensik. Koreksi mendasar atas narasi klarifikasi birokrasi yang belakangan ini berkembang di ruang publik.
Dari perspektif linguistik forensik, teks peraturan perundang-undangan merupakan objek linguistik yang terikat pada prinsip makna harfiah dan makna tertutup. Sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau lembaga publik tidak akan pernah bisa mengalirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah jika fondasi pembentukan kebijakannya dibangun di atas pengingkaran terhadap semantik teks regulasi. Ketika diksi imperatif batas usia diduga diterabas melalui akrobat tafsir, secara pragmatis tindakan tersebut memicu terjadinya cacat daya tindak tutur. Keputusan administratif kehilangan kekuatan hukum karena menyimpang dari maksud direktif regulasi dasarnya.
Dalam dinamika komunikasi publik birokrasi, terlihat adanya pola defensif yang bersembunyi di balik teater kebahasaan. Terdapat tiga kesesatan penalaran dan manipulasi wacana yang perlu disingkap secara jernih.
Pertama, Kesesatan Dalil Daluwarsa 90 Hari PTUN
Dalam siaran Dialog Publika TVRI Kaltim, akademisi Hukum Universitas Mulawarman menegaskan, "Keberatan atas keabsahan pengangkatan pejabat harus menempuh jalur hukum formal di PTUN sesuai tenggat waktu 90 hari." Di panggung publik, dibangun narasi seolah-olah keputusan administrasi yang telah berjalan melampaui tenggat 90 hari otomatis dianggap selesai atau kedaluwarsa.
Secara linguistik forensik dan logika hukum, klaim ini bertumpu pada kekeliruan pembingkaian semantik waktu. Berjalannya waktu linier tidak memiliki daya semantik yang sanggup mengubah status teks hukum dari cacat menjadi sah. Tenggat 90 hari PTUN murni merupakan pembatasan formil beracara, sementara dalam Hukum Administrasi Negara, keputusan yang diduga diterabas dari norma imperatif melahirkan cacat hukum sejak lahir (ab initio) yang sifatnya absolut dan wajib dikoreksi mandiri oleh pejabat berwenang tanpa terikat kedaluwarsa waktu.
Lebih dari itu, para akademisi dan kaum intelektual selayaknya senantiasa berhati-hati dalam menyampaikan argumentasi ilmiah di ruang publik. Opini akademis sangat rentan diputar dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat legitimasi atau pembenaran administratif. Apabila hal tersebut terjadi, akan timbul pelimpahan tanggung jawab publik. Beban pembuktian kebenaran moral dan yuridis bergeser dan dibebankan kepada publik, sementara otoritas birokrasi berlindung di balik stempel keilmiahan seorang akademisi.
Fakta ini menunjukkan standar ganda yang kontras jika disandingkan dengan dinamika ketatanegaraan di tingkat nasional. Di panggung nasional, pengujian syarat imperatif dan integritas pendaftaran pejabat publik senantiasa dikawal ketat, transparan, dan tidak kenal kompromi terhadap pelanggaran teks regulasi. Namun, ketika diskursus ditarik ke ranah lokal, muncul upaya melonggarkan parameter kepatuhan hukum melalui dalih diskresi dan fleksibilitas semu yang mencederai prinsip keadilan substantif.
Kedua, Siasat Argumentum ad Verecundiam (Tameng Otoritas)
Di panggung yang sama, seorang pejabat daerah mempertahankan keabsahan proses dengan menyatakan: "Proses seleksi telah dilakukan secara transparan oleh panitia seleksi independen yang melibatkan pihak ketiga, serta telah membuka kanal sanggah publik sebelum pelantikan." Birokrasi secara berulang mengeksploitasi nama besar Pansel dan keterlibatan lembaga independen diduga sebagai tameng otoritas untuk meredam daya kritis publik.
Dari sudut pandang pragmatisme forensik, argumen ini mengandalkan fallacy of authority (kesesatan otoritas). Reputasi figuratif Panitia Seleksi maupun ketersediaan kanal sanggah formal tidak pernah memiliki daya semantik untuk meralat proposisi yang salah. Jika verifikasi awal diduga melanggar batasan eksplisit regulasi (locus temporis pendaftaran), seluruh prosedur administratif di belakangnya batal demi hukum secara tekstual maupun substansial.
Ketiga, Pengalihan Topik ke Kinerja dan Target PAD
Masih dalam ruang dialektika yang sama, diskursus publik diarahkan agar perhatian ditarik menjauh dari polemik administratif. Sebagaimana mengemuka dalam seruan agar publik dan direksi memusatkan energi pada pencapaian bisnis. Fokus didorong untuk beralih sepenuhnya pada target ekonomi, pengurusan Participating Interest (PI) 10 persen, serta peningkatan PAD semata.
Seruan ini patut diduga bentuk manipulasi wacana berupa pengalihan perhatian (red herring). Taktik ini sengaja mendistorsi isu utama kepatuhan hukum menjadi retorika pencapaian ekonomi belaka.
