KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Jelang Ramadan 2025, Polsek Kuaro melakukan Operasi Pekat Mahakam 2025 di wilayah Kecamatan Kuaro pekan lalu. Hasilnya puluhan minuman keras (miras) berbagai merek disita dari sejumlah warung.
Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial menyampaikan petugas menyisir beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras tanpa izin ini.
Operasi dilakukan di warung milik E.A (42) diamankan Bir Putih sebanyak 13 botol, 10 bir hitam dan 7 botol anggur merah, sementara di lokasi lain milik Y.R (36) tim mengamankan 10 botol whiskey kecil, 5 botol kata kata, 6 botol anggur merah, 4 botol jenis qoro, 2 botol jenis api, 2 botol jenis singaraja, 6 botol jenis arak Bali, 8 botol jenis atlas.
"Sedangkan di lokasi warung M ( 45) diamankan 6 botol anggur merah, 4 botol bir putih dan 2 botol bir hitam," kata Iptu Andi, Selasa (25/2/2025).
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan himbauan kepada para pemilik warung agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Iptu Andi mengatakan untuk proses lebih lanjut, barang bukti diamankan di Polsek sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 08 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dia menyebut dari hasil operasi ini, diharapkan lingkungan masyarakat bisa lebih aman dan nyaman. Terutama dalam menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan.
Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu ketentraman umum. (*)
Editor : Ismet Rifani