KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Menganggap rezeki nomplok karena menemukan sebuah hp di warung makan di Kecamatan Tanah Grogot, MN (20) pria asal Gang Amas, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot tertangkap kamera CCTV karena mengambil HP I Phone XR milik orang lain.
Pemilik HP yang merupakan seorang mahasiswa pun melaporkan ke polisi berdasarkan bukti video tersebut. Akhirnya tidak lama berselang setelah kejadian, polisi berhasil menangkap MN.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Agus Setyawan menyampaikan polisi menangkap pelaku MN di kediamannya pada Jumat, 18 Juli 2025.
"Pelaku telah diamankan di Mapolres Paser dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata AKP Agus, Minggu (20/7/2025).
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dituntut hukuman lima tahun penjara. Polres Paser menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor call center 110 bila menjadi korban kejahatan/ melihat tindak pidana di wilayah Paser. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo