Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sanksi Oknum Guru Tersangka Pelecehan: BKPSDM: Gaji Dipotong dan Insentif Tidak Dibayarkan

Muhammad Najib • Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:44 WIB

Kepala BKPSDM Paser Suwito (FOTO: NAJIB/KP)
Kepala BKPSDM Paser Suwito (FOTO: NAJIB/KP)
KALTIMPOST.ID, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser merespon penetapan tersangka oleh polisi kepada oknum guru SMP di Kecamatan Tanah. 

Kepala BKPSDM Paser Suwito menyebut status tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Pemkab Paser, telah diproses BKPSDM untuk hak keuangannya. Guru tersebut tidak diberhentikan, lantaran belum ada putusan vonis pidana dari Pengadilan. 

"Saat ini yang dilakukan pemerintah adalah memotong gajinya 50 persen dan tidak dibayarkan insentifnya. Ini sudah sesuai undang-undang," kata Suwito, Rabu (30/10/2024) usai rapat paripurna di DPRD Paser. 

Pemkab Paser selanjutnya tinggal menunggu keputusan pengadilan, apakah yang guru tersebut memang terbukti bersalah atau tidak. Jika terbukti bersalah, maka otomatis diproses pemberhentiannya sebagai PNS. 

Satreskrim Polres Paser sebelumnya telah menahan oknum guru tersangka AS pada Senin 21 Oktober 2024. Tersangka datang ke Polres memenuhi panggilan didampingi kuasa hukumnya. 

Polisi menyebut penetapan AS sebagai tersangka setelah melalui tahapan panjang penyidikan. Beberapa tahapan diantaranya meminta keterangan dari ahli psikologi dan ahli pidana. 

Kasus ini lumayan panjang tahapannya sejak Juni karena tidak ada saksi kunci yang bisa membuktikan adanya pelecehan terjadi. Sehingga polisi harus meminta para ahli untuk memastikan dua alat bukti. 

Kasus ini bermula saat korban atau pelapor pada 29 Mei 2024, diduga dilecehkan saat momen pengambilan rapor dan ijazah ke sekolah oleh terlapor atau sang guru. Kejadian ini di dalam ruangan yang hanya ada mereka berdua dan tidak ada saksi. Korban diduga dipeluk paksa oleh tersangka. 

Tersangka akan dikenakan Pasal 82 (1) Jo pasal 82 (2) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

Editor : Uways Alqadrie