KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (44) yang merupakan warga Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Paser, kembali terjerat kasus narkotika usai ditangkap Satreskoba Polres Paser pada Sabtu 27 September 2025.
Kasat Reskoba Polres Paser AKP Suradi mengatakan, AS ditangkap saat berada di sebuah kamar kos di Desa Tapis. Saat digrebek, polisi menemukan 2 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 2,44 gram.
"Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 15 juta, timbangan digital, sendok takar, dan telepon genggam yang diduga untuk aktivasi transaksi," kata Suradi, Selasa (30/9/2025).
Pengungkapan kasus ini, kata Suradi, berkat laporan masyarakat yang masuk ke polisi. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya penangkapan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas melalui call center Polres Paser, di nomor 110 bebas pulsa jika melihat hal yang mencurigakan, terutama terkait peredaran gelap narkoba. (*)
Editor : Duito Susanto