Angka Pengangguran Rendah, Tapi Masyarakat Mengeluh Sulit Cari Kerja?

Redaksi KP • Dipublikasikan Jumat, 6 November 2026 | 19:10 WIB
Indin Rarasati.
Indin Rarasati.

Oleh: 

Indin Rarasati

Dosen Ekonomi Pembangunan

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mulawarman

 

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, 21 Oktober 2026, bahwa tingkat pengangguran Indonesia berada pada titik terendah sejak 1994, yakni 4,65 persen.

Namun, mengapa banyak masyarakat mengeluhkan sulitnya mencari pekerjaan? Apakah angka tersebut dapat diartikan sebagai keberhasilan perekonomian dalam menyediakan lapangan kerja? Lalu, apakah masyarakat yang telah bekerja juga mendapatkan pekerjaan yang layak dan mampu membawa kesejahteraan?

Apa Arti TPT 4,65 Persen?

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 1994 tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia mencapai 4,36 persen. Jika dihitung secara agregat, saat itu terdapat sekitar 3,63 juta orang yang menganggur dari total 83,32 juta angkatan kerja.

Sementara itu, pada 2026, TPT tercatat sebesar 4,65 persen. Angka ini menggambarkan 7,22 juta orang menganggur dari 155,41 juta angkatan kerja. Jumlah penganggur tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan 1994.

Kondisi ini juga didukung oleh persentase pengangguran usia 15–24 tahun yang meningkat sejak November 2025 hingga Mei 2026. Kelompok usia tersebut mencakup 17,37 persen dari total pengangguran nasional. Angka inilah yang diduga berkaitan dengan keluhan kelompok usia muda mengenai sulitnya mencari pekerjaan, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Pertumbuhan Ekonomi Nasional dan Kualitas Penyerapan Kerja

Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator untuk mengukur perkembangan perekonomian, termasuk kemampuannya menciptakan lapangan kerja. Berdasarkan perhitungan tabel input-output BPS, setiap pertumbuhan 1 persen produk domestik bruto (PDB) diperkirakan menciptakan sekitar 400 ribu lapangan kerja.

Namun, sepanjang semester I 2026, ekonomi Indonesia hanya tumbuh rata-rata sekitar 5,45 persen, yakni 5,61 persen pada triwulan I dan 5,29 persen pada triwulan II. Artinya, pertumbuhan tersebut diperkirakan hanya menciptakan sekitar 2,18 juta lapangan kerja atau setara dengan 1,40 persen dari total 155,41 juta angkatan kerja. Jumlah itu hanya mampu menyerap sekitar 30 persen dari 7,22 juta penganggur.

Berdasarkan pola penyerapan tenaga kerja BPS, sekitar 13 persen dari lapangan kerja tersebut masuk ke sektor formal, sedangkan 87 persen lainnya terserap di sektor informal.

Jika ditelaah dari sisi kualitas pekerjaan, sektor informal masih mendominasi. Pada Februari 2026, sebanyak 59,41 persen pekerja berada dalam kegiatan informal, sementara 40,59 persen lainnya bekerja di sektor formal. Sebagian pekerja informal juga tidak bekerja penuh waktu.

Dari sekitar 1,9 juta lapangan kerja baru yang tercipta, sekitar 87 persen bersifat informal. Sementara itu, sisanya atau sekitar 250 ribu pekerjaan masuk kategori formal. Ironisnya, lulusan SMK yang dipersiapkan untuk langsung memasuki dunia kerja justru mencatat tingkat pengangguran tertinggi, yakni 7,68 persen. Berikutnya adalah lulusan SMA sebesar 6,17 persen dan sarjana 6,09 persen.

Pertumbuhan lapangan kerja saat ini juga menunjukkan pergeseran dari sektor padat karya menuju sektor padat modal. Kondisi ini turut memengaruhi permintaan tenaga kerja. Industri manufaktur pengolahan yang selama ini banyak menyerap tenaga kerja, terutama di sektor formal, hanya tumbuh sekitar 4,52 persen atau di bawah pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebaliknya, sektor padat modal seperti pertambangan dan hilirisasi smelter, serta konsumsi pemerintah, tumbuh 15,97 persen pada triwulan II 2026. Namun, sektor-sektor tersebut tidak banyak membuka lapangan kerja. Berbagai indikator ekonomi ini menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dibaca hanya melalui angka pengangguran, tetapi juga perlu melihat dinamika pasar kerja secara lebih menyeluruh.

Apakah TPT Cukup untuk Mengukur Keberhasilan Penyerapan Kerja?

Penurunan TPT merupakan pencapaian penting yang patut diapresiasi sebagai perkembangan positif pasar kerja Indonesia. Namun, diperlukan perspektif lain untuk mengukur keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja.

Pembangunan ekonomi tidak cukup hanya berorientasi pada penciptaan lapangan kerja. Kualitas pekerjaan, kesesuaian antara kemampuan dan keterampilan pekerja dengan kebutuhan industri, serta kelayakan upah juga perlu diperhatikan. Kenaikan upah semestinya mampu melampaui kenaikan biaya hidup agar pekerja dapat merasakan peningkatan kesejahteraan. Terlebih, saat ini kenaikan upah dinilai belum mampu mengimbangi laju inflasi.

Jika hanya melihat rendahnya angka pengangguran tanpa memperhatikan berbagai aspek lain dalam dinamika pasar kerja, capaian statistik tersebut berisiko tidak mencerminkan kondisi yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan perlu lebih berorientasi pada masa depan, terutama dalam memetakan peluang kerja yang akan tercipta. Para calon pekerja yang saat ini dipersiapkan melalui pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi harus dibekali keterampilan dan kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja mendatang. (***/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
tingkat pengangguran Indonesia airlangga hartarto badan pusat statistik