KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Kabar baik buat pegawai honorer Pemkab Paser yang merupakan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Meskipun pelantikan status mereka tertunda, Pemkab Paser memastikan statusnya aman sampai jelang pelantikan P3K.
Plt Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Suwito menyampaikan status mereka akan diperpanjang sampai waktu pelantikan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ditanya terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau Lebaran ini, Suwito juga memastikan hal itu akan tetap dibayarkan pemerintah. "Insya Allah sesuai dengan satu bulan gaji pegawai honorer selama ini (THR)-nya," kata Suwito, Selasa (18/3/2025).
Namun untuk penyaluran THR tersebut, Suwito belum bisa memastikan tanggalnya kapan. "Sudah diproses yang jelas SK-nya," katanya.
Diketahui untuk THR karyawan swasta, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau agar perusahaan paling lambat membayarkan THR minimal yaitu 7 hari sebelum lebaran. Jumlah pegawai honorer Pemkab Paser yang mengikuti tes P3K pada 2024 lalu sebanyak 3.408. Data ini belum termasuk honorer yang tidak terdata mengikuti tes P3K. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo