Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Imigrasi Balikpapan Deportasi Dua WNA Afghanistan

M
Penulis: Muhammad Taufik❯
DEPORTASI: Dua WNA asal Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam surat penjaminan.
DEPORTASI: Dua WNA asal Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam surat penjaminan.

Advertisement

BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi dua warga negara Afghanistan berinisial AA dan NH setelah menemukan ketidaksesuaian dalam surat penjaminan yang digunakan keduanya.

Deportasi dilakukan pada Selasa (20/10) melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Adi Fachmianur mengatakan, tindakan tersebut diambil setelah pemeriksaan menemukan perbedaan antara keterangan dalam surat penjaminan dan kondisi sebenarnya.

Advertisement

“Dalam pemeriksaan, keterangan yang tercantum dalam surat penjaminan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Adi, Jumat (23/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA dan NH masuk ke Indonesia menggunakan Visa C22B. Keduanya juga tercatat memiliki penjamin yang sama, yakni PTG.P.B.

Advertisement

Atas temuan tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Penanganan kasus ini berkaitan dengan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pemulangan keduanya diawali dari Bandara Sepinggan. AA dan NH diterbangkan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan Pelita Air dengan nomor penerbangan IP603 yang berangkat pukul 12.10 WITA.

Setibanya di Soekarno-Hatta pukul 13.45 WIB, petugas Imigrasi Balikpapan mendampingi proses check-in, penyerahan bagasi, hingga pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, menggunakan Etihad dengan nomor penerbangan EY475 yang dijadwalkan berangkat pukul 18.10 WIB.

Adi menyatakan, seluruh rangkaian deportasi berlangsung tertib dan aman. Ia menegaskan, pengawasan terhadap warga negara asing diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Imigrasi Berau Temukan WNA Ilegal, Ada yang Urus KTP hingga Paspor Indonesia

Imigrasi Berau Temukan WNA Ilegal, Ada yang Urus KTP hingga Paspor Indonesia

Imigrasi Tanjung Redeb mengungkap temuan WNA ilegal di Berau yang masuk lewat jalur tidak resmi, overstay, hingga mengurus KTP dan paspor

Imigrasi Balikpapan Sisir Enam Perusahaan di Paser, Pastikan TKA Taat Aturan   

Imigrasi Balikpapan Sisir Enam Perusahaan di Paser, Pastikan TKA Taat Aturan  

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menggelar operasi gabungan pengawasan tenaga kerja asing di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Perkuat Perlindungan Warga, Imigrasi Balikpapan Kukuhkan Desa Binaan di Paser   

Perkuat Perlindungan Warga, Imigrasi Balikpapan Kukuhkan Desa Binaan di Paser  

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur resmi mengukuhkan Desa Binaan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer