Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

12 Paket Sabu di Mendik Bakti Long Kali Diungkap Polisi, Ini Pelakunya

Muhammad Najib • Selasa, 30 September 2025 | 19:02 WIB
MENYESAL: Terduga pemilik sabu-sabu di Paser saat ditahan Satreskoba Polres Paser.
MENYESAL: Terduga pemilik sabu-sabu di Paser saat ditahan Satreskoba Polres Paser.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Seorang pria berinisial MS (44) ditangkap Satreskoba Polres Paser, pada Sabtu 27 September 2025 di Desa Mendik Bakti Kecamatan Long Kali. Terduga MS dilaporkan kerap mengedarkan barang haram ini di sekitar desa.

Kasat Reskoba Polres Paser AKP Suradi mengatakan, penangkapan pada dini hari itu telah dilakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya. Sampai akhirnya MS diringkus dengan barang bukti sabu-sabu. "Barang buktinya sebanyak 12 paket sabu-sabu seberat 3,84 gram," kata AKP Suradi, Selasa (30/9/2025).

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya yang diduga bahan pelengkap peredaran sabu-sabu. Yaitu dua bendel plastik klip kosong, dua sendok takar dari sedotan plastik, satu kotak plastik, satu  timbangan digital, satu kantong plastik hitam dan satu unit HP Samsung Galaxy A22 warna hitam.

Seluruh barang bukti ditemukan di kamar tersangka, termasuk di atas kasur dan di lantai, dalam kotak yang sudah dibalut lakban hitam. Pelaku diketahui berprofesi sebagai petani. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

AKP Suradi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#paser #Long kali #narkoba #Satreskoba Paser #narkotika