KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Polres Paser mengamankan seorang pria berinisial M (53) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Polres Paser, Senin (10/11/2025) sore.
Pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sehari-hari berprofesi sebagai penjual kue putu labu di Jalan Yos Sudarso, Gang Al-Ikhsan, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser.
Korban adalah seorang anak laki-laki berusia 5 tahun. Laporan dugaan tindak pidana ini dibuat oleh orang tua korban setelah anak tersebut menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Elnath Splendidta Waviq saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Unit Jatanras telah mengamankan seorang pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku berdalih menjual putu di depan masjid, namun diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” jelas AKP Elnath, Selasa (11/11/2025).
Menurut keterangan polisi, dugaan tindakan asusila terjadi ketika korban hendak mengaji di dekat lokasi pelaku berjualan. Korban sempat terlihat membawa uang Rp10.000 dan dilaporkan mengaku disuruh memegang alat kelamin pelaku.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan M di wilayah Tanah Grogot sekitar pukul 21.50 Wita tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Polres Paser berkomitmen untuk menindak setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” kata AKP Elnath. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo