TANAH GROGOT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser menertibkan kios dan pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu fungsi trotoar, di sepanjang Jalan Yos Sudarso dan Jalan Kusuma Bangsa Kecamatan Tanah Grogot pada Selasa 14 Oktober 2025.
Kepala Satpol PP Paser,Muhammad Guntur mengatakan sebelum melakukan penindakan pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada para namun tidak diindahkan.
"Petugas akhirnya melakukan penindakan bersama pihak terkait, dan ini sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur)," kata Guntur Kamis, (16/10/2025). Menurutnya pedagang mestinya sudah memahami bahwa fungsi trotoar untuk pejalan kaki, sehingga dengan berjualan di atas trotoar tentunya mereka telah menyalahi aturan.
Dalam giat penertiban yang dilakukan bersama personel kepolisian dan TNI, serta pihak terkait lainnya, masih ditemukan adanya kios pedagang yang menyalahi aturan. Seperti atap dagangan yang melebihi batas hingga menutupi trotoar, spanduk, banner dan terpal yang ditempatkan di atas trotoar. Petugas gabungan akhirnya melakukan penindakan.
Atap yang menutupi trotoar dipotong. Begitupun untuk spanduk, banner dan terpal milik pedagang juga dibongkar. Dalam giat tersebut, tim gabungan juga menyita beberapa unit motor yang dipasarkan di atas trotoar. Kendaraan tersebut diangkut ke kantor Satpol PP Kabupaten Paser untuk diamankan. Guntur mengatakan bahwa penertiban ini tidak akan berhenti disini, namun akan terus berlanjut untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang melanggar ketentuan. (*)
Editor : Muhammad Rizki