Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sebanyak 9 Ribu Lembar KTP di Paser Dimusnahkan Disdukcapil, Ada Apa Ya...

Muhammad Najib • Minggu, 20 Juli 2025 | 14:32 WIB
DIBAKAR: Ribuan KTP rusak dimusnahkan oleh Disdukcapil agar tidak ada penyalahgunaan identitas.
DIBAKAR: Ribuan KTP rusak dimusnahkan oleh Disdukcapil agar tidak ada penyalahgunaan identitas.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser memusnahkan dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku lagi. Data fisik tersebut terdiri dari 834 KTP tidak valid (invalid), 8.238 KTP elektronik (e-KTP), dan 12 KTP SIAK (bukan e-KTP).

Plt Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Paser, Oktanopita menyampaikan pemusnahan ini wajib dilakukan agar dokumen-dokumen yang sudah tidak berlaku. Hal ini bertujuan agar tidak jatuh ke tangan orang yang bisa menyalahgunakannya, seperti tindak kejahatan pencurian identitas

"Pemusnahan dilakukan setiap bulan. Namun karena padatnya aktivitas pelayanan dan pekerjaan di Disdukcapil, kegiatan ini belum bisa dilakukan rutin tiap bulan," kata Okta, Jumat (18/7/2025).

Terakhir, pemusnahan dilaksanakan pada Januari lalu. Ke depan diharapkan bisa dilakukan minimal tiga bulan sekali. Disdukcapil menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan data masyarakat.

Menurutnya dengan pemusnahan berkala, potensi penyalahgunaan dokumen bisa dicegah sejak dini. Proses pemusnahan turut disaksikan oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi, antara lain dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Inspektorat Paser. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#paser #pemusnahan #ktp #dokumen #e-ktp #disdukcapil