Dari Pala Banda ke Papan Bursa

Romdani. • Dipublikasikan Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:15 WIB
Achmad Faizal Azmi, PhD
Achmad Faizal Azmi, PhD

Oleh: 

Achmad Faizal Azmi, PhD

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada

 

KALTIM POST.ID-Kepercayaan di pasar saham jarang lahir dari janji. Lebih sering ia lahir dari keluhan. Pada Agustus 1602, buku pendaftaran saham Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Amsterdam ditutup setelah 1.143 penanam modal menyetor sekitar 3,7 juta gulden. Uang itu dipertaruhkan pada kapal-kapal yang berlayar ke pulau-pulau yang kelak bernama Indonesia.

Saham VOC punya satu keistimewaan, yaitu boleh dijual kepada siapa saja. Dari situ tumbuh pasar saham modern pertama di dunia.

Baca Juga: Di Balik Target 610 Ribu Barel, SKK Migas Hadapi Tantangan Berat dari Sumur-Sumur Tua

Keuntungannya datang dari cengkih Maluku dan pala Banda, sebagian lewat cara brutal seperti penaklukan Banda 1621. Sejak awal, pasar modal berkelindan dengan Nusantara.

Namun, para pemegang saham VOC itu nyaris tak punya informasi. Direksi tak menerbitkan laporan keuangan dan berulang kali menolak mempertanggungjawabkan pembukuannya. Dividen pertama baru diumumkan tujuh tahun kemudian.

Pada 24 Januari 1609, Isaac le Maire, salah satu pemegang saham terbesar VOC, mengajukan petisi yang menentang rencana direksi menahan modal yang semestinya bisa ditarik pemegang saham pada 1612.

Sejarawan kerap menyebutnya awal aktivisme pemegang saham. Motifnya tak sepenuhnya mulia karena kongsinya sedang bertaruh agar harga saham VOC jatuh. Meski begitu, keluhannya tepat sasaran.

Keluhan itu memuncak pada 1622, ketika piagam VOC hendak diperpanjang. Pamflet beredar menuntut pembukuan dibuka.

Hasilnya? Piagam 1623 membentuk komite pemegang saham untuk mengawasi direksi dan membatasi insider trading oleh direksi. 

Baca Juga: 11 UMKM Binaan BI Balikpapan Kantongi Komitmen Ekspor Rp 9,10 Miliar di ISEF dan TEI 2026

Di atas kertas, pemegang saham menang. Dalam praktik, tata kelola VOC nyaris tak berubah, seperti ditunjukkan sejarawan ekonomi Oscar Gelderblom dan rekan-rekannya (2011). Kendali tetap di tangan direksi.

Empat abad kemudian, Jakarta menghadapi persoalan dengan akar yang sama, yakni informasi yang tak sampai ke tangan investor. Sepanjang tahun ini, Indeks Harga Saham Gabungan sudah terpangkas sekitar 40 persen.

Pukulan terberat datang pada 16 Oktober 2026, ketika indeks anjlok 11,57 persen ke 5.185, kejatuhan harian terdalam sejak 1998.

Pemicunya, penyedia indeks global MSCI mengusulkan Indonesia diturunkan dari pasar berkembang menjadi pasar standalone.

Sederhananya, jika usulan itu diberlakukan, saham Indonesia tidak lagi termasuk dalam indeks MSCI Emerging Markets yang menjadi acuan banyak dana global. Mirae Asset Sekuritas memperkirakan dana pasif asing sekitar 3 miliar dollar AS berpotensi keluar dari pasar saham Indonesia.

BUKAN SOAL LABA

Apa yang sebenarnya dipersoalkan MSCI? Bukan laba emiten, bukan pula prospek ekonomi. Yang dipersoalkan ialah apakah angka kepemilikan di bursa kita bisa dipercaya.

Sejak Januari, MSCI menyoroti struktur kepemilikan yang buram, indikasi perdagangan terkoordinasi, dan free float yang cukup di laporan tetapi tak sungguh beredar di pasar.

Baca Juga: LAPSUS: DPRD Kaltim Desak Pemerintah Pusat Lebih Adil Membagi DBH, Baharuddin: Jangan Diambil Semua

Bayangkan sebuah emiten melaporkan 20 persen sahamnya dimiliki publik. Di atas kertas, syarat terpenuhi. Namun, jika sebagian besar porsi “publik” itu dipegang pihak yang terafiliasi dengan pengendali, saham yang benar-benar bisa diperdagangkan jauh lebih kecil. 

Pemegang saham pengendali memang diungkapkan dalam laporan tahunan, tetapi kepemilikan di bawah 5 persen selama ini cukup dicatat sebagai milik masyarakat.

Akibatnya, harga saham mudah digerakkan oleh segelintir pihak yang menguasai sebagian besar saham yang diperdagangkan di pasar.

Otoritas tidak diam. Keterbukaan pemegang saham di atas 1 persen, daftar saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi, hingga peta jalan free float minimum 15 persen sudah diumumkan.

Namun, MSCI meminta yang lebih sulit, yaitu bukti aturan itu dijalankan dan mengubah perilaku pasar. Piagam VOC 1623 sudah menunjukkannya. Aturan tanpa penegakan hanya membuat masalah tampak beres di atas kertas.

Karena itu, pembenahan tak boleh berhenti pada penerbitan aturan. Pertama, data pemilik manfaat harus dapat diverifikasi, bukan sekadar dilaporkan.

Data pemegang saham di atas 1 persen perlu dicocokkan dengan data Kustodian Sentral Efek Indonesia dan ditelusuri hubungan afiliasinya, lalu diumumkan dalam format yang mudah diolah investor.

Kedua, dugaan perdagangan terkoordinasi harus berujung pada pemeriksaan dan sanksi yang diumumkan. Daftar saham berkonsentrasi tinggi berguna sebagai peringatan. Tanpa sanksi, daftar itu tak lebih dari sekadar daftar.

Ketiga, transisi free float 15 persen memerlukan jadwal yang kredibel. Menurut hitungan Bursa Efek Indonesia awal tahun ini, pasar perlu menyerap sekitar Rp 187 triliun saham dari 267 emiten.

Angka sebesar itu mustahil diserap sekaligus, tetapi tenggat yang terus diundur hanya menandakan reformasi setengah hati.

Baca Juga: LAPSUS: Indonesia Krisis Fiskal, Defisit APBN dan Pemangkasan Dana Transfer Tekan Keuangan Daerah

Pemegang saham VOC memperoleh hak pengawasan di atas kertas, tetapi direksi tetap memegang kendali. Investor global hari ini tak meminta kendali. 

Mereka hanya meminta angka yang bisa dipercaya, dan tak akan menunggu empat abad. Keputusan final MSCI mengenai reklasifikasi pasar saham Indonesia dijadwalkan Juni 2027. 

Waktunya cukup, asal kita ingat bahwa aturan bisa disalin dari bursa mana pun, tetapi kepercayaan hanya bisa dibuktikan. Kali ini, yang dipertaruhkan adalah pasar kita sendiri. (rd)

Editor : Romdani.
MSCI Indonesia Saham Anjlok ibu kota nusantara Kutai Barat ihsg anjlok