KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Rencana relokasi 75 pedagang dari lantai satu Kandilo Plaza ke Pasar Induk Penyembolum Senaken memicu penolakan.
Para pedagang mengaku kaget karena pemberitahuan dari Disperindagkop dan UKM Paser disampaikan secara mendadak. Mereka diminta mengosongkan lapak paling lambat 15 September 2025.
Baca Juga: DPRD Paser Tetapkan Program Kerja 2026, Pembentukan Peraturan Daerah Dijadwalkan November
Salah satu pedagang, Zainal Abidin, menyuarakan kekecewaannya. Menurutnya, nasib pedagang yang sudah bertahun-tahun berjualan dan rutin membayar sewa terkesan tidak dipertimbangkan.
“Kalau dipindah ke Pasar Induk, siapa yang jamin pembeli akan ramai? Di sini saja pengunjung makin sepi,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Zainal menambahkan, para pedagang sebenarnya tidak menolak penataan. Hanya saja, mereka berharap tetap diperbolehkan berjualan di Kandilo Plaza agar kawasan itu tidak semakin sepi. Keberadaan pedagang dinilai ikut menjaga keramaian plaza.
Kepala UPTD Pasar Induk Senaken dan Kandilo Plaza, Moh. Djamaluddin, membenarkan rencana relokasi tersebut.
Ia menjelaskan, area tengah lantai satu Kandilo Plaza sejak awal memang diproyeksikan sebagai ruang pameran dan promosi, bukan untuk lapak permanen.
“Penataan ini juga bagian dari persiapan menyambut Porprov Kaltim 2026 agar suasana lebih rapi,” katanya.
Meski begitu, Djamaluddin mengakui hampir seluruh pedagang menolak dengan alasan khawatir kehilangan pembeli. Pasar Induk dinilai sepi sehingga dikhawatirkan tidak mampu menopang penjualan.
Ia menambahkan, hasil audiensi dengan pedagang akan segera dilaporkan kepada Kepala Disperindagkop dan UKM Paser. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya perubahan batas waktu pengosongan sambil menunggu arahan lebih lanjut. (*)
Editor : Ery Supriyadi