KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dan Pemerintah Kabupaten Paser telah mencapai kesepakatan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Anggota Pansus II DPRD Paser, Hamsi menyatakan, pada 2026 pemerintah daerah perlu melakukan penguatan pelayanan publik dalam rangka penyiapan landasan transformasi sebagai penggerak ekonomi agrikultur.
Baca Juga: Disetujui DPRD, Ini Respons Bupati Paser Terhadap Raperda RPJMD
Sementara pada 2027, pemenuhan infrastruktur yang andal dan merata agar pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan serta kawasan strategis.
Kemudian pada 2028 akselerasi perwujudan SDM yang berdaya saing dan sejahtera dalam mewujudkan tata kelola yang profesional dan kemandirian pembangunan.
Pada 2029, pemkab harus melakukan perluasan pertumbuhan ekonomi yang inovatif berbasis hilirisasi SDA dan ekonomi kerakyatan. Kemudian pada 2030 menerapkan Perwujudan Kabupaten Paser yang Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil dan Sejahtera.
"Tema-tema ini akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah tahun 2025-2030, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Paser, dan Renja Perangkat Daerah setiap tahunnya," kata Hamsi, Selasa (8/7/2025).
DPRD menekankan pentingnya percepatan reviu terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Paser Tahun 2015-2035. Hal ini untuk memastikan sinergi antara arah pembangunan daerah dalam RPJMD dengan kebijakan tata ruang yang aktual dan adaptif.
Selain itu reformasi birokrasi yang bersih, efektif, dan akuntabel menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang responsif. DPRD mendorong penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui transformasi digital dan penyusunan peta proses bisnis pada setiap Perangkat Daerah.
Mencermati kapasitas fiskal yang masih terbatas, DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk menyeimbangkan belanja pegawai yang diperkirakan melebihi 30 persen dari total belanja daerah. Penggalian dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta peningkatan efektivitas pengelolaan pendapatan transfer dari pusat menjadi prioritas.
Baca Juga: 144 Koperasi Desa Merah Putih di Paser Sudah Berbadan Hukum, Tujuh Bidang Usaha Bisa Dijalankan
"Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dinilai sebagai kunci keberhasilan pembangunan daerah. DPRD menekankan peningkatan kompetensi ASN, program pelatihan vokasional, kewirausahaan, dan digitalisasi bagi masyarakat, khususnya generasi muda," katanya.
Ketersediaan dan akurasi data menjadi esensial dalam perencanaan dan evaluasi. DPRD mendorong revitalisasi sistem data yang terintegrasi dan berbasis digital, serta kolaborasi dengan BPS dan lembaga teknis lainnya untuk sinkronisasi data. (*)
Editor : Ery Supriyadi