KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Dua pria asal Kecamatan Long Kali, yakni KH (30) dari Desa Mendik Makmur, dan BS (36) dari Mendik Makmur Jaya, diringkus Satreskoba Polres Paser karena telah menyimpan 29 paket sabu-sabu dengan total berat 11,24 gram.
Keduanya diduga akan menjual sabu tersebut dan telah dua bulan menjalankan bisnis ini. Kasat Reskoba Polres Paser AKP Suradi mengatakan, masyarakat sekitar melaporkan ada dugaan aktivitas jual sabu di wilayah dua desa itu. Polisi pun bergerak menyelidiki dan akhirnya menangkap keduanya pekan lalu.
Baca Juga: Gelar TTG XI Tahun 2025 Ditutup, Kabupaten Paser Sabet Juara Umum
Baca Juga: Komandan Kodim 0904/PSR Berganti, Letkol Inf Rommy Aditya Nanda Gantikan Letkol Inf Ary Susetyo
Baca Juga: Kasus Muara Kate, Camat Muara Komam: Pihak Keluarga Masih Berharap Pelaku Ditangkap
"Keduanya diringkus saat berasa di Desa Makmur Jaya," kata AKP Suradi, Senin (5/5/2025).
Dua tersangka ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Balikpapan. Dengan cara lempar jejak di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Bisnis mereka ini baru berjalan 2 bulan. Hasil yang menggiurkan dan tidak memiliki pekerjaan membuat mereka terjun ke bisnis sabu," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Editor : Ery Supriyadi