KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser merespons baik sejumlah usulan forum komunikasi guru swasta di Paser yang mengeluhkan tentang kesejahteraan dan bantuan dari pemerintah.
Kepala Disdikbud Paser M Yunus Syam mengatakan, honorarium guru swasta kini di Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh sampai 40 persen. Untuk di daerah atau Bosda, tidak ada batas persentase yang diberikan untuk honorarium guru. "Itu kabar baik yang perlu diketahui teman-teman guru swasta," kata Yunus, Kamis (30/10).
Selama ini Pemkab Paser memberikan bantuan Bosda ke sekolah swasta berdasarkan kemampuan anggaran daerah. 20 persen kuota pendidikan sudah terpenuhi untuk di Paser sesuai arahan pemerintah pusat. Namun, selama ini alokasi tersebut sudah maksimal terserap untuk di Paser. Disdikbud Paser menggaji guru membutuhkan Rp 600 miliar per tahun. "Sementara alokasi anggaran di dinas hanya Rp 700 miliar," kata Yunus.
Kebutuhan peningkatan sarana pra-sarana SD saat ini masih butuh Rp 800 miliar. Sedangkan tingkat SMP butuh Rp 400 miliar. "Itu juga jadi kewajiban pemerintah memperbaiki sekolah," bebernya.
Informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, bantuan operasional sekolah provinsi (BOSP) tidak membedakan sekolah negeri dan swasta. Nilainya Rp 3,5 juta per siswa. Itu bisa membantu para pelajar di sekolah swasta. (*)
Editor : Dwi Restu A