Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Curi BBM dan Ban Milik Perusahaan Sendiri, Aksi Sopir di Paser Ini Ketahuan CCTV

Muhammad Najib • Senin, 21 Juli 2025 | 09:36 WIB

Pelaku saat melakukan aksinya. BBM dan ban mobil milik perusahaan tempat dia bekerja kerap dicurinya.
Pelaku saat melakukan aksinya. BBM dan ban mobil milik perusahaan tempat dia bekerja kerap dicurinya.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Seorang karyawan perusahaan yang bertugas sebagai sopir bus pengangkut karyawan PT Mandiri Herindo Adiperkasa (MHA) yaitu F (46), diciduk polisi.

Dirinya terekam CCTV telah mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan tempatnya bekerja pada 15 Juli 2025.

Baca Juga: Curi HP I Phone di Warung, Pria asal Desa Jone Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Agus Setyawan menyampaikan, aksi pelaku terekam CCTV yang sengaja di pasang perusahaan tanpa sepengetahuan pelaku titiknya. Dalam video pelaku sedang melakukan pengambilan solar dari tangki bus karyawan menggunakan selang dan jerigen berkapasitas 20 liter.

"Pelaku diduga telah lama melakukan aksi ini. Modusnya mematikan aliran listrik sebelum beraksi, sehingga CCTV utama tidak merekam kegiatannya," kata AKP Agus, Minggu (20/7/2025).

Agus melanjutkan, pihak perusahaan menyadari modus pelaku. Perusahaan akhirnya memasang CCTV tersembunyi tanpa aliran listrik eksternal. Rekaman CCTV ini lah yang menunjukkan F sedang memindahkan solar dari tangki bus ke jeriken secara diam-diam.

Selain solar, pelaku disebut juga terekam mengambil tiga ban bekas merek Bridgestone dari area perusahaan. Berdasarkan bukti ini  Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser langsung bergerak ke kediaman pelaku di Jalan Kapten Pierre Tendean, Gang Siswa, Tanah Grogot.

Baca Juga: Sebanyak 9 Ribu Lembar KTP di Paser Dimusnahkan Disdukcapil, Ada Apa Ya...

Saat diperlihatkan rekaman, F tidak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta. Tersangka juga diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa sebelumnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," kata Agus. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#ban #bahan bakar minyak (bbm) #polres paser #mencuri #sopir #cctv