Linguistik forensik mengingatkan bahwa performa bisnis dan target PAD tidak pernah dapat menghapuskan dugaan cacat yuridis. Membiarkan lembaga publik dipimpin di atas fondasi keputusan yang diduga cacat legitimasi justru deposito risiko doktrin ultra vires (tindakan melampaui wewenang) serta ancaman pembatalan (vernietigbaar) atas seluruh instrumen kerja sama korporasi yang diterbitkan.
Lima Pijakan Konstruktif Tata Kelola BUMD Energi
Sebagai masukan substansial terhadap tema perhelatan forum energi daerah, penulis menyodorkan lima gagasan konstruktif yang berkelindan demi mewujudkan tata kelola BUMD energi yang sah, transparan, dan berwibawa.
Pertama, Menjadikan Narasi "Dari Perut Bumi ke PAD" Nyata Tanpa Retorika. Narasi besar untuk menjadi tuan rumah di negeri energi tidak boleh berhenti sebagai slogan seremonial di panggung forum belaka. Kedaulatan pengelolaan hasil bumi Kaltim demi peningkatan PAD mutlak dibuktikan melalui kepatuhan hukum dan keabsahan legitimasi kebahasaan teks regulasi.
Kedua, Mitigasi Risiko Hukum dalam Regulasi dan Aksi Korporasi SDA. Pemerintah daerah dan BUMD wajib melakukan mitigasi risiko yuridis secara menyeluruh dalam setiap penyusunan regulasi daerah maupun pelaksanaan aksi korporasi pengelolaan sumber daya alam. Langkah ini krusial untuk memastikan seluruh instrumen kerja sama dan kebijakan energi daerah benar-benar mengamankan kepentingan jangka panjang Kalimantan Timur. Tidak ada ketentuan titipan yang menguntungkan pemilik kepentingan.
Ketiga, Orientasi Aksi Korporasi Murni untuk Kepentingan Publik Daerah. Setiap kebijakan dan langkah bisnis dimitigasi agar berorientasi kesejahteraan masyarakat luas, bukan tersandera oleh kepentingan kelompok, patronase politik, atau golongan tertentu. Kepemimpinan dan tata kelola yang bersih dari cacat administrasi menjadi syarat utama agar tidak mudah diintervensi oleh agenda pragmatis segelintir elite.
Keempat, Mitigasi Potensi Korupsi Melalui Transparansi dan Bahasa Hukum. Celah korupsi dan tindakan melampaui wewenang (ultra vires) dapat diidentifikasi serta dimitigasi sejak dini melalui keterbukaan informasi publik. Dari perspektif linguistik forensik, analisis kebahasaan atas teks dokumen kebijakan, regulasi daerah, dan akta perseroan dapat dimanfaatkan sebagai instrumen deteksi dini dalam membongkar kerancuan norma, ambiguitas disengaja, serta potensi penyimpangan sebelum menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Kelima, Penguatan Benteng Antikorupsi dalam Pengelolaan SDA Daerah. Pengelolaan sumber daya alam melalui BUMD mutlak dijauhkan dari segala bentuk celah dan upaya korupsi struktural, mengingat sejarah kelam penegakan hukum di Bumi Etam telah membuktikan betapa rapuhnya tata kelola ketika integritas diabaikan. Contoh, kasus penyalahgunaan modal daerah menjadi lonceng peringatan keras yang tidak boleh terulang. Tanpa pengawasan dan kepatuhan hukum yang absolut, BUMD berisiko tinggi kembali tersandera sebagai sarang kerugian keuangan daerah dan celah perburuan kepentingan rente.
Oleh karena itu, saran rekomendasi penulis masih sama, pejabat pembina BUMD dan pemegang saham utama di daerah harus berani melakukan tindakan korektif terhadap setiap keputusan administrasi yang patut diduga mengandung cacat hukum. Langkah itu merupakan satu-satunya jalan terhormat untuk memulihkan martabat tata kelola pemerintahan dan BUMD daerah.
Atas argumentasi ilmiah ini apabila terdapat pihak yang merasa keberatan, penulis secara terbuka menyambut ruang diskusi ilmiah, terbuka, dan objektif melibatkan para pihak yang relevan untuk membedah persoalan ini secara tuntas agar tidak ada lagi silang pendapat di ruang publik. Tentu saja, dengan catatan penting bahwa ketika hasil dari diskusi dan pengujian ilmiah tersebut telah menemukan titik terang kebenaran yuridis, selayaknya dihormati dan ditaati bersama oleh seluruh pihak demi kemaslahatan daerah.
Sebab pada akhirnya, sorot kamera forum seremonial akan usai dan riuh tepuk tangan akan padam. Namun, presisi bahasa hukum, kepatuhan norma regulasi, serta integritas moral akan tetap menagih pertanggungjawaban yang mutlak: menjadi tuan rumah yang mampu menjaga rumahnya sendiri: dari perut bumi ke perut rakyat, bukan kaum konglomerat. Demikian. (Catatan: Opini pandangan pribadi dan tidak merepresentasikan kebijakan lembaga.) (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan