KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT-Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait membahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Penanaman Modal di Kabupaten Paser, Senin (21/4/2025).
OPD yang hadir adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Paser.
Ketua Pansus III Zulfikar Yusliskatin bahwa DPRD sepakat Raperda ini tujuannya untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Karena kita (Paser) selama ini masih bergantung sektor tambang batu bara yang fluktuatif," kata Zulfikar. Para investor yang ingin ke Paser memiliki banyak peluang usaha besar di luar batu bara dan perkebunan sawit. Zulfikar menyebut laut dan pesisir masih belum ada yang mengelola ini. Pemerintah dan DPRD harus terus menggenjot peningkatan PAD melalui investasi.
"Spiritnya kita sudah tahu bersama untuk PAD. Banyak potensi peternakan, perikanan, dan lainnya yang bisa disasar investor," kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Kepala DPMPTSP Paser Toto Ifrianto menyampaikan Raperda ini adalah amanat dari pemerintah pusat Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.
Banyak yang akan diatur nantinya dalam perda, diantaranya memberikan kemudahan investor dalam menanamkan modalnya di daerah dan pemberian insentif atau modal ke berbagai pelaku usaha. "Tentunya dengan memiliki landasan hukum agar para penerima manfaat dari Raperda ini bisa tenang berinvestasi maupun berusaha," kata Toto. (*)