KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Kasus pencurian pipa jenis HDPE milik perusahaan batu bara di Paser diungkap Polsek Muara Samu. Empat orang yang jadi tersangka yaitu SR (52) dan P(53) warga Desa Songka, serta SY (28) dan AN (35) warga Kalimantan Selatan telah ditangkap polisi beberapa hari lalu.
Kapolsek Muara Samu Iptu Hasanuddin mengatakan, kasus ini terungkap setelah laporan dari karyawan PT PAMA bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian area outlet 7B Desa Biu.
Para tersangka terbukti mengambil sebanyak 13 batang pipa HDPE ukuran 12 inci, panjang 4 meter. Mereka menyimpannya di KM 22 jalur hauling batu bara Kideco. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, mereka melakukan pencurian sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda.
"Otak dari aksi pencurian tersebut adalah SR. Tiga pelaku lainnya bertugas sebagai pemotong dan pengangkut pipa hasil dari pencurian tersebut," kata Hasanuddin, Rabu (8/1/2025).
Barang bukti ini rencananya dijual tersangka di tempat pengepul besi tua. Para tersangka selama ini bekerja serabutan, sehingga nekad melakukan aksi pencurian.
Pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 95 juta. Para tersangka terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Editor : Ismet Rifani