KALTIMPOST.ID - SIM mati ternyata tidak bisa begitu saja diperpanjang. Pengendara yang terlambat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bahkan hanya satu hari setelah masa berlaku berakhir, harus mengajukan SIM baru.
Aturan SIM mati ini membuat pengendara perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa. Sebab, proses perpanjang SIM hanya dapat dilakukan selama masa berlaku SIM belum berakhir.
Jika masa berlaku sudah lewat, pengendara tidak lagi masuk dalam kategori perpanjangan. Pemohon harus mengikuti proses bikin SIM baru, termasuk menjalani tahapan yang berlaku di Satpas.
Ketentuan mengenai SIM mati tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (3). Aturan itu menyebutkan SIM yang telah lewat masa berlakunya harus diajukan untuk penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Sempat Sungkan Hubungi Utusan Presiden, Billy Syahputra Terharu Raffi Ahmad Jadi Saksi Pernikahannya
Biaya Bikin SIM Baru
Konsekuensi SIM mati bukan hanya soal tambahan proses. Biaya yang dikeluarkan juga berbeda karena pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru.
Tarif penerbitan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri.
Berikut tarif resmi penerbitan SIM baru:
· SIM A: Rp120 ribu
· SIM B I: Rp120 ribu
· SIM B II: Rp120 ribu
· SIM C: Rp100 ribu
· SIM C I: Rp100 ribu
· SIM C II: Rp100 ribu
· SIM D: Rp50 ribu
· SIM D I: Rp50 ribu
Biaya tersebut merupakan tarif resmi penerbitan SIM. Pemohon tetap perlu memperhitungkan biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi bagian dari proses pengurusan.
Baca Juga: Prediksi Skor Manchester City Vs Sunderland: Ambisi The Citizens Jaga Rekor Sempurna di Etihad Stadi
Biaya Perpanjang SIM Sebelum Kedaluwarsa
Berbeda dengan SIM mati, pengendara yang melakukan perpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir tidak perlu mengajukan penerbitan SIM baru.
Tarif perpanjang SIM juga lebih rendah dibandingkan biaya penerbitan SIM baru. Rinciannya sebagai berikut:
· SIM A: Rp80 ribu
· SIM B I: Rp80 ribu
· SIM B II: Rp80 ribu
· SIM C: Rp75 ribu
· SIM C I: Rp75 ribu
· SIM C II: Rp75 ribu
· SIM D: Rp30 ribu
· SIM D I: Rp30 ribu
Sama seperti penerbitan SIM baru, tarif perpanjang SIM tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Karena itu, pengendara sebaiknya tidak menunggu sampai masa berlaku SIM benar-benar habis. Mengecek tanggal kedaluwarsa lebih awal dapat menghindarkan pemilik kendaraan dari proses bikin SIM baru.
Aturan SIM Mati Digugat ke MK
Ketentuan mengenai SIM mati yang mengharuskan pemilik mengajukan SIM baru kini menjadi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan warga bernama Jangkung Sido Sentosa melalui perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026. Permohonan tersebut menguji Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam sidang MK pada Senin (14/9), pemohon meminta adanya masa tenggang setelah SIM kedaluwarsa. Dengan usulan tersebut, SIM mati masih dapat diperpanjang dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru.
Pemohon mengusulkan masa tenggang selama satu tahun setelah tanggal kedaluwarsa. Menurut pemohon, adanya tenggang waktu dapat memberi kesempatan kepada masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan waktu untuk menyiapkan biaya pengurusan SIM.
Selain itu, pemohon menilai keterlambatan memperpanjang SIM, termasuk yang hanya terjadi satu hari, sebaiknya dapat dikenai sanksi administratif daripada langsung mengharuskan pemohon mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM baru.
Dengan demikian, ketentuan SIM mati saat ini masih berlaku sesuai aturan yang ada. Sementara gugatan terhadap ketentuan tersebut sedang diproses di MK.***
Editor : Dwi PuspitariniSumber : CNN