Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Terang-Terangan Dukung Calon Kepala Daerah di Medsos, Empat ASN di Paser Diproses Bawaslu

Muhammad Najib • Senin, 30 September 2024 | 19:34 WIB
PROSES TEMUAN: Bawaslu Paser telah menyerahkan kasus PNS tidak netral ke Komisi ASN dan Badan Kepegawaian Negara. (Foto: Najib/KP)
PROSES TEMUAN: Bawaslu Paser telah menyerahkan kasus PNS tidak netral ke Komisi ASN dan Badan Kepegawaian Negara. (Foto: Najib/KP)
 
 
 
 
 
KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS di Pemkab Paser diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser. Itu setelah mereka  diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024.
 
Komisioner Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser, Firman menyampaikan, dugaan pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut diduga melakukan pendekatan ke partai politik dan mengunggah postingan di media sosial yang menunjukkan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah di Pilkada Paser. 
 
Dari empat laporan, satu laporan telah diproses sampai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu tinggal menunggu hasil putusannya. 
 
Baca Juga: Pemkab Paser Gelar Rakor Persiapan Pilkada 2024
 
"Nanti kami cek apa saja hasil putusan sanksi dari KASN tersebut," kata Firman, Senin (30/9). 
 
Sementara untuk tiga PNS lainnya, laporannya masih berproses di Bawaslu dan akan diserahkan ke KASN atau Badan Kepegawaian Negara (BKN). 
 
"Arahannya jika KASN berhalangan tidak bisa menerima laporan ini, maka diserahkan ke BKN," kata Firman. 
 
 
Dari empat PNS ini, dua orang berasal dari Kecamatan Tanah Grogot, satu dari Muara Komam dan satu dari Kecamatan Muara Samu. Mereka berpotensi menerima sanksi etik dan disiplin sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN 2022. (*) 
Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#Tidak Netral #asn #pns