KALTIMPOST.ID, Operasi Zebra Mahakam 2024 telah dimulai di wilayah hukum Polres Paser. Operasi ini berlangsung dari 14 Oktober sampai 27 Oktober 2024.
Sembilan pelanggaran jadi prioritas pengawasan polisi. Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Toni Joko Purnomo menyampaikan pelanggaran tersebut di antaranya berkendara tidak menggunakan helm SNI, berkendara melawan arus, berkendara dalam keadaan mabuk atau mengonsumsi narkoba, dan pengendara masih di bawah umur.
"Ada juga berkendara dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan teknis yang tidak ramah lingkungan, berkendara melebihi kecepatan, berkendara tidak menggunakan safety belt," kata AKP Toni, Senin (14/10/2024).
Baca Juga: Prestasi Membanggakan, Atlet Paser Sabet Medali di Peparnas 2024 di Solo
Poin lainnya adalah berkendara sambil menggunakan HP, dan berkendara angkutan overload. AKP Toni menyampaikan para pengendara di Paser diminta patuh dalam berkendara dan menaati aturan lalu lintas.
Selain itu, imbauan bagi orangtua murid pelajar yang anaknya kerap berkendara motor, agar mengawasi sang anak agar tidak melanggar peraturan lalu lintas.
"Jangan sampai justru orangtuanya yang mendukung membelikan kendaraan," kata Toni. Satlantas terus rutin memberikan imbauan ini langsung ke sekolah kepada pelajar dan para guru.
Diketahui banyak pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Paser, pengendaranya berasa dari kalangan pelajar yang notabene belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Minimnya layanan transportasi umum untuk mengantar pelajar ke sekolah, membuat banyak orangtua murid lebih memilih menyuruh sang anak menggunakan kendaraan bermotor. (*)
Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post
Editor : Dwi Puspitarini