KALTIMPOST.ID, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyelenggarakan simulasi Computer Assisted Test (CAT) yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk para pegawai honorer yang belum pernah mengikuti tes ini atau mahir menggunakan komputer.
Simulasi ini diadakan di ruang arsip Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser selama dua hari, yaitu Kamis dan Jumat.
Simulasi CAT terdiri dari tujuh sesi, dengan lima sesi diadakan pada hari Kamis dan dua sesi pada hari Jumat. Setiap sesi diikuti oleh 150 pegawai honorer.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan para pegawai honorer yang nantinya akan mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito, didampingi oleh Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Candra Wisata, menjelaskan bahwa simulasi ini merupakan bagian dari persiapan menuju tes resmi yang jadwalnya belum ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Dalam simulasi ini, banyak peserta yang berusia di atas 35 tahun dan 40 tahun ke atas, karena tes ini ditujukan untuk mereka yang belum mahir menggunakan komputer," kata Candra pada Kamis (8/8).
Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terlihat bahwa rata-rata usia peserta adalah di atas 35 tahun.
Pada tahun 2024, Pemkab Paser mengusulkan formasi penerimaan P3K sebanyak 3.408 formasi. Formasi P3K yang dibuka diprioritaskan untuk pegawai honorer yang telah masuk dalam database BKN sejak Desember 2021.
Sementara itu, jumlah pegawai honorer di Kabupaten Paser mencapai 4.600 orang, namun tidak semua pegawai honorer bisa masuk dalam database tersebut, terutama yang baru masuk di tahun 2022.
Baca Juga: Rawan Punah: Upaya Pelestarian Bahasa Paser di Sekolah-Sekolah yang Diwajibkan Disdikbud
Kriteria pegawai yang bisa masuk dalam P3K meliputi tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, pegawai struktural di perkantoran, dan tenaga teknis.
Sementara itu, pegawai seperti sopir, satpam, penjaga kebun, petugas kebersihan, penjaga taman, penjaga sekolah, dan pramusaji tidak termasuk dalam kriteria P3K.
Mereka dipekerjakan dengan sistem kontrak atau outsourcing melalui pihak ketiga, namun gaji mereka dipastikan di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser.
Pemkab Paser berharap melalui simulasi ini, para pegawai honorer dapat lebih siap menghadapi tes P3K yang akan datang dan dapat meningkatkan kemampuan serta pengetahuan mereka dalam penggunaan komputer dan pelaksanaan tes berbasis CAT. (*)
Editor : Dwi Puspitarini