Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pajak, Samsat Paser Gelar Forum Konsultasi Publik

Muhammad Najib • Rabu, 5 November 2025 | 12:55 WIB

 

UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Paser Bapenda Kaltim atau Samsat Paser menggelar forum konsultasi publik 2026, Rabu (5/11/2025).
UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Paser Bapenda Kaltim atau Samsat Paser menggelar forum konsultasi publik 2026, Rabu (5/11/2025).
 

TANAH GROGOT - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Paser Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur atau Samsat Paser, menggelar Forum Konsultasi Publik sebagai persiapan pelayanan wajib pajak (WP) di tahun 2026.

Acara ini menghadirkan berbagai mitra kerja penting, termasuk Satlantas Polres Paser, Jasa Raharja, Pemerintah Kabupaten Paser, perwakilan perusahaan, forum RT, ojek online, dan mitra wajib pajak lainnya.

Forum ini merupakan perwujudan komitmen untuk pelayanan terintegrasi melalui sistem Samsat, yang tidak hanya berfungsi memungut pajak untuk pembangunan, tetapi juga memastikan WP mendapatkan pelayanan dan kenyamanan.

Samsat Paser menyatakan terus berinovasi untuk peningkatan kualitas pelayanan, legalitas, dan keamanan kendaraan. Terdapat 13 jenis layanan utama yang disediakan oleh Samsat Tanah Grogot.

Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Kabupaten Paser Bapenda Kaltim, Margo Birawan mengungkapkan adanya penetapan batas waktu pelayanan yang ketat. Khusus untuk pelayanan pajak kendaraan tahunan dan pelayanan pajak lima tahunan, ditargetkan hanya memakan waktu 15 menit per layanan.

"Saat ini, kantor pelayanan Samsat Paser baru tersedia di Tanah Grogot dan Long Ikis. Hal ini dinilai masih kurang ideal untuk mencakup seluruh dari 10 kecamatan di Paser," kata Margo.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Samsat Paser memperkenalkan dua program inovatif: Program Lapor Pak Don dan Aplikasi Laskar Paser. "Masyarakat bisa melaporkan kondisi kecamatannya dari jauh," jelas Margo.

Laporan yang masuk akan diverifikasi, diikuti dengan kunjungan lapangan, dan pembuatan berita acara setempat. Proses ini dapat berujung pada penghapusan atau penetapan wajib pajak kendaraan. Selain itu, Margo menambahkan bahwa layanan balik nama kendaraan kini sudah tidak dikenakan tarif biaya.

Kasat Lantas Polres Paser AKP Weny Wahyuningsih menyoroti pentingnya Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

AKP Weny mengutip Pepres 4 Tahun 2025 (Peraturan Presiden) dan memberikan contoh dari pengungkapan kasus bom Bali, di mana polisi dapat mengungkap identitas pelaku melalui regident nomor kendaraan.

"Regident Ranmor sangat penting karena memungkinkan pihak berwenang mengetahui asal-usul kendaraan," kata AKP Wenny.

Sejumlah masukan disampaikan oleh peserta ke Samsat, Kepolisian, dan Bapenda Paser terkait pelayanan pajak, pemutihan pajak, balik nama kendaraan, dan peningkatan pajak daerah dalam forum ini. (*)

Editor : Sukri Sikki
#Bapenda Kaltim #wajib pajak #Samsat paser #Tanah Grogot #jasa raharja