KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Paser pada tahun ini bakal naik status.
Dari semula organisasi perangkat daerah (OPD) tipe B, menjadi OPD tipe A. Kenaikan status ini otomatis akan mengubah pimpinan, dari pejabat eselon III menjadi eselon II.
Baca Juga: Masyarakat Kini Bisa Akses 30 Titik CCTV Pemkab Paser Lewat Streaming YouTube
Kepala BPBD Paser Ruslan mengatakan, untuk progres kenaikan status ini masih dalam proses dan sudah melewati rapat dengar pendapat di DPRD Paser.
Kini tinggal menunggu DPRD menyelesaikan raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
"Kami tinggal menunggu kelanjutan dari DPRD," kata Ruslan, Kamis (28/8/2025).
Ruslan menyebut, kenaikan status ini berkaitan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah.
BPBD merupakan bagian dari perangkat daerah, mengusulkan permohonan menaikkan status dari tipe B ke A sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2008.
"Nanti dipimpin eselon II dan ada tiga bidang eselon III di bawahnya," ucap Ruslan.
Baca Juga: Coding dan AI Akan Masuk Ekstrakurikuler di SMP Paser
Jika sudah naik status, Ruslan mengatakan, BPBD akan memberikan pelayanan lebih maksimal ke masyarakat, menurutnya memang sudah seharusnya naik tipe.
Keuntungan naik status, BPBD bisa mengusulkan jabatan fungsional. Selama tipe B belum bisa mengusulkan. (*)
Editor : Ery Supriyadi