Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Paser Belum Miliki Rumah Potong Unggas Halal, MUI "Mengadu" ke DPRD

Muhammad Najib • Rabu, 22 Januari 2025 | 11:35 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI: MUI Paser menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Paser pekan ini.
SAMPAIKAN ASPIRASI: MUI Paser menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Paser pekan ini.

 

 

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT–Kabupaten Paser belum memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) unggas bersertifikat halal.

Hal ini diungkapkan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Paser saat bertemu anggota DPRD Paser, Selasa (21/1).

Pengurus MUI Paser Miswan Thahadi menyampaikan, MUI ingin menjamin kehalalan hewan unggas yang dikonsumsi di Paser.

RPH yang ada selama ini, lanjut Miswan, enggan mengurus sertifikasi, faktornya persyaratan dan biaya yang mahal.

"MUI hanya bisa mengimbau. Perlu ada subsidi di pemerintah," kata Miswan.

Saat ini RPH di luar milik pemerintah merasa tidak ada sertifikasi saja sudah laku, sehingga menganggap tidak perlu adanya sertifikasi halal.

Anggota MUI Paser lainnya Khoirul Huda menambahkan, saat ini MUI daerah tidak bisa mengeluarkan rekomendasi produk halal.

Hal itu lantaran telah diambil alih Satuan Tugas (Satgas) khusus dari pemerintah pusat. "Perlu ada dukungan DPRD untuk menyelesaikan persoalan tersebut," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser Djoko Bawono mengatakan, untuk rumah potong hewan khusus unggas memang belum ada yang memiliki sertifikasi halal.

Namun, untuk rumah pemotongan hewan ternak di bawah Disbunak, telah ada satu sejak 23 Januari 2024. Lokasinya di Desa Jone.

"Memang yang milik swasta untuk RPH ternak belum ada yang sertifikasi halalnya," kuncinya.

Editor : Dwi Restu A
#paser #pemkab paser #rumah pemotongan hewan #Majelis Ulama Indonesia (MUI)