KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT–Satresnarkoba Polres Paser kembali mengamankan seorang pria berinisial AS (32), diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu belum lama ini.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 32 paket sabu dengan berat 57,26 gram, serta sejumlah barang bukti lain termasuk timbangan digital, plastik klip, handphone, dan uang Rp 4.850.000.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi menegaskan, penindakan merupakan bagian dari komitmen polisi dalam menyikat habis para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
"Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Paser. Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengawasan ketat untuk memberantas jaringan-jaringan narkotika yang merusak generasi muda," ujar Suradi, Senin (19/5).
Penangkapan berawal dari tertangkapnya seseorang berinisial RI yang mengaku mendapatkan sabu dari AS, setelah dilakukan pengembangan, AS diamankan bersama barang bukti.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Suradi menyebut, Polres Paser mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam perang melawan narkoba dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui Call Center 110 bebas pulsa.
Kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Paser cukup tinggi beberapa bulan terakhir.
Editor : Dwi Restu A