KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Perempuan yang ditinggal meninggal suami atau cerai, sehingga harus menjadi kepala keluarga tanpa terencana jumlahnya mencapai 1.500 orang.
Kondisi tersebut mengacu data dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Paser.
Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan, Kideco Sebar 141 Ekor Sapi Sambut Idul Adha 2025
Menyandang status janda sehingga harus mencari nafkah di sektor non-formal, mereka dirangkul pemerintah melalui program Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).
Istilah yang merujuk pada perempuan yang menjadi kepala rumah tangga karena suaminya meninggal, bercerai, atau tidak berada di rumah.
Melalui program ini, pemerintah mengupayakan mereka yang jadi tulang punggung keluarga bisa memiliki kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
Mereka dibantu agar bisa mengurus perceraian di pengadilan yang biasa membutuhkan biaya atau regulasi panjang. Biasanya ini yang mengalami pernikahan siri. Program Pekka juga menyasar yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.
"Upaya lain adalah untuk peningkatan pemberdayaan perempuan pada sektor ekonomi agar dapat berperan," kata Kepala DPPKBPPPA Paser Amir Faisol belum lama ini.
Program ini, lanjut Amir, bertujuan membantu perempuan yang menjadi kepala keluarga agar memiliki peluang bisnis dan sumber daya yang sama seperti laki-laki kepala keluarga.
Tantangan PEKKA biasanya keterbatasan akses pendidikan untuk anaknya, mengalami diskriminasi, dan keterbatasan ekonomi.
Baca Juga: Gelapkan Barang di Workshop Perusahaan, Pria asal Senaken Ditangkap Polisi
Amir menyebut, kriteria yang masuk dalam PEKKA bisa juga status karena suami yang masih hidup tapi sakit-sakitan, status perkawinannya tidak jelas, dan ditinggal lama suami bekerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). (*)
Editor : Ery Supriyadi