TANAH GROGOT – Satreskrim Polres Paser melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Paser
Seorang pria berinisial A (37), yang diduga menjadi pelaku, diamankan pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 16.30 WITA di Kecamatan Long Ikis.
Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas penyalahgunaan niaga BBM subsidi di sekitar Kecamatan Long Ikis.
"Setelah melakukan penyelidikan, anggota Unit Tipiter langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku," kata AKP Elnath, Rabu (19/11).
Pelaku diamankan di sebuah kios di Kecamatan Long Ikis. Di lokasi kejadian, pihak kepolisian menyita 20 jerigen berisi total 400 liter BBM jenis Pertalite yang diduga merupakan hasil penyalahgunaan.
Pelaku A mengaku memperoleh BBM tersebut dari pengetap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanah Grogot dengan harga yang lebih murah. BBM bersubsidi itu kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku diketahui telah menjalankan kegiatan penjualan BBM tanpa izin resmi selama kurang lebih lima tahun. Selain 400 liter BBM jenis Pertalite, barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu selang berwarna hijau dan sebuah corong warna hijau.
AKP Elnath menyebut polisi akan terus melakukan pendalaman guna mengusut kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi ini.
Pelaku A dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang ditugaskan oleh Pemerintah.
Polres Paser mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kestabilan distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan aktivitas ilegal yang dapat merugikan kepentingan umum. (*)
Editor : Sukri Sikki